Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP suami istri pisah harta
PTKP suami istri pisah harta
Mohon info :
Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?
Tolong ya. TerimakasihK/0 untuk kasus diatas, dan disarankan SPT yang dilaporkan cukup suami aja, jika tidak, pajak yang harus dibayarkan akan lebih tinggi…
Salam
- Originaly posted by ningsihls:
Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?
PTKP = K/I/… = 15.840.000 + 15.840.000 + 1.320.000 + tanggungan..
Untuk saudara begawan, untuk kasus diatas, sesuai dengan UU PPh pasal 8 ayat 2 dan Pasal 3, jika dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri, wajib menggabungkan penghasilan netto suami-istri sebelum dikenai pajak (kecuali untuk suami-istri yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim), dan penggabungan tersebut PTKP istri sebesar 15.840.000 tidak dapat dimasukkan, oleh karena itu, PTKP yang dikenakan adalah sebesar K/0 atau :
15.840.000 + 1.320.000Demikian masukan dari saya, jika terdapat kesalahan mohon dikoreksi 🙂
SPT masing-masing mas. di spt istri kan 15.840.000, nah kalau di spt suami berapa ?
Tks yaUntuk saudara ningsihls, PTKP istri sudah tercantum di 1721 A1 yang dipotong perusahaan, oleh karena itu, jika :
1. "Hanya suami" yang melaporkan SPT, penghasilan netto dan pajak yang telah dipotong cukup di cantumkan dilampiran 1770 S-II Bagian A Nomor 13(untuk SPT 1770S), dan itu sudah bersifat final.2. "Suami Istri sama-sama melaporkan SPT" maka penghasilan netto suami dan istri harus digabung terlebih dahulu, sebelum dikurangi PTKP yang saya jelaskan diatas, dan pembagian pajak menurut masing masing SPT adalah sesuai dengan perbandingan penghasilan netto masing masing…
semoga penjelasannya membantu 🙂
- Originaly posted by ningsihls:
SPT masing-masing mas. di spt istri kan 15.840.000, nah kalau di spt suami berapa ?
Masing-masing SPT suami-istri, PTKP-nya diisi (-) Lihat buku petunjuk pengisian..
Rekan Keehlz..
Kasusnya cukup jelas, seperti ini :Originaly posted by ningsihls:Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP,
Sekarang mohon dibaca cara penghitungan pajaknya dalam penjelasan Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 UU PPh..
ikut rembug ya,,, Kalo masing2 suami istri adalah karyawan,, tidak usah digabung pak jadi anggap biasa saja,, misal PTKP suami K/0 kalo blum punya anak
dan PTKP istri tetap TK/0, jadi isinya sesuai masing2 bukti potong 1721-A1.
Kecuali salah satu (suami/istri) pengusaha baru digabung.klo suami istri pisah harta, artinya antara suami dan istri dianggap pajak bukan suatu entitas, ato bukan suatu kesatuan. dengan kata lain, antara suami dan istri gak dianggap menikah dalam pajak.
jadi klo penghitungan pajaknya masing masing lah, dengan PTKPnya 15.840.000 masing masing.
klo penghitungan menurut saudara keehlz itu bukan untuk penghitungan suami istri pisah harta, tapi untuk penghitungan suami istri akhir tahun.- Originaly posted by ktiong06:
kut rembug ya,,, Kalo masing2 suami istri adalah karyawan,, tidak usah digabung pak jadi anggap biasa saja,, misal PTKP suami K/0 kalo blum punya anak dan PTKP istri tetap TK/0, jadi isinya sesuai masing2 bukti potong 1721-A1.
Kecuali salah satu (suami/istri) pengusaha baru digabung.Rekan ktiong06…, belum baca ini ? Silahkan klik http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=wanita%20kawi n&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14126
Maaf kalau saya kurang teliti, disini yang perlu ditegaskan adalah :
1. NPWP istri ikut dengan suaminya, atau
2. Istri mempunyai NPWP sendiri (…000)
Jika istri mempunyau NPWP sendiri (poin 2), PTKP yang benar adalah :
15.840.000 + 15.840.000 + 1.320.000 seperti yang dijelaskan saudara begawan, namun jika NPWP istri ikut dengan suami (poin 1), maka penjelasannya kira2 seperti yang saya bahas diatas…PTKP di SPT cukup dicoret (-), sedangkan perhitungan PPh terhutang tetap sesuai dengan perbandingan penghasilan netto…
jadi disini tetap disarankan istri untuk ikut NPWP suami 🙂- Originaly posted by gandamarojahan:
klo suami istri pisah harta, artinya antara suami dan istri dianggap pajak bukan suatu entitas, ato bukan suatu kesatuan. dengan kata lain, antara suami dan istri gak dianggap menikah dalam pajak.
jadi klo penghitungan pajaknya masing masing lah, dengan PTKPnya 15.840.000 masing masing.Bisa dijelaskan dasar hukumnya (dasar pemikirannya), rekan ?
utk rekan begawan,, praktek dan teorinya beda pak dilapangan,, kalo suami istri adalah masing2 karyawan, pasti akan diisi sesuai dg formulir 1721-A1 masing2.
Kalo digabung perhitungannya akan dianggap salah,, pak
karena akan menyebabkan lebih potong antara suami/ istri
dan nurut KPP itu merugikan negara krn kalo masing2 tetep NIHIL.