Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN & PPH TRAVEL AGENCY

  • PPN & PPH TRAVEL AGENCY

     jaq updated 9 years, 2 months ago 18 Members · 42 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    12 June 2012 at 10:25 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    bagaimana perhitungan kewajiban pajak untuk haji/umroh?.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jasa penjualan PAKET WISATA (unsur taghan :komisi+tiket+hotel+akomodasi);
    DPP= 10% dari {(komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET}
    TARIF PPn= 10%
    Jadi atas jasa penjualan PAKET WISATA terutang PPn sebesar:
    1% dari (komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET
    Ref: SE-DJP Nomor SE-18/PJ.3/1989

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 June 2012 at 10:26 pm
    Originaly posted by slee:

    permisi tanya, kalau penjualan voucher paket kesehatan oleh travel agent apakah kena perpajakan yang sama seperti voucher hotel ya?

    Saya pikir tidak…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 June 2012 at 10:26 pm
    Originaly posted by slee:

    Pertanyaan ke-2, untuk bisnis travel agen, peredaran usaha dari per-voucheran hotel, paket kesehatan tadi itu apa ya? Nilai vouchernya yang diissue plus komisi ya?

    Benar…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 June 2012 at 10:27 pm
    Originaly posted by slee:

    Tapi untuk PPN harusnya 1% dari Nilai Voucher.

    Untuk voucher hotel ….ya..

    Untuk paket kesehatan tidak

    Salam

  • setyaindra27

    Member
    14 June 2012 at 8:13 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    DPP= 10% dari {(komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET}

    knp untu tiket harus dikurangi dalam DPP rekan?.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    14 June 2012 at 7:30 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    knp untu tiket harus dikurangi dalam DPP rekan?.

    Sudah penetapan peraturan rekan setyainda27….
    (SE 18 / 1989)

    4.1.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.

    Salam

  • slee

    Member
    15 July 2012 at 1:39 pm

    terima kasih banyak atas pencerahannya Pak Junjungan! salam,

  • jegux

    Member
    29 August 2012 at 8:24 pm

    Rekan Junjungansitohang bagaimana dgan peraturan dibawah ini Pasal 2 butir 3, pernyataan itu berlaku utk penjualan tiket atau semua produk BPW? mohon pencerahannya…

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 75/PMK.03/2010

    TENTANG

    NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
    1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    2. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    3. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    4. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    Pasal 2
    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
    a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    Pasal 3
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.

    Pasal 4
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan harga jual rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 5
    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Maret 2010
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Maret 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    PATRIALIS AKBAR

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 158

  • jegux

    Member
    29 August 2012 at 8:35 pm

    maaf tanya lagi hehehehehe….. atau ada SE terbaru lagi ttg penegasan ppn jasa keagenan tiket atau kita tetap patokan di SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-135/PJ./2005 TANGGAL 23 JUNI 2005 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI SE DJP TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN DAN KEP DIRJEN TENTANG PPH PSL 23

  • teguhwisnu

    Member
    3 January 2013 at 5:32 pm

    Dear All,

    Bagaimanakah Pembuatan FP-nya untuk Perusahaan Agen Perjalanan Wisata tersebut?

    Terima kasih.

  • jaq

    Member
    2 March 2015 at 9:45 am

    Bagaimana cara membedakan kapan suatu agen wisata menjadi event organizer dan kapan tidak menjadi event organizer?

  • jaq

    Member
    2 March 2015 at 9:45 am

    Bagaimana cara membedakan kapan suatu agen wisata menjadi event organizer dan kapan tidak menjadi event organizer?

Viewing 31 - 42 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now