Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN & PPH TRAVEL AGENCY

  • PPN & PPH TRAVEL AGENCY

     jaq updated 9 years, 9 months ago 18 Members · 42 Posts
  • helenique

    Member
    15 January 2010 at 4:08 pm
  • helenique

    Member
    15 January 2010 at 4:08 pm

    Dear All,

    Bagaimanakah ppn untuk usaha travel agency? saya hanya tahu tarifnya 1% tapi bagaimana dpp nya jika dalam satu tagihan terdapat unsur komisi+tiket+hotel+akomodasi & apakah ada pph 23 u/ jasa travel/biro perjalanan?

    Tx u/ jawabannya

  • junjungansitohang

    Member
    16 January 2010 at 1:29 am

    Usaha BPW:biro perjalanan wisata/APW:agen perjalanan wisata/APT:agen penjualan tiket, atas penyerahan jasanya terutang PPn. namun DPPnya sbg dasar penentuan tarif PPnnya harus dipilah dulu berdasarkan type penyerahan jasa yang ada di perusahaan kita. pemilahan dapat dibuat sbb:

    Jasa penjualan PAKET WISATA (unsur taghan :komisi+tiket+hotel+akomodasi);
    DPP= 10% dari {(komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET}
    TARIF PPn= 10%
    Jadi atas jasa penjualan PAKET WISATA terutang PPn sebesar:
    1% dari (komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET
    Ref: SE-DJP Nomor SE-18/PJ.3/1989

    Jasa penjualan VOUCHER HOTEL
    DPP=10% dari penjualan voucher hotel
    Tarif PPn= 10%
    Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
    1% dari penjualan voucher hotel
    Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002

    Jasa Keagenan Penjualan Tiket
    DPP=Komisi Agen
    Tarif PPn= 10%
    Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPn sebesar:
    10% dari komisi yang diterima dari airline
    Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005

    PPh pasal 23 wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan jasa yang perusahaan tagihkan.. dalam konteks ini airline wajib memotong pph pasal 23 atas komisi agen yang diterima perusahaan.. saat ini PPh 23 tarifnya 2%
    Ref: UU PPh no 36 th 2008

    mudah-2 an dapat membantu info ini…
    salam

  • helenique

    Member
    17 January 2010 at 5:25 pm

    thanks ya sekarang jelas deh

  • garini

    Member
    15 March 2010 at 3:48 pm

    Rekan junjungansitohang maaf bertanya Atas PPh 23 apakah kami (pihak travel) akan mendaparkan Bukti Pemotongan Pajak dari Airline, jika ya apakah dapat dikreditkan?

    Mohon arahannya

  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2010 at 1:13 am

    kenyataan yang ada airline tidak pernah memberikan bukti pemotongan pph23 atas agen kom. yang diterima pihak agen penjualan tiket?!
    asumsi saya airline tidak melaksanakan ketentuan tsb.

    salam

  • harry_logic

    Member
    16 March 2010 at 1:27 am
    Originaly posted by garini:

    mendaparkan Bukti Pemotongan Pajak dari Airline, jika ya apakah dapat dikreditkan?

    Ya, Bukti Pemotongan tsb bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

  • josu

    Member
    16 March 2010 at 6:32 am

    Terima kasih,
    Sangat jelas sekali penjelasannya.
    salam.

  • garini

    Member
    18 March 2010 at 5:52 pm

    terima kasih atas bahasannya

    betul sekali… Airline sering kali tidak memberikan Bukti Pemotongan meskipun setelah diminta bahkan ada yang beralasan jumlahnya sangat kecil untuk dikreditkan

    salam

  • garini

    Member
    18 March 2010 at 6:08 pm

    Maaf bertanya kembali Penghitungan PPh Badan perusahaan tour and travel dapat diberlakukan Norma Penghitungan, mohon bantuannya dasar peraturan dan contoh penghitungan jika memungkinkan.

    Apakah perusahaan Tour and Travel diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak meskipun peredarannya kurang dari 600juta?

    Jika belum menjadi PKP apakah tetap berkewajiban memungut PPN dan menyampaikan SPT PPN masa dan Tahunan?

  • junjungansitohang

    Member
    18 March 2010 at 6:53 pm
    Originaly posted by garini:

    Maaf bertanya kembali Penghitungan PPh Badan perusahaan tour and travel dapat diberlakukan Norma Penghitungan, mohon bantuannya dasar peraturan dan contoh penghitungan jika memungkinkan.

    Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan UU pph penjelasan pasal 14

    Originaly posted by garini:

    Apakah perusahaan Tour and Travel diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak meskipun peredarannya kurang dari 600juta?

    tidak diwajibkan tetapi dperbolehkan untuk memilih

    Originaly posted by garini:

    Jika belum menjadi PKP apakah tetap berkewajiban memungut PPN dan menyampaikan SPT PPN masa dan Tahunan?

    tidak ada kewajiban untuk memungut ppn dan menyampaikan spt masa ppn, ada kewajiban untuk menyampaikan spt tahunan

    salam

  • garini

    Member
    19 March 2010 at 6:18 am

    Terima kasih rekan junjungansitohang atas kesediaan menjawabnya 🙂

    salam

  • kacang

    Member
    19 March 2010 at 12:12 pm

    [i]Jasa penjualan VOUCHER HOTEL
    DPP=10% dari penjualan voucher hotel
    Tarif PPn= 10%
    Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
    1% dari penjualan voucher hotel
    Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002
    [/i]

    maaf klo berdasarkan s-610/PJ.53/2004 untuk penjualan hotel PPNnya 10% dari komisi …

  • timotius777

    Member
    30 March 2010 at 4:56 pm

    Jasa Keagenan Penjualan Tiket
    DPP=Komisi Agen
    Tarif PPn= 10%
    Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPn sebesar:
    10% dari komisi yang diterima dari airline
    Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005

    Komisi agen ini bener2 komisi dr dpt dari airlines atau profit penjualan tiket ?

  • von

    Member
    13 July 2011 at 3:01 pm

    permisi.. mohon bantuannya

    saya bekerja di travel agent.. dan saya mau tanya untuk kasus dibawah

    misal : penjualan tiket Garuda dengan

    DPP : 800.000
    PPN : 80.000
    ansuransi : 10.000

    total tiket : 890.000 dan

    komisi untuk agen adalah 5% x 800.000 = 40.000

    yg saya mau tanya apakah agent masih terutang PPN untuk tiket diatas ?

Viewing 1 - 15 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now