Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PTKP suami istri pisah harta

  • PTKP suami istri pisah harta

     celi_jantono updated 13 years ago 13 Members · 35 Posts
  • anggoroprasojo

    Member
    9 February 2011 at 4:03 pm

    menanggapi tanggapan menurut sdr begawan,berarti perlakuan antara pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 berbeda ya?? berarti scr tdk langsung perlakuan pph 21 atas istri tdk bersifat final kl istri mengehndaki melaksanakn perpajakanx sendiri??? mohon penjelasanx

  • Keehlz

    Member
    9 February 2011 at 4:38 pm

    Saudara anggoroprasojo, UU mensyaratkan seluruh penghasilan istri untuk digabung menjadi satu kesatuan pajak KECUALI "penghasilan istri diterima dari 1 pemberi kerja" dan "tidak berhubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami" (jelasnya membaca penjelasannya aja)
    NAMUN JIKA,
    istri atas keinginannya sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 2 poin a,b,c, dapat juga dikenai pajak terpisah dengan ketentuan yang seperti dibahas diatas…

    jika istri melaksanakan pelaksanaan pajaknya sendiri, maka masing2 harus mengisi SPT dan pajak yang terhutang akan lebih tinggi seperti penjelasan saya sebelumnya…

  • ningsihls

    Member
    9 February 2011 at 5:13 pm

    Maaf mungkin kurang jelas ya pertanyaan saya.

    Saya & suami masing2 punya NPWP
    Saya bekerja pada perusahaan pemotong pajak dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan suami. (SPT 1770S)
    Suami saya adalah pekerja bebas (SPT 1770)
    Saya memang menginginkan untuk melaksanakan pajak sendiri.
    Pertanyaan saya adalah pada SPT suami, PTKPnya berapa nilainya karena dari teman2 dikantor ada 2 pendapat :
    1. Rp 15.840,000.-
    2. Rp 15.840,000.- + 1.320,000.- ( K/0)
    Terimakasih sebelumnya ya.

    BTW, Sdr. Keehlz. Saya belum pernah hitung gabungan jadi kurang jelas kenapa pajak terhutang jadi lebih tinggi ?

  • wannabewongkpp

    Member
    9 February 2011 at 5:46 pm

    PTKPnya= K/I/0 = 15840000+15840000+1320000

    cara menghitung PPh-nya seperti menghitung PPh untuk suami istri pisah harta yaitu dengan menghitung dulu berapa PPh Terutang utk penghasilan neto suami istri yang digabung, kemudian dihitung PPh untuk suami dan istri masing-masing dengan menghitungnya secara proporsional thdp PPh Terutang atas penghasilan neto yg digabung.

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 6:23 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    utk rekan begawan,, praktek dan teorinya beda pak dilapangan,, kalo suami istri adalah masing2 karyawan, pasti akan diisi sesuai dg formulir 1721-A1 masing2.
    Kalo digabung perhitungannya akan dianggap salah,, pak

    Yang menganggap salah itu siapa, rekan? Fiskus? WP ybs? Atau aturannya yang salah?
    Dan apakah cara menghitung pajak juga dibedakan dengan praktek dan teori?

  • anggoroprasojo

    Member
    9 February 2011 at 8:16 pm

    trs pph 21 istri yg sudah dipotong pemberi kerjax apakah msh bersifat final?

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 9:02 pm
    Originaly posted by anggoroprasojo:

    trs pph 21 istri yg sudah dipotong pemberi kerjax apakah msh bersifat final?

    Dalam kasus di atas sudah menjadi kredit pajak rekan..

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2011 at 9:11 pm

    LAMPIRAN I
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER-34/PJ/2010
    TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

    Angka 10 – PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
    Bagian ini diisi dengan penghasilan tidak kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut:
    a. Rp15.840.000,00 untuk Wajib Pajak.
    b. Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
    c. Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri (hanya seorang isteri), yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, misal :
    c.1. bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yang belum dewasa.
    c.2. bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
    c.3. bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.
    d. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
    Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah awal Tahun Pajak atau saat mulainya menjadi subjek pajak dalam negeri dalam Tahun Pajak.
    e. Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, Angka 10 baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. Contoh cara penghitungan dan bentuk lembar penghitungan penghasilan serta PPh Terutang dapat dilihat pada Bagian HURUF C: PPh Terutang di Buku Petunjuk ini.

