Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN & PPH TRAVEL AGENCY
- Originaly posted by von:
yg saya mau tanya apakah agent masih terutang PPN untuk tiket diatas ?
benar…namun bukan dari total tagihan tiget, jadi hanya sebesar penyerahan JKP saja yaitu sebesar "10% dari komisi yang diterima agen" dalam hal ini sejumlah 10%x Rp. 40.000 atau = Rp. 2.000
Salam
Khan ada banyak transaksi oleh travel/biro perjalanan/pariwisata, beberapa diantaranya:
1. Pembeli hanya membeli tiket saja.
2. Pembeli membeli paket wisataJadi pabila pembeli hanya membeli tiket saja maka agen travel/biro perjalanan/pariwisata tidak memungut lagi PPN dari harga tiket yang dijual ya Rekan? Atau kata lainnya tiket tidak dikenakan tiket oleh agen?
Mohon pencerahannya Rekan Junjungan.
Salam- Originaly posted by simonalim:
Jadi pabila pembeli hanya membeli tiket saja maka agen travel/biro perjalanan/pariwisata tidak memungut lagi PPN dari harga tiket yang dijual ya Rekan?
Kalo saya juga berpendapat seperti itu rekan.
Klo dari surat tersebut, berarti harga tiket sudah termasuk PPN yang dikenakan oleh jasa penerbangan domestik, dan menjadi PK mereka, begitu yak?
Dengan kata lain peran biro perjalanan dalam penjualan tiket adalah sebagai perantara, dimana nantinya mendapat komisi dari tiket yang terjual.Mohon pencerahannya lagi, hehehe..
- Originaly posted by simonalim:
Jadi pabila pembeli hanya membeli tiket saja maka agen travel/biro perjalanan/pariwisata tidak memungut lagi PPN dari harga tiket yang dijual ya Rekan?
benar rekan simonalim…
PPn terutang Travel (Agen Penjualan Tiket – Pesawat )dihitung dari 10% dari komisi (agen kom) yang diterima dari pihak airlines..Salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
Dengan kata lain peran biro perjalanan dalam penjualan tiket adalah sebagai perantara, dimana nantinya mendapat komisi dari tiket yang terjual.
sangat sependapat rekan..
Salam
Terima kasih Rekan Junjungan Sitohang.
Salamkalau u/ airlines garuda , ppn terutang = (komisi agent x 10% ) & itu dibayar oleh garuda, yg agent bayar pph 23= (Komisi Agent x 2 %) lgs dipotong garuda, bukti potong pph 23 tsb dikeluarkan oleh garuda & bisa dikredit oleh agent pada spt tahunan.
permisi… ikut nimbrung.
kalau menghitung peredaran usaha agen yang cuma menjual tiket pesawat (tanpa paket) dihitung dari mana ya?trims
- Originaly posted by denggan2014:
kalau menghitung peredaran usaha agen yang cuma menjual tiket pesawat (tanpa paket) dihitung dari mana ya?
Dari harga jual tiket (publish) yang ditagih ke konsumen termasuk charge adm jika ada
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Dari harga jual tiket (publish) yang ditagih ke konsumen termasuk charge adm jika ada
pas equalisasi PPh badan sama PPN ada perbedaan dong?
Mohon bantuannya…….
Jasa penjualan VOUCHER HOTEL
DPP=10% dari penjualan voucher hotel
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
1% dari penjualan voucher hotel
Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002Lalu untuk PPh 23 sebesar 2% tetap dikenakan ya? Pengenaannya 2% x DPP= 10% dari penjualan voucher ya….terima kasih atas informasinya
- Originaly posted by denggan2014:
pas equalisasi PPh badan sama PPN ada perbedaan dong?
benar rekan … perlu membuat kertas kerja tersendiri (equalisasi) untuk perbedaan omset menurut PPh dan omset yang menjadi Dasar pengenaan PPN …
Salam
- Originaly posted by wendy:
Lalu untuk PPh 23 sebesar 2% tetap dikenakan ya?
ya…
Originaly posted by wendy:Pengenaannya 2% x DPP= 10% dari penjualan voucher ya
pengenaannya 2 % dari jasa perantara atas penjualan voucher hotel yang didapat
Salam
permisi tanya, kalau penjualan voucher paket kesehatan oleh travel agent apakah kena perpajakan yang sama seperti voucher hotel ya?
Pertanyaan ke-2, untuk bisnis travel agen, peredaran usaha dari per-voucheran hotel, paket kesehatan tadi itu apa ya? Nilai vouchernya yang diissue plus komisi ya? Tapi untuk PPN harusnya 1% dari Nilai Voucher.
Mohon pencerahannya… Terima kasih sebelumnya.
bagaimana perhitungan kewajiban pajak untuk haji/umroh?.
Salam