• PPN untuk Jasa

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 4:26 pm

    Master-master jadi kesimpulannya gimana ya?
    untuk transaksi jasa yang diberikan kepada organisasi yang berada di australia yang pembiayaanya oleh AUS AID. Karena saya mendapatkan surat keberatan mereka untuk membayar PPN.

    Referensi mereka mengacu ke "General Agreement on development cooperation between the goverment of australia and the goverment of the republic of indonesia (GADS) – article VIII PUblic Charges-The Goverment of the republic of indonesia shall ensure that australian development cooperation funds are not used to pay any taxes, custom duties or any other levies imposes by the goverment of the republic indonesia, on any goods, materials, equipment, vehicles and services purchased or acquired for, or related, the execution of an activity being carried out in the republic of indonesia.

    Mohon pencerahannya lagi ya, karna terus terang saya masih bingung bagaimana perlakuannya.

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 4:31 pm

    oh iya tambahan,
    Pengerjaannya di Indonesia, dan hasil dari pekerjaannya hanya berupa
    report yang dikirim by email.

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 4:35 pm
    Originaly posted by darwis setiawan:

    Maka selain 3 jenis jasa yg dimaksud tidak dikenakan PPN,.,,

    Sependapat…. hanya saja PP 1/2012 menentukan lain.. dengan alasan yang membingungkan..

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 4:37 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    untuk transaksi jasa yang diberikan kepada organisasi yang berada di australia yang pembiayaanya oleh AUS AID. Karena saya mendapatkan surat keberatan mereka untuk membayar PPN.

    Bukan hanya mereka, semua konsumen LN tidak akan pernah mau membayar PPN-nya Indonesia..

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 4:40 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    Master-master jadi kesimpulannya gimana ya?

    Terutang PPN dengan tarif 10%, dianggap sebagai penyerahan DN

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 5:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Terutang PPN dengan tarif 10%, dianggap sebagai penyerahan DN

    Jadi walaupun mereka organisasi nirlaba tetap dikenakan PPN 10%?
    atau apa yang perlu meraka lakukan agar mendapat kebijakan bebas PPN?

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 5:14 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    Jadi walaupun mereka organisasi nirlaba tetap dikenakan PPN 10%?

    Ya, seperti halnya penyerahan ke organisasi nirlaba DN

    Originaly posted by imanmibu:

    atau apa yang perlu meraka lakukan agar mendapat kebijakan bebas PPN?

    Bukan mereka, rekan.. tetapi pemberi jasanya terpaksa "tombok" dengan uang sendiri, he..he..he…

  • darwis setiawan

    Member
    10 August 2012 at 12:01 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by darwis setiawan:
    PPN atas Ekspor yang dikenakan tarif 0% dengan Tujuan Tertentu
    Boleh diterangkan.
    Originaly posted by darwis setiawan:
    Maka selain 3 jenis jasa yg dimaksud tidak dikenakan PPN
    apakah maksudnya ekspor jasa lainnya selain/diluar 3 ekspor jasa (jasa maklon, jasa maintenance dan jasa konstruksi) tidak dikenakan PPN? Apa dasarnya?

    salah satu Karakteriktik PPN adalah Pajak Dalam Negeri jadi PPN hanya dikenakan atas Penyerahan didalam Negeri.
    Akantetapi PPN yg dikenakan atas ekspor sesungguhnya telah melanggar Prinsip PPN itu sendiri..
    PPN atas ekspor sesungguhnya merupakan fasilitas pemerintah (kata pak Untung) untuk membantu Eksportir bersaingan dengan Dunia Global..jadi PPN atas ekspor merupakan pengecualian atas Karakteristik PPN itu sendiri…
    Tujuan atas pengenaan PPN 0% atas ekspor adalah agar eksportir dapat mengkreditkan PPN PM atas BKP/JKP yg di ekspor,,,,

    Terkait dengan 3 Jenis JKP ekspor yang dikenakan PPN 0% (kata pak untung) menganut azas Positif list sehingga atas jasa selain yg disebutkan tersebut tidak akan dikenakan PPN 0% sebagai akibatnya PPN PM yang dikeluarkan atas Ekspor JKP selain diatas tidak dapat dikreditkan…

  • darwis setiawan

    Member
    10 August 2012 at 12:09 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sependapat…. hanya saja PP 1/2012 menentukan lain.. dengan alasan yang membingungkan..

    disebelah mana pak pasal yg membuat rancu

  • begawan5060

    Member
    10 August 2012 at 12:15 am
    Originaly posted by darwis setiawan:

    disebelah mana pak pasal yg membuat rancu

    Baca Pasal 6 beserta penjelasannya di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=3000&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=1&q=&q_d o=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14921

    ortax

  • darwis setiawan

    Member
    10 August 2012 at 12:33 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Baca Pasal 6 beserta penjelasannya di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=3000&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=1&q=&q_d o=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14921

    Menurut saya penjelasn tersebut hanya menjurus kepada pasal 4 ayat 1 huruf c penyerahan JKP didalam daerah pabean,,,,bukan ekspor JKP sebagaimana yg dimaksud pasal 4 ayat 1 huruf f UU PPN

    ortax

  • darwis setiawan

    Member
    10 August 2012 at 12:35 am

    Saya rasa setiap penyerahan BKP/JKP didalam Negeri harus memenuhi 3 syarat tersebut jika akan dikenakan PPN,,

  • eki134

    Member
    10 August 2012 at 7:58 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by eki134:
    saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri

    Semua kegiatan ekspor (BKP/JKP) dari dalam ke luar daerah pabean..

    Originaly posted by eki134:
    lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negeri

    Kalo yang ini jelas bukan ekspor, tetapi transaksi di LN

    ah terima kasih penjelasannya
    makanya saya kasi notes CMIIW (correct me if im wrong)

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 9:37 am
    Originaly posted by darwis setiawan:

    Menurut saya penjelasn tersebut hanya menjurus kepada pasal 4 ayat 1 huruf c penyerahan JKP didalam daerah pabean,,,,bukan ekspor JKP sebagaimana yg dimaksud pasal 4 ayat 1 huruf f UU PPN

    untuk eskpor jasa UU PPN lebih lanjut mendelegasikan peraturan teknis hal tersebut ke PMK, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan – 30/PMK.03/2011 dan dijelaskan oleh Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 49/PJ/2011. Jadi tidak bisa semata melihat UU PPN karena petunjuk teknisnya yg akan menjabarkan apa yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN.
    Pasal 4

    (1) ……….
    (2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by darwis setiawan:

    Terkait dengan 3 Jenis JKP ekspor yang dikenakan PPN 0% (kata pak untung) menganut azas Positif list sehingga atas jasa selain yg disebutkan tersebut tidak akan dikenakan PPN 0% sebagai akibatnya PPN PM yang dikeluarkan atas Ekspor JKP selain diatas tidak dapat dikreditkan

    Maaf saya tidak paham penafsiran Pak Untung atas ketentuan Jasa ekspor, karena sudah jelas aturan tersbut (baik PMK maupun SE) membatasi hanya 3 jenis ekspor jasa yang dikenakan PPN 0%, diluar maka dikenakan 10%.

Viewing 16 - 30 of 111 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now