Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SE – 29/PJ/2010 aneeeeeeeeeh….^^

  • SE – 29/PJ/2010 aneeeeeeeeeh….^^

     syaroni updated 13 years, 1 month ago 31 Members · 125 Posts
  • Cemedhing

    Member
    26 March 2010 at 1:35 pm

    Sebetulnya pokok permasalahannya adalah istri bekerja mempunyai NPWP sendiri yang berbeda dengan suami dan tidak ada perjanjian pisah harta (preenup agreement). Saya ingin membatasi pada pasal 8 ayat 1 huruf c dimana NPWP suami istri berbeda artinya sang istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Perihal NPWP diatur di pasal 2 ayat (2) UU KUP dan PER-44/PJ/2009. Kalau kita membaca dengan teliti peraturan mengenai NPWP ini, sebetulnya istri yang bekerja tidak perlu membuat NPWP sendiri tetapi cukup menyerahkan fotocopy NPWP suami ke HRD atau membuat NPWP ke KPP Pratama selain itu juga menyerahkan foto copy NPWP suami sehingga oleh KPP Pratama akan dibuatkan NPWP yang sama dengan suaminya hanya tidak digit dari belakang berbeda. Sekarang diberi angka 999 dahulu 001 seolah-olah seperti status cabang perusahaan. Di tahun pajak 2008 di dalam buku petunjuk pengisian SPT pun juga sudah dijelaskan perihal tersebut dimana penghasilan neto suami istri digabung baru dihitung pajak terutangnya secara proporsional. Sedangkan SE No. 29 /2010 menurut saya hanya penegasan saja sebagai peraturan pelaksanaan bagi fiskus di lapangan. Memang banyak orang yang terjebak khususnya karyawati yang sudah menikah dengan membuat NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP suami. Karena hal ini sudah terjadi, tinggal WPnya yang memilih mau ikut SE No. 29 atau mengisi SPT NIHIL seperti tahun 2008. Semua pilihan ada harganya masing-masing yaitu berupa resiko. Kalau kita mengisi SPT NIHIL dan setelah diteliti lebih lanjut oleh AR ada kemungkinan diberikan surat teguran dan dipanggil, setelah itu diterbitkan SKPKB dan STP. Atau kalau kita memilih ikut SE No. 29/2010, kita rela tidak membayar sekian juta rupiah ke Kas Negara hanya gara-gara NPWP suami istri berbeda. Mudah-mudahan di belakang hari, Dirjen Pajak berkenan mengeluarkan peraturan mengenai NPWP suami istri berbeda (tidak ada pisah harta) tetapi Penghasilan Netonya tidak perlu digabung. Solusi atas permasalahan ini adalah si istri mengajukan penutupan NPWP ke KPP Pratama dengan membuat surat permohonan dengan alasan NPWP mau ikut suami dan tidak ingin memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Jangan lupa dilampirkan foto copy NPWP suami dan istri, serta fotocopy Kartu Keluarga. Surat Keputusan penutupan NPWP akan diberikan 6 bulan kemudian dari sekarang.

  • RLiza

    Member
    26 March 2010 at 1:55 pm

    jadi pengen balik nanya nih gara2 SE ini.
    kalo seandainya penghasilan suami dan istri (dari satu pemberi kerja) digabung dan PPh terutang masing2 sudah dihitung secara proporsional. gimana ngisi SPT nya ya?

    misal: istri bayar pajak kurang bayar (karena efek penggabugan penghasilan dg suami) melalui SSP. sementara dia juga menerima 1721 A dari pemberi kerja. Jumlah penghasilan netto nya beda donk dg 1721 A. atau apakah perlu membuat lampiran khusus atas perhitungan penggabungan penghasilan dengan suami?

    jadi ribet dech..