    Salam

  • Keehlz

    Member
    9 February 2011 at 9:47 pm

    Untuk PTKP, apakah NPWP Sdr. ningsihls adalah :
    1. xx.xxx.xxx-xxx.999 -> NPWP Ikut suami
    2. xx.xxx.xxx-xxx.000 -> NPWP sendiri
    Pengenaan PTKP seperti yang sudah dibahas saya dan rekan begawan sebelumnya…

    Masalah Pengurangan, Anggap saja Penghasilan Suami adalah 140jt dan penghasilan istri adalah 60 jt setahun, maka penghasilan gabungan adalah 200jt

    setelah dikurangi PTKP, anggap saja Penghasilan kena pajaknya adalah 180jt(asumsi aja), maka :
    5% x 50jt = 2,5jt
    15% x 130jt = 19,5jt
    Total Pajak = 22jt

    PPh terhutang suami = 140jt/200jt * 22jt = 15.4jt
    PPh Terhutang Istri = 60jt/200jt * 22jt = 6.6jt

    dari sini kelihatan, penghasilan yang dikalikan dengan tarif 15% lebih tinggi, maka wajar saja Pajak terhutang akan lebih tinggi…

    diatas merupakan salah satu contoh jika suami istri melakukan kewajiban pajaknya masing masing…

    maaf kalau contohnya tidak bisa mendetail, tapi kira2 ya seperti itu 🙂

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 11:35 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Saya & suami masing2 punya NPWP
    Saya bekerja pada perusahaan pemotong pajak dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan suami. (SPT 1770S)
    Suami saya adalah pekerja bebas (SPT 1770)
    Saya memang menginginkan untuk melaksanakan pajak sendiri.
    Pertanyaan saya adalah pada SPT suami, PTKPnya berapa nilainya karena dari teman2 dikantor ada 2 pendapat :
    1. Rp 15.840,000.-
    2. Rp 15.840,000.- + 1.320,000.- ( K/0)
    Terimakasih sebelumnya ya.

    Rekan Ningsihls…..
    1. Yang jadi masalah, bukan sekedar menentukan PTKP-nya, yang jelas pendapat temen-temen kantor anda, tidak benar…
    2. Saya menyimpulkan bahwa cara pengisian SPT Tahunan PPh OP juga terdapat kesalahan..
    3. Pengisian SPT untuk masing-masing suami-isteri dalam baris PTKP diisi = (-) kemudian membuat perhitungan dalam lembar tersendiri, PTKP-nya K/I/… = 15.840.000 + 15.840.000 + 1.320.000 + tanggungan keluarga

    Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari ketentuan yang dikutipkan oleh rekan Hanif..

  • ktiong06

    Member
    10 February 2011 at 9:52 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang menganggap salah itu siapa, rekan? Fiskus? WP ybs? Atau aturannya yang salah?
    Dan apakah cara menghitung pajak juga dibedakan dengan praktek dan teori?

    Fiskus pak,, ini akibat SPT yg digabung tsb, ada lebih bayar antara suami / istri (salah satu). alasan mereka krn masing2 karyawan ga usah digabung buat saja sesuai 1721-A1 nya jadi pajak tetap NIHIL

  • ningsihls

    Member
    10 February 2011 at 11:05 am

    Terimakasih banyak. Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2011 at 11:07 am
    Originaly posted by ktiong06:

    lasan mereka krn masing2 karyawan ga usah digabung buat saja sesuai 1721-A1 nya jadi pajak tetap NIHIL

    apapun alasannya, praktek seperti ini menyalahi aturan

    Salam

  • gandamarojahan

    Member
    10 February 2011 at 5:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa dijelaskan dasar hukumnya (dasar pemikirannya), rekan ?

    sorry bung begawan, ternyata setelah saya teliti, penghitungan yang saya tulis awalnya untuk yang hidup berpisah.
    1. untuk yang pisah harta emang jumlah penghasilan netto suami dan istri dijumlah semuanya akhir tahun.
    2. kemudian dikurangi dengan PTKP K/I = 15.840.000+15.840.000+1.320.000+ank klo ada.
    3. lalu dihitung pajak terutangnya
    4. kemudian dibagi jumlah pajak yang terutang untuk suami dan istri berdasarkan perbandingan penghasilan nettonya
    5. kemudian jumlah pajk yang kurang dibayar diperolae dari pajak terutang yang telah dibagikan dikurangi dengan yang telah dibayar ato dipotong

    makasih atas pencerahannya bung begawan

  • milanello

    Member
    12 February 2011 at 1:48 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    PTKPnya= K/I/0 = 15840000+15840000+1320000

    cara menghitung PPh-nya seperti menghitung PPh untuk suami istri pisah harta yaitu dengan menghitung dulu berapa PPh Terutang utk penghasilan neto suami istri yang digabung, kemudian dihitung PPh untuk suami dan istri masing-masing dengan menghitungnya secara proporsional thdp PPh Terutang atas penghasilan neto yg digabung.

    nah, ini dia. setuju sama rekan yg ini. tapi kok ga ada yg nanggepin ya?

Viewing 16 - 30 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now