Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP suami istri pisah harta
PTKP suami istri pisah harta
Saya setuju pak….
- Originaly posted by ktiong06:
ikut rembug ya,,, Kalo masing2 suami istri adalah karyawan,, tidak usah digabung pak jadi anggap biasa saja,, misal PTKP suami K/0 kalo blum punya anak
dan PTKP istri tetap TK/0, jadi isinya sesuai masing2 bukti potong 1721-A1.
Kecuali salah satu (suami/istri) pengusaha baru digabung.setuju dengan rekan ktiong…
jadi untuk suami statusnya menjadi (K/0) jika tidak ada tanggungan dimana jumlahnya = wp = 15.840.000 + status kawin 1.320.000. jadi total ptkp nya adalah 17.160.000
untuk istri statusnya menjadi (TK/0) karena suaminya bekerja dan memiliki npwp. sehingga ptkp istri hanya sebesar 15.840.000.
salam
- Originaly posted by ktiong06:
Fiskus pak,, ini akibat SPT yg digabung tsb, ada lebih bayar antara suami / istri (salah satu). alasan mereka krn masing2 karyawan ga usah digabung buat saja sesuai 1721-A1 nya jadi pajak tetap NIHIL
Ini bukan mewakili fiskus, tetapi murni dari petugas pajak yang sangat belum paham..
Mencoba membantu,
Originaly posted by ningsihls:Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?Kalau menurut pendapat saya maka status PTKP orang tersebut adalah K/I/0 (misal belum mempunyai tanggungan) maka total PTKP yang diperoleh adalah sebesar Rp33.000.000 ) untuk mengitung besarnya PPh yang terhutang.
Setelah didapatkan besarnya PPh terhutang, atas pembagian PPh hutang tersebut dibagi secara proporsional berdasarkan penghasilan suami dan istri tersebut.
Misal: penghasilan Neto Suami Rp150.000.000 sedangkan Istri Neto Rp100.000.000 dan misalkan perhitungan PPh terhutang gabungan adalah Rp27.550.000 maka
Pajak terhutang untuk suami adalah Rp150 Juta/Rp 250 Juta x Rp 27.55 Juta
sedangkan untuk istri adalah Rp100 Juta/Rp 250 Juta x Rp 27.55 juta.Salam
Mencoba menjawab pertanyaan dari Sdr/Sdri. ningsihls
Pertanyaan : Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
Berapa ptkp suami ?Jawab:
Suami istri masing-masing memiliki NPWP.
Tidak ada keterangan ada tanggungan maka saya anggap tidak ada tanggungan. maka PTKP suami K/I/0=15.840.000+15.840.000+1.320.000=33.000.000NOTE : Pada saat penyampaian SPT wajib melampirkan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta Dan/Atau mempunyai NPWP Sendiri