Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Prive dalam neraca CV
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah OBJEK PAJAK.
- Originaly posted by 27061977:
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah OBJEK PAJAK.
setuju rekan, tapi baca juga pasal 4 ayat 3i UU PPh
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;salam
Untuk pengambilan prive (pemakain pribadi ) memang tidak boleh dibiayakan dalam laporan rugi laba, tetapi cukup disebutkan sebagai pengurang modal dalam neraca. Modal di dalam CV tidak perlu ada laba ditahan, jadi contoh formatnya adalah :
Modal Rp 127.314.155,- (Modal ini adlh total modal dr th lalu)
Prive Rp ( 30.000.000),-
Laba Tahun Berjalan Rp 75.456.159,-Dan pemilik CV baik direktur maupun wakil direktur (Bukan pemilik dalam akte pendirian) tidak diperkenankan mengambil gaji dari CVnya karena ini akan dikoreksi oleh pihak fiskus.
- Originaly posted by begawan5060:
Pembelian rumah oleh pemilik CV yang akan dipergunakan sendiri dan uangnya bukan berasal dari CV, apa hubungannya dengan posisi neraca dan SPT Badan?
Pak, pembelian rumah dilakukan oleh pemilik CV dominan yang uangnya berasal dari CV. apakah PPN dan BPHTB dilaporkan dalam SPT OP ? dan uang yg diambil dari CV apakah mempengaruhi neraca pak ? mohon penjelasannya..tks
- Originaly posted by siti_zulaicha:
Pak, pembelian rumah dilakukan oleh pemilik CV dominan yang uangnya berasal dari CV. apakah PPN dan BPHTB dilaporkan dalam SPT OP ? dan uang yg diambil dari CV apakah mempengaruhi neraca pak
Kalo uang berasal dari CV, maka saya sependapat dengan penjelasan rekan Matrix, seperti ini :
Originaly posted by matrix:1.pada neraca tentu mengurangi laba ditahan (prive), juga mengurangi harta CV (mengurangi cash)
2.PPN dan BPHTB dilaporkan dalam SPT pemilik, bukan SPT BAdan CV - Originaly posted by begawan5060:
2.PPN dan BPHTB dilaporkan dalam SPT pemilik, bukan SPT BAdan CV
di laporkan dlm SPT Masa atau SPT OP tahunan pak ?
- Originaly posted by siti_zulaicha:
di laporkan dlm SPT Masa atau SPT OP tahunan pak ?
SPT Tahunan PPh OP :
1. Pengambilan uang dilaporkan dalam Ph yang bukan objek pajak
2. T/B dilaporkan dalam daftar harta mau tanya lagi pak, kalau utk nilai perolehan harga rumah tsb yg dimasukan dlm SPT OP termasuk PPN dan BPHTB atau tidak termasuk pak ? mohon penjelasannya..tks
- Originaly posted by Shalim:
Untuk pengambilan prive (pemakain pribadi ) memang tidak boleh dibiayakan dalam laporan rugi laba, tetapi cukup disebutkan sebagai pengurang modal dalam neraca. Modal di dalam CV tidak perlu ada laba ditahan, jadi contoh formatnya adalah :
Modal Rp 127.314.155,- (Modal ini adlh total modal dr th lalu)
Prive Rp ( 30.000.000),-
Laba Tahun Berjalan Rp 75.456.159,-Bagaimana kalau dibuat laporan perubahan modal, jadi prive tidak muncul di neraca melainkan di laporan perubahan modal..mohon penjelasannya.. tks
Dalam perpajakan, terminologi berikut perlakuannya sama:
pembayaran prive = gaji anggota komanditer = biaya yang dibayarkan kepada anggota komanditer = pengeluaran2 lain untuk kepentingan anggota komanditer,
yaitu: tidak boleh mengurangi penghasilan bruto, sehingga jika ada biaya-biaya untuk keperluan/kepentingan anggota komenditer yang tercantum dalam Lap Laba/Rugi, maka biaya ini harus dikoreksi fiskal.Artinya ==> gaji/biaya yang dibayarkan kepada anggota komanditer sudah dikenakan pajak ketika menghitung PPh Badan CV tersebut.
