Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SE 151 "Penomoran Faktur Pajak harus urut" atau denda 2%

  • SE 151 "Penomoran Faktur Pajak harus urut" atau denda 2%

     rianticr7 updated 13 years, 1 month ago 32 Members · 67 Posts
  • begawan5060

    Member
    21 February 2011 at 9:42 am
    Originaly posted by usd:

    di point mana rekan yg menyebutkan tanggal pd faktur tdk urut sangsi 2%, mohon pencerahannya mungkin saya terlewat.

    Di sini :
    d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

    Misal :
    Nomor urut FP : 00000008 tgl. 10-1-2011
    Nomor urut FP : 00000006 tgl. 15-1-2011 —> diterbitkan tidak tepat waktu

  • ucrit

    Member
    21 February 2011 at 10:28 am
    Originaly posted by usd:

    pa benar rekan, mohon pencerahannya

    UU KUP

    Pasal 14

    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

    d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

    (4)

    Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    keterangan :
    ayat 1 huruf d itu tepat waktu sesuai UU PPN dan juklaknya kapan harus di terbitkan,kecuali faktur gabungan bisa di buat di akhir masa pajak trsbut..

    salam rekan…

  • usd

    Member
    21 February 2011 at 11:10 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Di sini :
    d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

    mohon pencerahan rekan :

    Misal, PT. A dalam pembuatan faktur pajak dibagi menjadi beberapa bagian, dengan sistem yg berbeda untuk masing” bagian :
    1. Kasir OP I (untuk transaksi depot I)
    2. Kasir OP II (untuk transaksi depot II)
    3. Finance (untuk transaksi depot I)
    Cth, dalam satu bulan bagian pajak PT. A memberika jatah nomor untuk
    1. Kasir OP I dari 1 – 1.000
    2. Kasir OP II dari 1.100 – 2.000
    3. Finance dari 2.000 – 2.500
    Kasir OP I tgl 1 – 3 sudah menerbitkan faktur sampai nomor 500
    Kasir OP II tgl 1 – 3 sudah menerbitkan faktur dari nomor 1.100 – 1.500
    Kasir finance tgl 1 – 3 menerbitkan faktur dari nomor 2.000 – 2.050

    karna pembuatan faktur dibagi menjadi beberapa bagian, maka tanggal dalam penomoran menjadi tidak urut. Apakah ini bisa disebut menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu rekan.

    salam

  • begawan5060

    Member
    21 February 2011 at 1:18 pm
    Originaly posted by usd:

    karna pembuatan faktur dibagi menjadi beberapa bagian, maka tanggal dalam penomoran menjadi tidak urut. Apakah ini bisa disebut menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu rekan.

    Ya..
    Harusnya sistem penggunaan nomornya tidak begitu..

  • usd

    Member
    21 February 2011 at 1:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya..

    walaupun faktur pajak di buat sama'' tanggal 1 – 3,

    Originaly posted by begawan5060:

    Harusnya sistem penggunaan nomornya tidak begitu..

    bagaimana penerapan yg seharus'a digunakan oleh PT. A, rekan.

    mohon masukannya lagi rekan

  • begawan5060

    Member
    21 February 2011 at 2:10 pm
    Originaly posted by usd:

    Kasir OP I tgl 1 – 3 sudah menerbitkan faktur sampai nomor 500
    Kasir OP II tgl 1 – 3 sudah menerbitkan faktur dari nomor 1.100 – 1.500
    Kasir finance tgl 1 – 3 menerbitkan faktur dari nomor 2.000 – 2.050

    Bagaimana halnya kalo pada suatu hari (tanggal 1) kasir OP II langsung pake nomor 1001, sementara kasir OP I belum menggunakan nomor sama sekali?

    Originaly posted by usd:

    bagaimana penerapan yg seharus'a digunakan oleh PT. A, rekan.

    Pake penomoran otomatis, jadi baik kasir I/II/Finance, begitu buka yang tersedia adalah nomor terakhir hari itu..

  • usd

    Member
    21 February 2011 at 2:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bagaimana halnya kalo pada suatu hari (tanggal 1) kasir OP II langsung pake nomor 1001, sementara kasir OP I belum menggunakan nomor sama sekali?

    PT. A disini punya 2 depot, tergantung dari transaksi kalau suatu hari transaksi lebih banyak di salah satu depot maka baru dialihkan di depot yg satu'a rekan.

    Originaly posted by begawan5060:

    Pake penomoran otomatis, jadi baik kasir I/II/Finance, begitu buka yang tersedia adalah nomor terakhir hari itu..

    kembali kepada perusahaan yg bersangkutan, apakah mereka mw merubah sistem'a / tidak.

    terima kasih rekan untuk pencerahannya.

    salam

  • DJOEN

    Member
    21 February 2011 at 7:54 pm

    saya juga mengalami hal yang sama seperti rekan-rekan.Kalau FP diharuskan urut nomor tanggalnya pasti akan ada yang tidak urut apalagi bila customer kita itu diluar kota.Apbila kita melakukan estimasi untuk memprediksi nomor FP dari Sj maka akan ada juga kekurangan atau kelebihan atas nonmor FP yg kita estimasikan.Apakah kita harus memprediksi kira kira berapa no FP yg kita sediakan untuk mengatur supaya bisa urut,Sehingga kita akan membuat laporan ke KPP atas nomor-nomor FP yang tidak terpakai.Apakah dengan cara ini untuk mengatasi kesulitan ini??? tapi bisa bisa setiap bulan kita harus membuat surat pernyataan.Tolong kalau ada saran dari rekan-rekan. terima kasih sebelumnya.

