Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN untuk Jasa
PPN untuk Jasa
- Originaly posted by imanmibu:
Rekan Yuniffer, tapi pendapat ini berbeda dengan pendapat AR yang meminta saya
buat PEJ. Jadi saya harus ikut yang mana?Kalau saya pribadi akan mempertimbangkan alasan dan dasar peraturan yang jadi acuan pemberi saran. Jika masuk akal dan sesuai antara permaslahan dan aturan yang digunakan maka itu yg akan saya pilih.
- Originaly posted by yuniffer:
Kalau saya pribadi akan mempertimbangkan alasan dan dasar peraturan yang jadi acuan pemberi saran. Jika masuk akal dan sesuai antara permaslahan dan aturan yang digunakan maka itu yg akan saya pilih
Saya sendiri lebih setuju dengan apa yang di terangkan oleh Badora.
Menurut mas YUn, lebih tepat yang mana? - Originaly posted by imanmibu:
Saya sendiri lebih setuju dengan apa yang di terangkan oleh Badora.
Menurut mas YUn, lebih tepat yang mana?ini pilihan saya
Originaly posted by yuniffer:Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Badora.
Terima kasih Yuniffer, saya memilih membuat FP 08.
Terima kasih banyak bantuannya yuniffer dan rekan2 lainnya.- Originaly posted by imanmibu:
Saya sendiri lebih setuju dengan apa yang di terangkan oleh Badora.
Pertimbangan Badora :
Karena diperlakukan bukan sebagai ekspor JKP, maka terutang PPN 10%.. tetapi dianjurkan mengajukan SKB PPN sehingga nantinya membuat FP dengan kode 08..
Pertanyaan saya, bisakah/dengan kriteria apa SKB diberikan? - Originaly posted by begawan5060:
Pertanyaan saya, bisakah/dengan kriteria apa SKB diberikan?
setahu saya dasar yang akan digunakan adalah KMK 25/1998 berdasarkan asas timbal balik.