Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN untuk Jasa
PPN untuk Jasa
Dear All,
Mohon bantuannya lagi.
Perusahaan saya banyak sekali mempunyai customer di Luar Negri.
Perusahaan saya ini bergerak dibidang jasa strategic communication & business solution. Dalam setiap mengerjakan pekerjaan kita kerjakan di dalam negri, hasil outnya hanya berupa report yang dikirim melalui email.
Nah apakah saat saya menagih kemereka saya masukkan juga PPN?Mohon pencerahannya kawan-kawan.
- Originaly posted by imanmibu:
Perusahaan saya banyak sekali mempunyai customer di Luar Negri.
Perusahaan saya ini bergerak dibidang jasa strategic communication & business solution. Dalam setiap mengerjakan pekerjaan kita kerjakan di dalam negri, hasil outnya hanya berupa report yang dikirim melalui email.
Nah apakah saat saya menagih kemereka saya masukkan juga PPN?Diharuskan memungut PPN dengan tarif 10% karena jenis usaha yang anda berikan termasuk export jasa namun bukan termasuk 3 jenis eksport jasa yang dikenakan PPN 0% sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 49/PJ/2011.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 49/PJ/2011TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu :
Jasa Maklon;
Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean. - Originaly posted by yuniffer:
Diharuskan memungut PPN dengan tarif 10% karena jenis usaha yang anda berikan termasuk export jasa namun bukan termasuk 3 jenis eksport jasa yang dikenakan PPN 0% sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 49/PJ/2011.
Jadi tetap dikenakan ppn 10% ya.
Bagaimana kalau customer saya ini organisasi nirlaba, kegiatannya di biayai oleh Australi AID dan mereka berkedudukan di Australia. Kemarin saya mendapat surat dari mereka yang intinya mereka menolak dikenakan PPN.Mohon pencerahannya lagi ya..
- Originaly posted by imanmibu:
Bagaimana kalau customer saya ini organisasi nirlaba, kegiatannya di biayai oleh Australi AID dan mereka berkedudukan di Australia. Kemarin saya mendapat surat dari mereka yang intinya mereka menolak dikenakan PPN.
Sama saja, jika tidak ingin dikenakan silahkan untuk mengajukan permohonan pembebasan PPN dari KPP Badora atau pekerjaan dilakukan diluar negeri sehingga tidak terhutang PPN.
KPP Badora itu alamatnya dimana ya?
Jl. TMP kalibata Jakarta Selatan.
saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri
lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negericmiiw
- Originaly posted by eki134:
saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri
lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negericmiiw
jadi perlakuannya gimana mas?
- Originaly posted by eki134:
saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri
lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negerilalu apa bedanya dengan eksport jasa yang lain yang dikenakan PPN 0%?? bukankah pengerjaannya di Indonesia.
- Originaly posted by imanmibu:
Nah apakah saat saya menagih kemereka saya masukkan juga PPN?
Ya….
Intinya, berdasarkan SE-49/PJ/2011 dan PP 1/2012, tidak ada lagi ekspor jasa kecuali 3 jenis ekspor jasa "pilihan" PMK-70 - Originaly posted by eki134:
saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri
Semua kegiatan ekspor (BKP/JKP) dari dalam ke luar daerah pabean..
Originaly posted by eki134:lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negeri
Kalo yang ini jelas bukan ekspor, tetapi transaksi di LN
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by eki134:
saya rasa ini bukan eksport jasa karena jasa dilakukan/dikerjakan di dalam negeri
lain halnya kalau jasa dilakukan di luar negeri
lalu apa bedanya dengan eksport jasa yang lain yang dikenakan PPN 0%?? bukankah pengerjaannya di Indonesia.Mencoba membantu,,,,
PPN adalah pajak dalam Negeri sehingga PPN hanya Dikenakan di Dalam Negeri,,,,
Pengecualian (Keluar dari Idealis PPN) adalah PPN atas Ekspor yang dikenakan tarif 0% dengan Tujuan Tertentu (PPN yang sudah dipungut dalam mata rantai agar ikut dikeluarkan karena barang tidak dimanfaatkan di dalam Negeri).Menanggapi atas PPN ekspor jasa 0%,,,maksudnya adalah Atas ekspor jasa tertentu (3jenis jasa) dikenakan PPN 0 % dengan tujuan agar PPN yg telah dipungut di dalam Negeri dapat dikreditkan….
Maka selain 3 jenis jasa yg dimaksud tidak dikenakan PPN,.,,
- Originaly posted by darwis setiawan:
PPN atas Ekspor yang dikenakan tarif 0% dengan Tujuan Tertentu
Boleh diterangkan.
Originaly posted by darwis setiawan:Maka selain 3 jenis jasa yg dimaksud tidak dikenakan PPN
apakah maksudnya ekspor jasa lainnya selain/diluar 3 ekspor jasa (jasa maklon, jasa maintenance dan jasa konstruksi) tidak dikenakan PPN? Apa dasarnya?
- Originaly posted by begawan5060:
Intinya, berdasarkan SE-49/PJ/2011 dan PP 1/2012, tidak ada lagi ekspor jasa kecuali 3 jenis ekspor jasa "pilihan" PMK-70
Originaly posted by begawan5060:Kalo yang ini jelas bukan ekspor, tetapi transaksi di LN
Sepakat bin Mantap bin setuju.