Demikian pula pada saat CV membagikan prive, CV tidak perlu membuat bukti potong kpd penerimanya seperti halnya ketika PT membagikan dividen.Dan bagi penerimanya (anggota komanditer), apapun namanya (prive/gaji/biaya/tunjangan hidup dsb) bukan objek pajak. Lapornya nanti di 1770S Lamp I Bag.B atau di 1770 LampIII Bag.B
Tapi dalam Akuntansi, terminologi perlakuannya berbeda:
Prive ==> disajikan pada Laporan Perubahan Modal, mengurangi Laba ditahan atau Laba Tahun berjalan. Bisa terlihat di Neraca. Berapapun jumlahnya boleh mengurangi Laba.Gaji/Biaya kpd Anggota Komanditer ==> disajikan pada Laporan Laba Rugi, pada bagian Biaya Usaha/Umum/Administrasi. Berapapun jumlahnya boleh mengurangi Laba Kotor/Bruto
- Originaly posted by 060104101:
Tapi dalam Akuntansi, terminologi perlakuannya berbeda:
Prive ==> disajikan pada Laporan Perubahan Modal, mengurangi Laba ditahan atau Laba Tahun berjalan. Bisa terlihat di Neraca. Berapapun jumlahnya boleh mengurangi Laba.Berarti dlm laporan ut pajak perlu dibuat laporan perubahan modal atau formatnya spt ini
Originaly posted by Shalim:Modal Rp 127.314.155,- (Modal ini adlh total modal dr th lalu)
Prive Rp ( 30.000.000),-
Laba Tahun Berjalan Rp 75.456.159,-tidak perlu laporan perubahan modal lagi krn dlm neraca sdh tmsk prive ? mohon penjelasannya..
- Originaly posted by siti_zulaicha:
Berarti dlm laporan ut pajak perlu dibuat laporan perubahan modal atau formatnya spt ini Originaly posted by Shalim: Modal Rp 127.314.155,- (Modal ini adlh total modal dr th lalu)Prive Rp ( 30.000.000),-Laba Tahun Berjalan Rp 75.456.159,- tidak perlu laporan perubahan modal lagi krn dlm neraca sdh tmsk prive ? mohon penjelasannya..
Prive seharusnya tidak dibuat akun tersendiri lagi dalam Neraca, tetapi disajikan dalam Lap Perubahan Modal. Contohnya:
Saldo per 1 Jan 2010:
Modal disetor……………………..500.000.000
Laba ditahan………………………..35.000.000
……………………………………….535. 000.000
Laba Tahun 2010…………………..60.000.000
Prive…………………………………(10.00 0.000)
Saldo per 31 Jan 2010……………585.000.000Pada Neraca, di bagian ekuitas:
Modal disetor……………………500.000.000
Laba ditahan………………………85.000.000atau
Modal disetor……………………500.000.000
Laba ditahan………………………35.000.000
Laba Tahun Berjalan…………….50.000.000 Jadi Prive itu tidak boleh di masukan ke dalam Neraca ya?
contoh
DI Neraca bagian ekuitas:
Ekuitas
Modal awal: …….. 500.000.000
Laba Di tahan ……… 85.000.000
Laba Tahun berjalan 50.000.000
(Prive)……………….(135.000.000)Total Ekuitas………………………….500.000.000
Contoh jika kita mau mengambil semua keuntungan kita??betulkah demikian???
Karena selama ini saya hanya melampirkan:
Neraca
Laporan Laba/Rugi
Aktiva dan penyusutanMenurut saya :
perlakuan prive berbeda dg akumulasi laba (istilah lain Laba ditahan) dan perlakuan laba berjalan suatu CV.Perbedaannya:
Prive adalah pengurang modal pemilik
Laba berjalan: laba CV periode berjalan —-> ditampung dalam akumulasi laba —> jumlah ini merupakan keuntungan CV yang dapat juga dibagikan kepada pemilik sesuai bagiannya masing-masing
Akumulasi laba : rekening penampungan laba berjalan maupun laba – laba tahun lalu ——-> akumulasi jumlah ini yang akan dibagikan kepada pemilik sesuai bagiannya masing-masingSalam
Trims Pak Junjungan…
Mohon petunjuk nya gimana perlakuannya pada prive?
Trims