  • nt1

    Member
    26 March 2010 at 5:52 pm

    yuup ada lampiran khusus…

    Originaly posted by RLiza:

    jadi pengen balik nanya nih gara2 SE ini.
    kalo seandainya penghasilan suami dan istri (dari satu pemberi kerja) digabung dan PPh terutang masing2 sudah dihitung secara proporsional. gimana ngisi SPT nya ya?

    misal: istri bayar pajak kurang bayar (karena efek penggabugan penghasilan dg suami) melalui SSP. sementara dia juga menerima 1721 A dari pemberi kerja. Jumlah penghasilan netto nya beda donk dg 1721 A. atau apakah perlu membuat lampiran khusus atas perhitungan penggabungan penghasilan dengan suami?

    yuup ada lampiran khusus..pake 1770

  • jellybean17

    Member
    27 March 2010 at 2:33 pm

    Haloo rekan2, mohon bantuannya yah

    Jika ada Kurang Bayar Pajak sehubungan dgn Penghasilan dari 2 pemberi kerja dimana baik Kantor A atau Kantor B sdh sama2 benar dalam menghitung & memotong PPh 21nya, berikut ini ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :

    1.Apakah kekurangan tsb ditanggung oleh WP sendiri atau apakah boleh ditanggung oleh kantor?
    2.Apabila KB tsb dicover oleh Kantor A, apakah Beban Pajak tsb bisa diakui sbg beban fiskal atau apakah dianggap sebagai natura karena biaya tsb dikeluarkan untuk kepentingan direksi ?

    Terimakasih sebelumnya atas bantuannya

  • syaroni

    Member
    27 March 2011 at 2:18 am

    TIDAK DIGABUNGKAN DENGAN PENGHASILAN SUAMI

    Contoh 1 :
    A dan B suami istri yang masing2 telah memiliki NPWP sendiri, sehingga istri dianggap memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Keduanya bekerja sebagai karyawan dan belum memiliki anak. Tahun 2009 memperoleh penghasilan sbb : penghasilan neto A (Suami) Rp 200.000.000 sedangkan penghasilan neto B sebesar Rp 100.000.00.

    PERHITUNGAN :

    Penghasilan neto gabungan = 300.000.000 (a)

    PTKP (K/I/0) = (33.000.000) (b)

    Penghasilan Kena Pajak : 267.000.000 (a-b)

    PPh terutang : 36.750.000

    PPh terutang a/n Suami = Rp 200jt/300jt x Rp 36.750.000 = 24.500.000

    PPh terutang a/n Istri = Rp 100jt/300jt x Rp 36.750.000 =Rp 12.250.000

    PPh 21 yang telah dipotong pemberi kerja adalah sbb :

    a/n Suami = 22.426.000

    a/n Istri = 7.624.000

    Dengan demikian pada akhir tahun (Maret ini) , keluarga A+B harus membayar PPh pasal 29 (PPh kurang bayar) sbb :

    a/n Suami = 2.074.000
    a/n Istri = 4.626.000
    TOTAL : 6.700.000

    DIGABUNGKAN DENGAN PENGHASILAN SUAMI
    Contoh 2 :
    C+D suami istri yang memiliki satu NPWP. Istri menggunakan NPWP anggota keluarga yang sama dg NPWP Suami. sehingga pemenuhan hak dan kewajiban pajak hanya dilakukan oleh suami. C+D juga belum memiliki anak. Data penghasilan neto tahun 2009 sama dengan penghasilan A&B, masing2 Rp 200 Jt dan Rp 100 Jt.

    Perhitungan PPh terutang (suami istri digabung) :

    Penghasilan neto = 300.000.000 (a)

    PTKP (K/I/0) = (33.000.000) (b)

    Ph Kena Pajak = 267.000.000 (a-b)

    PPh terutang = 36.750.000

    PPh 21 yang telah dipotong pemberi kerja adalah sbb :

    a/n Suami = 22.426.000

    a/n Istri = 7.624.000

    PPh 21 dipotong = 30.050.000

    PPh kurang dibayar = 6.700.000

    SAMA SAJA PPH KURANG BAYAR ATAS PENGHASILAN SUAMI-ISTRI DIGABUNG DAN DIPISAH…

    seperti itu kah cara menghitungnya?

Viewing 121 - 125 of 125 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now