Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN untuk Jasa
PPN untuk Jasa
- Originaly posted by yuniffer:
(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Justru kebalikannya rekan Yuniffer.., perhatikan kata yang di-bold
Ekspor BKP, seluruhnya dikenai PPN
Ekspor JKP yang dikenai PPN ditentukan oleh PMK, jadi ekspor JKP lainnya tidak dikenai.. Pasal 4 UU PPN :
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bukankah pasal tersebut bisa dibaca sbb :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor 3 jenis JKP "pilihan" PMK?
Jadi ekspor JKP di luar itu tidak dikenai PPN- Originaly posted by begawan5060:
Justru kebalikannya rekan Yuniffer.., perhatikan kata yang di-bold
Ekspor BKP, seluruhnya dikenai PPN
Ekspor JKP yang dikenai PPN ditentukan oleh PMK, jadi ekspor JKP lainnya tidak dikenai..Jika ditafsirakan akan seperti itu, tapi jika rekan baca Pasal 7 ayat (2) UU PPN lebih ditegaskan bahwa atas ekspor diterapkan PPN dengan tarif 0%.
Saya dulu berpendapat seperti demikian, tapi ternyata salah setelah beberapa kali diskusi dengan AR dan Pemeriksa Pajak.Mohon koreksi
Wahhh terima kasih atas komentarnya master2.
Jadi kesimpulannya faktur saya untuk AUS AID tetap dikenakan PPN 10% ya.
Ya kalau mereka keberatan terpaksa kita yang harus menanggung PPNnya
karena meraka tidak mungkin dibebaskan PPN.Betul begitu rekan2?
- Originaly posted by yuniffer:
Jika ditafsirakan akan seperti itu, tapi jika rekan baca Pasal 7 ayat (2) UU PPN lebih ditegaskan bahwa atas ekspor diterapkan PPN dengan tarif 0%.
Benar… sepanjang ekspor tsb dikenai PPN, tarifnya 0%
Mana ada ekspor dikenai PPN 10%? - Originaly posted by imanmibu:
Ya kalau mereka keberatan terpaksa kita yang harus menanggung PPNnya
karena meraka tidak mungkin dibebaskan PPN.Bisa dibebaskan jika menggunakan skema invoice ditagihkan ke AusAId Indonesia, kemudian pihak AusAid mengajukan SKB PPN ke Sekretariat negara dan KPP Badora.
@Yuniffer : jadi AusAid Indonesia harus mengajukan SKB ke KPP Badora ya.
- Originaly posted by imanmibu:
jadi AusAid Indonesia harus mengajukan SKB ke KPP Badora ya.
Ajukan permohonan surat rekomendasi ke Sekretariat Negara kemudian nanti surat rekomendasi tersebut dikirim ke Badora.
Note: Hanya berlaku dengan skema tagihan/invoice di tagihkan ke AusAid Jakarta, bukan ke luar negeri (soalnya yg ke luar negeri belum pernah coba). - Originaly posted by yuniffer:
Maaf saya tidak paham penafsiran Pak Untung atas ketentuan Jasa ekspor, karena sudah jelas aturan tersbut (baik PMK maupun SE) membatasi hanya 3 jenis ekspor jasa yang dikenakan PPN 0%, diluar maka dikenakan 10%.
Tidak ada ekspor baik BKP/JKP yg dikenakan PPN 10%,,
Kecuali Atas Penyerahan didalam NegeriMohon koreksnya
^untuk ekspor JKP tidak semuanya kena 0%
- Originaly posted by yuniffer:
Bisa dibebaskan jika menggunakan skema invoice ditagihkan ke AusAId Indonesia, kemudian pihak AusAid mengajukan SKB PPN ke Sekretariat negara dan KPP Badora.
setuju dengan rekan yunifer, namun sepengalaman saya.. kalau ingin melakukan transaksi dengan badan internasional spt itu, SKB nya harus kita peroleh dahulu sebelum melakukan transaksi . agar kita tidak menerbitkan faktur pajaknya.
Mohon koreksi.. trims. - Originaly posted by Fredy0819:
namun sepengalaman saya.. kalau ingin melakukan transaksi dengan badan internasional spt itu, SKB nya harus kita peroleh dahulu sebelum melakukan transaksi . agar kita tidak menerbitkan faktur pajaknya.
Setahu saya selama ini SKB baru bisa dikeluarkan apabila sudah ada FP (karena akan dilampirkan ke SetNeg dan Badora sbg referensi), tapi apa bisa sebaliknya ya…
Jika sebaliknya bisa dilakukan lalu dokumen apa yg harus dilampirkan dalam permohonan SKB? - Originaly posted by eki134:
^untuk ekspor JKP tidak semuanya kena 0%
Lhooo? di ketentuan mana yang menyebutkan demikian?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by eki134:
^untuk ekspor JKP tidak semuanya kena 0%xixixi.. mungkin maksudnya sisanya tidak dikenai PPN Pak.
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by eki134:
^untuk ekspor JKP tidak semuanya kena 0%Lhooo? di ketentuan mana yang menyebutkan demikian?
bukankah ada di pmk 70?
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=14196jkp yg mendapat pegenaan ppn 0& dibatasi hanya 3 jkp:
a. Jasa Maklon;
b. Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
c. Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.mohon koreksinya