Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Prive dalam neraca CV
- Originaly posted by Edoardo:
nya gimana perlakuannya pada prive?
berdasar pembukuan prive merupakan pengurang modal, tentu penambahan prive akan mengurangi akun modal pemilik.
Namun jika disepakati pemilik CV lain, prive dapat juga dijadikan pengurang penghasilan CV. Sehingga laba CV yang akan dibagikan sudah tentu memperhitungkan jumlah prive, sehingga keuntungan yang akan dibagi menjadi lebih sedikit jadinya.
Dari sudut pandang perpajakan prive tidak dapat dijadikan pengurang Ph. bruto karena sifat pengeluaran ini untuk kepentingan pribdai pemilik. Jadi Prive secara perpajakan merupakan koreksi dalam penghitungan Ph. kena Pajak CV.Salam
sorry pak saya agak awam dalam perpajakan..
jadi gimana ya kita tulis prive supaya dalam laporan keuangan kita jelas bawa kita ada mengambil prive?? maksud saya di mana kah kita masukan prive kita supaya jelas dalam pembukuan yg kita laporkan ke perpajakan…Dapat dilakukan ini rekan:
diakui sbg Prive(Pos pengambilan Pribadi) dalam pembukuan CV, nantinya pos ini dikoreksi dari pembukuan dg maksud untuk menghitung Penghasilan kena pajak CV yang diperkenankan oleh UU PPhdiakui sbg pengurang modal pemilik dalam catatan pembukuan CV, tidak ada koreksi pembukuan atas perlakun ini rekan
Salam
laporan perubahan modal
Modal Awal………………………………………. ….xxx
Laba (rugi) Tahun berjalan………………………..xxx +/-
Modal Setelah laba (rugi)………………………….xxx
Prive……………………………………………………xxx –
Modal Akhir……………………………………… …..xxxformatnya juga bisa seperti ini :
laporan perubahan modal
Modal Awal………………………………………. ….xxx
Laba (rugi) Tahun berjalan…..xxx
Prive………………………………xxx –
Kenaikan/ Penurunan Modal………………………xxx +/-
Modal Akhir……………………………………… ……xxxSalam