Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PTKP suami istri pisah harta

  • PTKP suami istri pisah harta

     celi_jantono updated 13 years ago 13 Members · 35 Posts
  • renge

    Member
    26 March 2011 at 11:39 am

    Saya setuju pak….

  • ni2pdg

    Member
    6 April 2011 at 3:54 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    ikut rembug ya,,, Kalo masing2 suami istri adalah karyawan,, tidak usah digabung pak jadi anggap biasa saja,, misal PTKP suami K/0 kalo blum punya anak
    dan PTKP istri tetap TK/0, jadi isinya sesuai masing2 bukti potong 1721-A1.
    Kecuali salah satu (suami/istri) pengusaha baru digabung.

    setuju dengan rekan ktiong…

    jadi untuk suami statusnya menjadi (K/0) jika tidak ada tanggungan dimana jumlahnya = wp = 15.840.000 + status kawin 1.320.000. jadi total ptkp nya adalah 17.160.000

    untuk istri statusnya menjadi (TK/0) karena suaminya bekerja dan memiliki npwp. sehingga ptkp istri hanya sebesar 15.840.000.

    salam

  • begawan5060

    Member
    6 April 2011 at 4:19 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    Fiskus pak,, ini akibat SPT yg digabung tsb, ada lebih bayar antara suami / istri (salah satu). alasan mereka krn masing2 karyawan ga usah digabung buat saja sesuai 1721-A1 nya jadi pajak tetap NIHIL

    Ini bukan mewakili fiskus, tetapi murni dari petugas pajak yang sangat belum paham..

  • myfirstprivacy

    Member
    4 May 2011 at 3:59 pm

    Mencoba membantu,

    Originaly posted by ningsihls:

    Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
    Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
    Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?

    Kalau menurut pendapat saya maka status PTKP orang tersebut adalah K/I/0 (misal belum mempunyai tanggungan) maka total PTKP yang diperoleh adalah sebesar Rp33.000.000 ) untuk mengitung besarnya PPh yang terhutang.
    Setelah didapatkan besarnya PPh terhutang, atas pembagian PPh hutang tersebut dibagi secara proporsional berdasarkan penghasilan suami dan istri tersebut.
    Misal: penghasilan Neto Suami Rp150.000.000 sedangkan Istri Neto Rp100.000.000 dan misalkan perhitungan PPh terhutang gabungan adalah Rp27.550.000 maka
    Pajak terhutang untuk suami adalah Rp150 Juta/Rp 250 Juta x Rp 27.55 Juta
    sedangkan untuk istri adalah Rp100 Juta/Rp 250 Juta x Rp 27.55 juta.

    Salam

  • celi_jantono

    Member
    5 May 2011 at 1:16 pm

    Mencoba menjawab pertanyaan dari Sdr/Sdri. ningsihls

    Pertanyaan : Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
    Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
    Berapa ptkp suami ?

    Jawab:
    Suami istri masing-masing memiliki NPWP.
    Tidak ada keterangan ada tanggungan maka saya anggap tidak ada tanggungan. maka PTKP suami K/I/0=15.840.000+15.840.000+1.320.000=33.000.000

    NOTE : Pada saat penyampaian SPT wajib melampirkan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta Dan/Atau mempunyai NPWP Sendiri

Viewing 31 - 35 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now