Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SE – 29/PJ/2010 aneeeeeeeeeh….^^

  • SE – 29/PJ/2010 aneeeeeeeeeh….^^

     syaroni updated 13 years, 2 months ago 31 Members · 125 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 12:23 pm

    jadi, itulah tujuan SE ini rekan Robby.
    Jadi dengan adanya SE ini penggabungan itu harus dilakukan, walau penghasilan iteri hanya dari satu pemberi kerja

    Salam

  • Robby2009

    Member
    6 March 2010 at 12:27 pm

    Utk penggabungan jelas, tapi status PTKP yang menyatakan K/I/… yang belum jelas dasar aturannya ataupun contoh penghitungannya, mungkin rekan hanif dapat memberikan contoh resmi dari pihak fiskus, trims.

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 1:12 pm

    contoh resmi rasanya nggak baka ketemu rekan Robby.
    Logikanya, waktu ngitung PPh suami statusnya, K/…
    Ngitung PPh isteri statusnya TK/…
    kalau digabung, seharusnya si isteri dapat tambahan. makanya statusnya K/I…
    Kalau tidak, kurang bayarnya jadi besar dong

    Salam

  • aish

    Member
    6 March 2010 at 2:32 pm

    jadi sebaiknya apa yang harus dilakukan dengan ketidak konsisten atas peraturan terkait… secara kenyataan saya dan istri saya masing2 punya NPWP dan penghasilannya tidak digabung dan dilaporkan masing2…
    karena kami beranggapan penghasilan berasal dari satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya… mohon tanggapannya

  • hkw_tax

    Member
    6 March 2010 at 3:00 pm

    Rekan hanif, ternyata kok malah udah keluar SE nyaa..
    bbrp hari yang lalu baru saja kita diskusikan ttg ini. hehehehe

    Salam ORTAX.

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 3:59 pm

    tul rekan hkw…
    barangkali pak cip lihat topik diskusi kita. jadi dibuatin SEnya deh he he he

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 4:00 pm
    Originaly posted by aish:

    jadi sebaiknya apa yang harus dilakukan dengan ketidak konsisten atas peraturan terkait… secara kenyataan saya dan istri saya masing2 punya NPWP dan penghasilannya tidak digabung dan dilaporkan masing2…
    karena kami beranggapan penghasilan berasal dari satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya… mohon tanggapannya

    yang paling baik itu diikuti SE tersebut.
    Tapi kalau kesulitan melakukannya, ya….EGP aja. Paling kurang bayarnya juga tidak terlalu besar.

    Salam

  • hkw_tax

    Member
    6 March 2010 at 7:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    tul rekan hkw…
    barangkali pak cip lihat topik diskusi kita. jadi dibuatin SEnya deh he he he

    Wah, malah jadi ribet donk, rekan hanif.. udah ada SE nyaa.. hehehe
    Hitungnya kan lebih rumit, jika digabungkan. hehehe

  • truman

    Member
    7 March 2010 at 6:09 am

    kayanya cukup jelas … penghasilan istri harus digabung dengan suami kecuali ada perjanjian pisah harta atau istri bekerja pada satu pemberi kerja…

  • begawan5060

    Member
    7 March 2010 at 10:51 pm
    Originaly posted by robby2009:

    Utk penggabungan jelas, tapi status PTKP yang menyatakan K/I/… yang belum jelas dasar aturannya ataupun contoh penghitungannya, mungkin rekan hanif dapat memberikan contoh resmi dari pihak fiskus, trims.

    Berikut ini saya kutipkan contoh penghitungan menurut buku petunjuk SPT hal 36 :

    Seorang Wajib Pajak dalam tahun 2009 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin pisah harta dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp109.192.000,00. Penerapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut :
    Penghasilan Neto suami = Rp219.608.000,00
    Penghasilan Neto isteri = Rp109.192.000,00 +/+
    Penghasilan Neto gabungan = Rp328.800.000,00
    PTKP: K/I/3 = Rp 37.400.000,00 -/-
    Penghasilan Kena Pajak = Rp291.400.000,00
    PPh terutang gabungan (suami dan isteri) :
    5 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00
    25% x Rp 41.400.000,00 = Rp10.350.000,00 +/+
    Jumlah = Rp42.850.000,00
    a. Untuk SPT suami
    PPh terutang diisi = (219.608.000,00 : 328.800.000,00) x Rp42.850.000,00 = Rp28.619.838,00
    b. Untuk SPT isteri
    PPh terutang diisi = (109.192.000,00 : 328.800.000,00) x Rp42.850.000,00 = Rp14.230.162,00