  • vena

    Member
    22 February 2011 at 9:06 pm
    Originaly posted by ucrit:

    segera di betulkan rekan..
    tidak mungkin faktur no. 1 tanggal 5 januari kemudian faktur no. 2 tanggal 3 januari,
    karena prinsip dasar pembuatan faktur adalah pada saat terjadinya transaksi/penyerahan/perjanjian(kontrak)/pembayara n,mana yang terjadi lebih dahulu itu lah tanggal yang di pakai,kalau tidak di anggap cacat..
    kalau belum di lapor segera di revisi tapi kalau sudah di lapor buat faktur pengganti.
    salam..

    Saya mengalami hal semacam ini pd tahun 2010 (no faktur lompat-lompat) dan sdh terlanjur dilapor dlm 1107. Apakah ini termasuk faktur pajak cacat? Dan apakah sy perlu membuat faktur pajak pengganti/revisi ?
    mhn pencerahan para senior.
    salam.

  • vena

    Member
    22 February 2011 at 9:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Menurut saya, ketentuan saat penerbitan FP memang agak berlebihan dan ribet banget…
    Menurut saya lagi (opini pribadi) : FP dapat dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP atau akhir bulan pembayaran, tergantung mana yang lebih dulu.
    Pertimbangannya :
    1. Ada persamaan perlakuan dengan penerbitan FP gabungan
    2. Negara tidak dirugikan
    3. Tidak menggeser masa terutangnya pajak

    Setuju banget pak Gunawan.
    jadi kalau no faktur lompat2 dan msh dalam masa/bulan yg sama seharus bukan termasuk faktur pajak cacat.

  • deeblog

    Member
    23 February 2011 at 8:34 am

    saya selalu membuat invoice dan faktur setelah mendapatkan waktu pemakaian/sewa kapal dari pihak penyewa. terkadang tanggal invoice tidak berurutan karena terkadang mereka telah menyetorkan uang masuk ke rekening kami sementara kami telah membuat faktur dan invoice untuk hari yg berikut untuk pihak yg lain, jadi kami membuat invoice dan faktur pajak mundur untuk menyesuaikan dg tanggal setor dari mereka. sampai saat ini kami belum bisa menemukan solusi karena pihak penyewa begitu ada form pemakaian dari bawahannya mereka akan langsung melakukan pembayaran untuk menghindari telat pembayaran tanpa menunggu invoice dari kami.
    mohon solusi dari teman2

  • delucoaxz

    Member
    23 February 2011 at 2:06 pm

    kalo diperusahaan saya dikumpulkan dahulu transaksi dalam 1 minggu. baru dibuat invoice dan FP sesuai tanggal surat jalan. dan kalo customer buru2 dibuat proforma invoice (sementara).
    semoga bermanfaat

  • barker182

    Member
    23 February 2011 at 5:10 pm

    Rekan ktfd
    Ini yang menjadi garis besar dalam SE151 ini;
    5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:

    1. pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    2. pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
    3. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

    dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Nah itu kan sanksinya 2% tuh mas.K
    Karena di E-SPT 1111 itu urutannya berdasarkan tanggal faktur, makanya no faktur kita jadi gak akan urut jika kita no faktur tidak kita sesuaikan dengan tanggal nya. FYI target DJP tahun 2011 naik 30% looh.

  • ktfd

    Member
    23 February 2011 at 5:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Di sini :
    d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

    setuju pak bega dgn aturan ini, tapi menurut saya gak bisa diterapkan utk tgl yg loncat2,
    krn meskipun tgl loncat2 tapi jika tgl2 tsb merupakan "saat pembuatan fp" yg tepat, maka
    ya tentu saja termasuk "dibuat tepat waktu" meskipun nomor2nya mungkin ada yg
    lebih dulu/lebih belakangan.

    Originaly posted by begawan5060:

    Misal :
    Nomor urut FP : 00000008 tgl. 10-1-2011
    Nomor urut FP : 00000006 tgl. 15-1-2011 —> diterbitkan tidak tepat waktu

    meminjam contoh pak bega, belum tentu fp no 6 tgl 15/1 diterbitkan tidak tepat waktu,
    krn jika memang penyerahan/pembayaran terjadi tgl 15/1 maka fp tsb tentu tepat waktu. lain halnya jika "tepat waktu" hanya an sich diartikan dgn "no fp yg lebih dulu
    harus bertanggal lebih dulu"
    , maka fp no 6 tsb pasti tidak tepat waktu…

    salam.

  • ktfd

    Member
    23 February 2011 at 5:24 pm
    Originaly posted by barker182:

    Ini yang menjadi garis besar dalam SE151 ini;
    5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:

    1. pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    2. pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
    3. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

    dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Nah itu kan sanksinya 2% tuh mas.K

    setuju rekan barker… tapi gak ada[/b] yg mengatakan nomor fp hrs berurutan dgn tgl kan…
    dalam artian [b]"no fp yg duluan hrs bertanggal duluan"
    [b][/b]… jadi gak ada aturan yg "jelas dan
    lugas" yg menyatakan demikian kan…
    salam.

Viewing 31 - 45 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now