Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Selisih Kurs dan PPh 46

  • Selisih Kurs dan PPh 46

     free85 updated 10 years, 10 months ago 11 Members · 117 Posts
  • randyso

    Member
    23 January 2014 at 6:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    dpindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2

    Oh tidak bisa ke PPh 29 ya rekan Hanif ?

  • randyso

    Member
    23 January 2014 at 6:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    dpindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2

    Oh tidak bisa ke PPh 29 ya rekan Hanif ?

  • randyso

    Member
    23 January 2014 at 7:01 pm

    Kalau hanya bisa di PBK ke Pasal 4 ayat 2, apakah harus Pasal 4 ayat 2 tahun 2013 atau boleh ke Tahun 2014 ? Karena Pasal 4 ayat 2 PP 46 bulan desember sudah disetorkan.

  • randyso

    Member
    23 January 2014 at 7:01 pm

    Kalau hanya bisa di PBK ke Pasal 4 ayat 2, apakah harus Pasal 4 ayat 2 tahun 2013 atau boleh ke Tahun 2014 ? Karena Pasal 4 ayat 2 PP 46 bulan desember sudah disetorkan.

  • begawan5060

    Member
    23 January 2014 at 7:03 pm
    Originaly posted by randyso:

    dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?

    Maksudnya, dapat dikreditkan dengan PPh Tarip umum, gitu khan?
    Jawabnya : Sangat bisa ..

  • begawan5060

    Member
    23 January 2014 at 7:03 pm
    Originaly posted by randyso:

    dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?

    Maksudnya, dapat dikreditkan dengan PPh Tarip umum, gitu khan?
    Jawabnya : Sangat bisa ..

  • randyso

    Member
    23 January 2014 at 7:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maksudnya, dapat dikreditkan dengan PPh Tarip umum, gitu khan?
    Jawabnya : Sangat bisa ..

    Ya betul rekan begawan, maksudnya dikreditkan dengan PPh 29 atas penghasilan jan-jun 2013.

    Jadi bisa ya rekan ? Bagaimana pendapat rekan yang lain…

  • randyso

    Member
    23 January 2014 at 7:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maksudnya, dapat dikreditkan dengan PPh Tarip umum, gitu khan?
    Jawabnya : Sangat bisa ..

    Ya betul rekan begawan, maksudnya dikreditkan dengan PPh 29 atas penghasilan jan-jun 2013.

    Jadi bisa ya rekan ? Bagaimana pendapat rekan yang lain…

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 8:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maksudnya, dapat dikreditkan dengan PPh Tarip umum, gitu khan?
    Jawabnya : Sangat bisa ..

    bukankah PP 46 berlaku mulai juli?

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 8:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maksudnya, dapat dikreditkan dengan PPh Tarip umum, gitu khan?
    Jawabnya : Sangat bisa ..

    bukankah PP 46 berlaku mulai juli?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    23 January 2014 at 9:44 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah PP 46 berlaku mulai juli?

    Bukankah nggak ngaruh?
    Contoh 1 :
    Mulai Juli sd. Des kewajiban bayar PPh final "UKM", sudah dipenuhi
    Tetapi bayar juga PPh 25 atau sengaja nggak minta SKB sehingga dikenai pemotongan PPh oleh pihak lain, bukankah PPh 25 dan Buktipot oleh pihak lain ini tetap sah sebagai kredit pajak PPh non Final?

    Contoh 2 :
    Tetap bayar PPh 25 atau sengaja nggak minta SKB sehingga dikenai pemotongan PPh oleh pihak lain, di pihak lain kewajiban bayar PPh final "UKM" belum/tidak dipenuhi.
    PPh 25 dan pemotongan PPh oleh pihak lain, tetap saha sebagai kredit pajak PPh non final.
    PPh final "UKM" tetap harus dipenuhi atau akan ditagih oleh fiskus..

  • begawan5060

    Member
    23 January 2014 at 9:44 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah PP 46 berlaku mulai juli?

    Bukankah nggak ngaruh?
    Contoh 1 :
    Mulai Juli sd. Des kewajiban bayar PPh final "UKM", sudah dipenuhi
    Tetapi bayar juga PPh 25 atau sengaja nggak minta SKB sehingga dikenai pemotongan PPh oleh pihak lain, bukankah PPh 25 dan Buktipot oleh pihak lain ini tetap sah sebagai kredit pajak PPh non Final?

    Contoh 2 :
    Tetap bayar PPh 25 atau sengaja nggak minta SKB sehingga dikenai pemotongan PPh oleh pihak lain, di pihak lain kewajiban bayar PPh final "UKM" belum/tidak dipenuhi.
    PPh 25 dan pemotongan PPh oleh pihak lain, tetap saha sebagai kredit pajak PPh non final.
    PPh final "UKM" tetap harus dipenuhi atau akan ditagih oleh fiskus..

  • priadiar4

    Member
    23 January 2014 at 10:33 pm
    Originaly posted by Rakuken:

    Malam Rekan – rekan sekalian, ada beberapa pertanyaan yang masih belum terselesaikan dalam diskusi di kantor saya.
    1. Misalkan PT. A dari Jan – Des 2013 sudah tidak ada omzet (NIHIL), tapi masih ada saldo dana dollar mengendap di bank. Dengen adanya kenaikan kurs mata uang asing di tahun 2013 akhir, dan adanya PP no. 46. Yang notabene selisih kurs mata uang asing dihitung hanya pada akhir tahun. Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut? (dengan adanya pengenaan tarif umum untuk Jan – Jun, dan PP No.46 untuk Jul – Des).

    2. Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?

    Mohon petunjuk rekan – rekan.
    Terima Kasih

    karena bukan negative list PP 46 maka mengacu ke nilai 4, 8 M atau tidak

  • priadiar4

    Member
    23 January 2014 at 10:33 pm
    Originaly posted by Rakuken:

    Malam Rekan – rekan sekalian, ada beberapa pertanyaan yang masih belum terselesaikan dalam diskusi di kantor saya.
    1. Misalkan PT. A dari Jan – Des 2013 sudah tidak ada omzet (NIHIL), tapi masih ada saldo dana dollar mengendap di bank. Dengen adanya kenaikan kurs mata uang asing di tahun 2013 akhir, dan adanya PP no. 46. Yang notabene selisih kurs mata uang asing dihitung hanya pada akhir tahun. Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut? (dengan adanya pengenaan tarif umum untuk Jan – Jun, dan PP No.46 untuk Jul – Des).

    2. Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?

    Mohon petunjuk rekan – rekan.
    Terima Kasih

    karena bukan negative list PP 46 maka mengacu ke nilai 4, 8 M atau tidak

  • nughie07

    Member
    24 January 2014 at 6:37 am

    selisih kurs dan penjualan aktiva bukannya masuk pos pendapatan dari luar usaha ya?
    berarti dikenai tarif umum kn?

    mohon koreksi pak rakuken, pak gun, pak hanif, mas ktfd, pak pri ar di waskon 4, pak randyso, dan rekan2 yang lain hehe

Viewing 16 - 30 of 117 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now