Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SE 151 "Penomoran Faktur Pajak harus urut" atau denda 2%
SE 151 "Penomoran Faktur Pajak harus urut" atau denda 2%
- Originaly posted by Sugito:
Apakah sekarang masih berlaku denda 2 % ???
Masih Rekan Sugito. ini peraturan baru dan untuk mengakomodasi E-SPT PPN 1111
5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:1. pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
2. pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
3. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
- Originaly posted by shevapahlevi:
Bagaimana kalo nomor faktur benar tapi bulan fakturnya salah dan telah kit a laporkan pada SPT masa PPN?? apa kena denda 2% juga??
ini untuk masa apa mas sheva?peraturan ini mulai berlaku untuk PPN masa Januari klo di bulan Januari ada kesalahan buat saja SPT pembetulan & mumpung belum terlalu jauh dirapihkan dari sekarang untuk penomoran fakturnya.
masih berlaku kali yach.kalau nga denda nga ada kerjaan dong bagian terkait hehehe
- Originaly posted by acu:
Iya saya setuju bgt rekan Johan, di perusahaan saya jg kesulitan untuk mengurutkan tanggal FP, padahal saya sudah coba untuk mencadangkan no FP tersebut untuk tanggal tersebut, tp permasalahannya ada customer saya yg membuka PO mendadak dan tanggalnya adalah tanggal muda, jadi bgmn bs urut secara tgl…huhu..
Originaly posted by hanif:
4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.Apakah disini mksdnya, FP Pengganti yg dibuat, baik itu tgl maupun masanya hrs sama dengan FP yang diganti? krn kl dilihat contohnya, baik itu tgl ataupun masanya sama
Mohon pencerahan dr rekan-rekan..Salam
saya jg mengalami kasus yang sama dan bingung mengatasinya.karena peraturan seringkali tidak sesuai dengan keadaan lapangan
4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=3&page= show&id=14526
- Originaly posted by lexiokkanz:
Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.
sebetul'a nomor faktur'a berurutan hanya tanggal'a saja yg tidak berurutan, sehingga pada sistem e-spt 1111 sistem mensortirnya berdasarkan tanggal jd terlihat tidak berurutan.
pendapat rekan yg lain.
salam
- Originaly posted by usd:
sebetul'a nomor faktur'a berurutan hanya tanggal'a saja yg tidak berurutan
segera di betulkan rekan..
tidak mungkin faktur no. 1 tanggal 5 januari kemudian faktur no. 2 tanggal 3 januari,
karena prinsip dasar pembuatan faktur adalah pada saat terjadinya transaksi/penyerahan/perjanjian(kontrak)/pembayara n,mana yang terjadi lebih dahulu itu lah tanggal yang di pakai,kalau tidak di anggap cacat..
kalau belum di lapor segera di revisi tapi kalau sudah di lapor buat faktur pengganti.
salam.. - Originaly posted by barker182:
Masih Rekan Sugito. ini peraturan baru dan untuk mengakomodasi E-SPT PPN 1111
5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:1. pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
2. pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
3. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
rekan barker, di mana yg dgn "jelas dan lugas" menyebutkan bhw jika tgl tak berurutan
kena 2% per bulan? saya kok ndak pernah nemu ya… mohon penjelasan…se 151/2010:
4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.ini saya kutip dr se-nya, dan di situ hanya disebutkan bhw jika "nomor tak urut",
yg dalam pemahaman saya adalah nomornya loncat2 mis: 1, lalu 3, lalu 6, dst, sedangkan
yg no 2, 4, 5 ndak ada… jadi ndak ada yg mengharusnkan bhw nomor harus urut
dgn tanggalnya kan?
salam. - Originaly posted by ktfd:
ini saya kutip dr se-nya, dan di situ hanya disebutkan bhw jika "nomor tak urut",
yg dalam pemahaman saya adalah nomornya loncat2 mis: 1, lalu 3, lalu 6, dst, sedangkan
yg no 2, 4, 5 ndak ada… jadi ndak ada yg mengharusnkan bhw nomor harus urut
dgn tanggalnya kan?
salam.mau mencoba menjawab rekan..
mungkin yg di maksud rekan "barker" seperti ini rekan..lihat UU PPN dan Juklaknya,kapan harus di buat faktur…
misal : faktur no. 1 tgl 2 januari,sudah seharusnya faktur nomor 2 penanggalananya minimal sama dengan faktur sebelumnya atau tanggal setelahnya,tidak mungkin faktur nomor 2 itu tanggal 1 januari..kalau sampai seperi itu harus di perbaikin dengan cara menggunakan faktur pajak pengganti,kalau tidak di ganti faktur akan di anggap cacat karena tidak sesuai dengan ketentuan dan sanksinya 2% ada di KUP pasal 14
salam..
- Originaly posted by ucrit:
kalau sampai seperi itu harus di perbaikin dengan cara menggunakan faktur pajak pengganti,kalau tidak di ganti faktur akan di anggap cacat
apa benar rekan, mohon pencerahannya
Originaly posted by ucrit:karena tidak sesuai dengan ketentuan dan sanksinya 2% ada di KUP pasal 14
Ps. 14 (4) berbunyi :
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Ps. 14 (1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:a.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;b.
dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;c.
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;d.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;e.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:1.
identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau2.
identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;f.
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; ataug.
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.di point mana rekan yg menyebutkan tanggal pd faktur tdk urut sangsi 2%, mohon pencerahannya mungkin saya terlewat.
salam
he..he..setuju rekan usd, KUPnya tdk mendukung hal tersebut, kl pun kena denda 2%, DPP yg mana yg mw dikenakan, itu pun ga jelas…
Menurut saya, ketentuan saat penerbitan FP memang agak berlebihan dan ribet banget…
Menurut saya lagi (opini pribadi) : FP dapat dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP atau akhir bulan pembayaran, tergantung mana yang lebih dulu.
Pertimbangannya :
1. Ada persamaan perlakuan dengan penerbitan FP gabungan
2. Negara tidak dirugikan
3. Tidak menggeser masa terutangnya pajak- Originaly posted by begawan5060:
Menurut saya, ketentuan saat penerbitan FP memang agak berlebihan dan ribet banget…
Menurut saya lagi (opini pribadi) : FP dapat dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP atau akhir bulan pembayaran, tergantung mana yang lebih dulu.
Pertimbangannya :
1. Ada persamaan perlakuan dengan penerbitan FP gabungan
2. Negara tidak dirugikan
3. Tidak menggeser masa terutangnya pajaksetuju bgt….pa begawan
Jadi kesimpulannya bgmn rekan2, apakah atas FP yg nomornya tdk urut, kena denda 2% atau tdk, trus klo kena DPPnya yg mana?
- Originaly posted by car:
Jadi kesimpulannya bgmn rekan2, apakah atas FP yg nomornya tdk urut, kena denda 2% atau tdk, trus klo kena DPPnya yg mana?
menurut saya tidak masalah, selagi kita dapat memberikan penjelasan kepada kpp.
pendapat rekan yg lain.
salam