Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SE – 29/PJ/2010 aneeeeeeeeeh….^^

  • SE – 29/PJ/2010 aneeeeeeeeeh….^^

     syaroni updated 13 years, 1 month ago 31 Members · 125 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2010 at 10:57 am
    Originaly posted by nt1:

    ayat 1 tidak mengsyaratkan harus punya npwp ato tidk punya npwp, dan apakah harus dilaporkan di spt suami ato tidak. seperti yg tertuang dalam penjelasan.

    benar sekali rekan nt1

    Misalnya begini, Ketika rekan nt1 melihat bahwa NPWP suami dan isteri berbeda, ada nggak indikasi bahwa mereka pisah harta dan penghasilan? atau isteri ingin melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri? kan keterangan bahwa mereka pisah harta dan penghasilan tidak harus dilampirkan?
    Kalau jawabannya ya, berarti aturan yang dipakai adalah ayat (2) dan ayat (3)
    Apakah kita sependapat?

    Salam

  • free85

    Member
    5 March 2010 at 11:22 am
    Originaly posted by hanif:

    Kebalik rekan free…
    NPWP suami tidak boleh ikut istri. Tapi NPWP Istrilah yang ikut suami. Itu baru boleh.

    maksudnya begitu rekan hanif,.jadi salah gr2 aneh bagi saya..jelas banyak wp yang merasa dirugikan dan tertipu selama ini karena sangat banyak sekali yang seperti ini.
    Bicara keadilan, sangat susah dengan dikeluarkannya se ini..

  • nt1

    Member
    5 March 2010 at 11:50 am
    Originaly posted by hanif:

    Misalnya begini, Ketika rekan nt1 melihat bahwa NPWP suami dan isteri berbeda, ada nggak indikasi bahwa mereka pisah harta dan penghasilan? atau isteri ingin melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri? kan keterangan bahwa mereka pisah harta dan penghasilan tidak harus dilampirkan?
    Kalau jawabannya ya, berarti aturan yang dipakai adalah ayat (2) dan ayat (3)
    Apakah kita sependapat?

    tapi harus ada syarat lain sebelum diputusan seperti diatas yaitu:
    1. apakah menerima hanya dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pph 21 dant tidak ada hubungan dgn usaha suami? klo jawabnya iya maka tidak digabung

    2. klo jawaban nomor 1 adalah tidak (ato ada penghasilan lainnya) maka saya sependapat bahwa harus digabung dulu baru diproporsionalkan.

    apakah kita sepakat?hehehehe

  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2010 at 12:05 pm

    he he he
    balas ni yeee

    Salam

  • POERBA

    Member
    5 March 2010 at 1:35 pm

    Hehehehe.. Hasil kesepakatannya apa nih rekan Hanif n rekan nt1…
    Peace..

  • wannabewongkpp

    Member
    5 March 2010 at 4:37 pm

    klo ga pisah harta, mending istir tak usah bikin npwp.

  • bidangpkb

    Member
    5 March 2010 at 5:36 pm

    Memang sebenarnya, SE tersebut sudah benar tatkala isteri memang "SENGAJA" ingin memiliki NPWP Sendiri (biasanya istri Phslan Lebih Besar dibanding Suami).Namun praktik di lapangan, banyak isteri yang memiliki NPWP sendiri karena "Accident".Kenapa disebut "accident" ? Karena mereka dipaksa oleh tempat mereka bekerja untuk memiliki NPWP sehingga mereka tidak mengerti apa itu memiliki NPWP sendiri.Seharusnya dari KPP, menghimbau ke para isteri yang ingin mencari NPWP jika lebih baik melampirkan NPWP Suami pada saat mendaftarkan diri (jika maksudnya ingin ga kena tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi).Salam dari Bandung.

  • Wily

    Member
    6 March 2010 at 6:53 am

    seandainya suami PKP, istri memiliki NPWP juga, apakah penghasilan istri juga terkena PPN ?

  • begawan5060

    Member
    6 March 2010 at 8:59 am
    Originaly posted by Wily:

    seandainya suami PKP, istri memiliki NPWP juga, apakah penghasilan istri juga terkena PPN ?

    Apabila isteri ber-NPWP sendiri (berbeda dgn suami) maka masing-masing harus dikukuhkan sbg PKP sendiri-sendiri.., dengan demikian penyerahan BKP oleh isteri bukan penyerahan BKP oleh suami

  • Robby2009

    Member
    6 March 2010 at 11:33 am
    Originaly posted by Wily:

    seandainya suami PKP, istri memiliki NPWP juga, apakah penghasilan istri juga terkena PPN ?

    Koreksi rekan Wily, penghasilan istri pastinya tidak terkena PPN. Tapi kewajiban sebagai PKP harus dikukuhkan sendiri-sendiri sbgm dijelaskan oleh rekan begawan5060.

  • Robby2009

    Member
    6 March 2010 at 11:40 am
    Originaly posted by hanif:

    yang digabung adalah penghasilan keduanya, sampai dengan penghitungan PPh terutang (jadi termasuk PTKP, sehingga statusnya adalah K/I/…)

    rekan hanif, setelah aku pelajari di buku petunjuk pengisian SPT WP OP, syarat untuk PTKP dg status K/I/…. adalah bila bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Bagaimana bila istri tidak mempunyai usaha atau penghasilan lain, dan hanya dari satu pemberi kerja saja? Mohon pencerahannya dan trims.

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 11:53 am
    Originaly posted by robby2009:

    rekan hanif, setelah aku pelajari di buku petunjuk pengisian SPT WP OP, syarat untuk PTKP dg status K/I/…. adalah bila bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Bagaimana bila istri tidak mempunyai usaha atau penghasilan lain, dan hanya dari satu pemberi kerja saja? Mohon pencerahannya dan trims.

    SPT isteri tersebut hanya dilampirkan saja pada rekan suami rekan Robby.
    Angkanya dimasukkan dalam lampiran II Bagian A angka13 (form 1770 S) atau 1770-III Bagian A angka 15 (form 1770).
    Status untuk PTKP suami bukan K/I/… tapi K/…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 11:57 am

    Rekan robby, ini dimaksudkan untuk isteri yang punya NPWP sama dengan suami atau isteri menggunakan NPWP suami.
    Bila, isteri punya NPWP sendiri, penghitungan pajaknya penghasilan isteri + suami digabung dulu. Status K/I/…. (perhitungan pajaknya dibuat dalam lampiran sendiri)
    Isteri harus menyampaikan SPT sendiri.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 11:59 am

    jadi, dalam SPT isteri penghasilan suami + isteri dimasukkan.
    demikian juga dalam SPT suami, penghasilan suami +isteri dimasukkan

    Salam

  • Robby2009

    Member
    6 March 2010 at 12:19 pm

    Thanks rekan hanif, yang kumaksud adalah istri memilih menjalankan hak & kewajiban perpajakannya sendiri. Untuk penghitungan pajak yg digabungkan dan dibuat dalam lampiran tersendiri adalah wajib. Tapi yg jadi problem adalah apa dasar penentuan K/I/… Karena di buku petunjuk salah satu syaratnya adalah bila sbg karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.

    Bagaimana bila karyawati tsb hanya mendapatkan bukti potong 1721-A1 hanya dari satu pemberi kerja saja (artinya tidak memenuhi syarat utk K/I/….) ini menurut pemahamanku. Kekhawatirannya adalah bila hal ini tidak diakui oleh pihak fiskus.
    Mohon tanggapannya dan trims

Viewing 16 - 30 of 125 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now