Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Prive dalam neraca CV

  • Prive dalam neraca CV

     Aries Tanno updated 13 years ago 17 Members · 49 Posts
  • jomcgee

    Member
    22 March 2011 at 10:59 am

    rekan siti, saya juga se7 dg pendapat para senior …
    sekedar menyoroti persoalan biaya2 yg dibebankan utk kepentingan persero
    setelah baca-baca Pasal 4 (3) huruf i jo Psl 9 (1) huruf b dan Psl 9 (1) huruf j beserta penjelasannya berikut rangkuman saya pribadi;

    Untuk kepentingan pengenaan pajak, CV dan para persero diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga pengenaan pajaknya terjadi pada tingkat badan (CV). Oleh karena itu,
    (1) bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak;
    (2) gaji yang dibayarkan kepada anggota perseroan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;
    (3) biaya-biaya untuk kepentingan pribadi para persero juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

    jadi… secara komersiil silahkan saja, biaya gaji maupun biaya-biaya untuk kepentingan pribadi dicatat dan diperhitungkan di laba rugi …. hanya saja saat mau dimasukkan ke SPT Tahunan PPh Badan …. jangan lupa melakukan koreksi fiskal positip saja …
    Tempatkan koreksi fiskal tsb, untuk biaya pribadi, di baris 1771-I angka 5.a sedangkan untuk biaya gaji koreksi ditaruh di baris 1771-I angka 5.g.

    salam

  • siti_zulaicha

    Member
    23 March 2011 at 8:36 am

    contohnya pak bgmn dgn pembelian rumah oleh pemilik cv dominan apakah :
    1. mempengaruhi posisi neraca perusahaan ?
    2. PPN dan BPHTB itu dilaporkan jg dlm SPT Masa Badan atau Orang Pribadi ?

    mohon penjelasannya..tks..

  • sarwosukses

    Member
    23 March 2011 at 4:34 pm
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pembelian rumah oleh pemilik cv dominan apakah :
    1. mempengaruhi posisi neraca perusahaan ?
    2. PPN dan BPHTB itu dilaporkan jg dlm SPT Masa Badan atau Orang Pribadi ?

    Pertanyaannya apakah pembelian rumah tersebut untuk CV atau untuk kepentingan pribadi dari Pemilik CV Dominan tersebut?

  • siti_zulaicha

    Member
    24 March 2011 at 7:07 am
    Originaly posted by sarwosukses:

    Pertanyaannya apakah pembelian rumah tersebut untuk CV atau untuk kepentingan pribadi dari Pemilik CV Dominan tersebut?

    ya pak pembelian rumah tsb utk kepentingan pribadi pemilik CV dominan, bgmna perlakuannya pak ?

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    1. mempengaruhi posisi neraca perusahaan ?
    2. PPN dan BPHTB itu dilaporkan jg dlm SPT Masa Badan atau Orang Pribadi ?

    mohon penjelasannya..tks..

  • matrix

    Member
    24 March 2011 at 9:55 am
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pembelian rumah tsb utk kepentingan pribadi pemilik CV dominan, bgmna perlakuannya pak ?
    Originaly posted by siti_zulaicha:
    1. mempengaruhi posisi neraca perusahaan ?
    2. PPN dan BPHTB itu dilaporkan jg dlm SPT Masa Badan atau Orang Pribadi ?

    mohon ijin menjawab
    1.pada neraca tentu mengurangi laba ditahan (prive), juga mengurangi harta CV (mengurangi cash)
    2.PPN dan BPHTB dilaporkan dalam SPT pemilik, bukan SPT BAdan CV

    mohon koreksi para senior,salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 March 2011 at 6:13 pm
    Originaly posted by matrix:

    mohon ijin menjawab
    1.pada neraca tentu mengurangi laba ditahan (prive), juga mengurangi harta CV (mengurangi cash)
    2.PPN dan BPHTB dilaporkan dalam SPT pemilik, bukan SPT BAdan CV

    setujuu

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 March 2011 at 8:14 pm
    Originaly posted by matrix:

    1.pada neraca tentu mengurangi laba ditahan (prive), juga mengurangi harta CV (mengurangi cash)

    Apabila uangnya bukan berasal dari CV, apakah tetap demikian?

  • wien1606

    Member
    24 March 2011 at 11:23 pm

    bagaimana caranya ada uang ( prive) tapi bukan dari CV ? jadi itu prive dr mana?