  • Aries Tanno

    Member
    8 March 2010 at 12:45 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Berikut ini saya kutipkan contoh penghitungan menurut buku petunjuk SPT hal 36 :

    Seorang Wajib Pajak dalam tahun 2009 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin pisah harta dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp109.192.000,00. Penerapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut :
    Penghasilan Neto suami = Rp219.608.000,00
    Penghasilan Neto isteri = Rp109.192.000,00 +/+
    Penghasilan Neto gabungan = Rp328.800.000,00
    PTKP: K/I/3 = Rp 37.400.000,00 -/-
    Penghasilan Kena Pajak = Rp291.400.000,00
    PPh terutang gabungan (suami dan isteri) :
    5 % x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00
    25% x Rp 41.400.000,00 = Rp10.350.000,00 +/+
    Jumlah = Rp42.850.000,00
    a. Untuk SPT suami
    PPh terutang diisi = (219.608.000,00 : 328.800.000,00) x Rp42.850.000,00 = Rp28.619.838,00
    b. Untuk SPT isteri
    PPh terutang diisi = (109.192.000,00 : 328.800.000,00) x Rp42.850.000,00 = Rp14.230.162,00

    sangat sependapat…
    Tapi rekan begawan, kalau tidak salah, rekan robby… minta ketentuan serta hitungan PPh 21 dengan status K/I/….bila penghasilan isteri hanya dari satu pemberi kerja. Sementara NPWPnya berbeda dengan NPWP suami

    Salam

  • POERBA

    Member
    8 March 2010 at 9:44 am

    Bukannya kl begini, banyak WP yg dirugikan?? Secara mereka sudah dipotong PPh di perusahaan ( walaupun sebagian besar itu ditanggung perusahaan ), lalu pada akhir tahun secara perhitungan penggabungan penghasilan, mereka harus bayar pajak lagi?? Sepertinya banyak yg akan protes dengan SE ini..
    Ini saya ambil dari http://triyani.wordpress.com
    A+ B suami istri yang masing2 telah memiliki NPWP sendiri, sehingga istri dianggap memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Keduanya bekerja sebagai karyawan dan belum memiliki anak. Tahun 2009 memperoleh penghasilan sbb : penghasilan neto A (Suami) Rp 200.000.000 sedangkan penghasilan neto B sebesar Rp 100.000.00

    jika kita mengacu pada ketentuan 3d SE-29, maka perhitungan PPh terutang bagi A+B dilakukan sbb :

    Penghasilan neto gabungan = 300.000.000 (a)

    PTKP (K/I/0) = (33.000.000) (b)

    Penghasilan Kena Pajak : 267.000.000 (a-b)

    PPh terutang : 36.750.000

    PPh terutang a/n Suami = Rp 200jt/300jt x Rp 36.750.000 = 24.500.000

    PPh terutang a/n Istri = Rp 100jt/300jt x Rp 36.750.000 =Rp 12.250.000

    PPh 21 yang telah dipotong pemberi kerja adalah sbb :

    a/n Suami = 22.426.000

    a/n Istri = 7.624.000

    Dengan demikian pada akhir tahun (Maret ini) , keluarga A+B harus membayar PPh pasal 29 (PPh kurang bayar) sbb :

    a/n Suami = 2.074.000

    a/n Istri = 4.626.000

    Mohon pendapatnya dari pakar pajak 😀

  • Aries Tanno

    Member
    8 March 2010 at 9:54 am

    ya memang kayak gitu konsekuensinya rekan poerba?

    Salam

  • POERBA

    Member
    8 March 2010 at 9:59 am

    Adilkah ini bagi WP????

  • Aries Tanno

    Member
    8 March 2010 at 10:01 am

    Cara ngatasinya, biar tidak bisa dilacak dengan mudah adalah :
    yang satu bikin alamat kantor, yang lain bikin alamat rumah.

    Nama isteri dalam lampiran tanggungan suami, bedain dikit dengan yang aslinya

    ini cara nakal lho, jangan diikuti he he he
    (kalau nggak mau diikuti kok diposting sarannya ya ) he he he

Viewing 31 - 45 of 125 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now