  • siti_zulaicha

    Member
    25 March 2011 at 7:43 am

    quote=matrix]2.PPN dan BPHTB dilaporkan dalam SPT pemilik,[/quote]
    Apakah dilaporkan dalam SPT Masa OP atau SPT Tahunan WP dan

    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila uangnya bukan berasal dari CV, apakah tetap demikian?

    mohon penjelasannya pak..tks

  • begawan5060

    Member
    25 March 2011 at 3:08 pm
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    mohon penjelasannya pak..tks

    Justru saya pengin dijelaskan dulu, mengenai pertanyaan yang ini :

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    contohnya pak bgmn dgn pembelian rumah oleh pemilik cv dominan apakah :
    1. mempengaruhi posisi neraca perusahaan ?
    2. PPN dan BPHTB itu dilaporkan jg dlm SPT Masa Badan atau Orang Pribadi ?

    Pembelian rumah oleh pemilik CV yang akan dipergunakan sendiri dan uangnya bukan berasal dari CV, apa hubungannya dengan posisi neraca dan SPT Badan?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    25 March 2011 at 8:24 pm

    numpang saran rekan, pengambilan biaya hidup dari keuntungan CV. merupakan pengeluaran kas dari cv tsb secara otomatis mengakibatkan koreksi pada modal. menurut hemat saya yang perlu dilakukan oleh pemilik cv tersebut adalah melakukan pembetulan spt masa pph pasal 21 dengan menambahkan nilai keuntungan yang ditarik tersebut dengan penerimaan bruto spt normal pph 21. sehingga atas penarikan keuntungan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh cv tsb. jadi dalam hal ini pos PRIVE dihilangkan.

  • begawan5060

    Member
    25 March 2011 at 8:29 pm
    Originaly posted by 27061977:

    menurut hemat saya yang perlu dilakukan oleh pemilik cv tersebut adalah melakukan pembetulan spt masa pph pasal 21 dengan menambahkan nilai keuntungan yang ditarik tersebut dengan penerimaan bruto spt normal pph 21.

    Kok malah saya jadi nggak mudheng ya, rekan..

  • Aries Tanno

    Member
    25 March 2011 at 8:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kok malah saya jadi nggak mudheng ya, rekan..

    apa lagi saya
    he he he

    Salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    25 March 2011 at 9:37 pm

    inti dari persoalan ini adalah BIAYA KEBUTUHAN HIDUP YANG DIAMBIL DARI KEUNTUNGAN CV. seperti yang kita ketahui bersama pemilik CV wajib memiliki NPWP Pribadi (secara otomatis pihak CV mempunyai kewajiban memotong/melaporkan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima pemilik CV tersebut (sebagai direktur). karena pemilik perusahaan tersebut dalam hal ini biaya kebutuhan hidupnya diambil dari keuntungan CV maka atas beban yang dikeluarkan oleh CV diposkan sebagai gaji dari direktur tersebut. dan dalam hal ini anggapan saya bahwa CV tersebut sudah Melaporkan SPT Masa PPh 21 SEBELUM pengambilan untuk "pembelian rumah" olehnya dilakukan pembetulan spt masa pph pasal 21. (biaya pembelian rumah tersebut diperlakukan sebagai penghasilan dari direktur CV. tersebut (Orang pribadinya) dan merupakan beban biaya bagi CV)

  • begawan5060

    Member
    25 March 2011 at 9:52 pm
    Originaly posted by 27061977:

    inti dari persoalan ini adalah BIAYA KEBUTUHAN HIDUP YANG DIAMBIL DARI KEUNTUNGAN CV. seperti yang kita ketahui bersama pemilik CV wajib memiliki NPWP Pribadi (secara otomatis pihak CV mempunyai kewajiban memotong/melaporkan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima pemilik CV tersebut (sebagai direktur)

    Bukan objek pajak bagi pemilik, sehingga tidak ada kewajiban memot PPh Ps 21, rekan..

    Originaly posted by 27061977:

    karena pemilik perusahaan tersebut dalam hal ini biaya kebutuhan hidupnya diambil dari keuntungan CV maka atas beban yang dikeluarkan oleh CV diposkan sebagai gaji dari direktur tersebut.

    Meskipun dapat dibebankan secara komersial, tetapi harus dilakukan koreksi fiskal, rekan..

    Originaly posted by 27061977:

    dan dalam hal ini anggapan saya bahwa CV tersebut sudah Melaporkan SPT Masa PPh 21 SEBELUM pengambilan untuk "pembelian rumah" olehnya dilakukan pembetulan spt masa pph pasal 21.

    Tidak ada kejelasan dari penanya, bahwa uang pembelian tsb berasal dari CV, rekan..

    Originaly posted by 27061977:

    (biaya pembelian rumah tersebut diperlakukan sebagai penghasilan dari direktur CV. tersebut (Orang pribadinya) dan merupakan beban biaya bagi CV)

    Apabila uang pembelian rumah tsb memang berasal dari CV, tetap NDE rekan..

Viewing 16 - 30 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now