Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN & PPH TRAVEL AGENCY

  • PPN & PPH TRAVEL AGENCY

     jaq updated 9 years, 9 months ago 18 Members · 42 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    14 July 2011 at 10:07 am
    Originaly posted by von:

    yg saya mau tanya apakah agent masih terutang PPN untuk tiket diatas ?

    benar…namun bukan dari total tagihan tiget, jadi hanya sebesar penyerahan JKP saja yaitu sebesar "10% dari komisi yang diterima agen" dalam hal ini sejumlah 10%x Rp. 40.000 atau = Rp. 2.000

    Salam

  • Simonalim

    Member
    14 July 2011 at 11:36 am

    Khan ada banyak transaksi oleh travel/biro perjalanan/pariwisata, beberapa diantaranya:
    1. Pembeli hanya membeli tiket saja.
    2. Pembeli membeli paket wisata

    Jadi pabila pembeli hanya membeli tiket saja maka agen travel/biro perjalanan/pariwisata tidak memungut lagi PPN dari harga tiket yang dijual ya Rekan? Atau kata lainnya tiket tidak dikenakan tiket oleh agen?
    Mohon pencerahannya Rekan Junjungan.
    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    14 July 2011 at 12:37 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Jadi pabila pembeli hanya membeli tiket saja maka agen travel/biro perjalanan/pariwisata tidak memungut lagi PPN dari harga tiket yang dijual ya Rekan?

    Kalo saya juga berpendapat seperti itu rekan.
    Klo dari surat tersebut, berarti harga tiket sudah termasuk PPN yang dikenakan oleh jasa penerbangan domestik, dan menjadi PK mereka, begitu yak?
    Dengan kata lain peran biro perjalanan dalam penjualan tiket adalah sebagai perantara, dimana nantinya mendapat komisi dari tiket yang terjual.

    Mohon pencerahannya lagi, hehehe..

  • junjungansitohang

    Member
    14 July 2011 at 12:46 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Jadi pabila pembeli hanya membeli tiket saja maka agen travel/biro perjalanan/pariwisata tidak memungut lagi PPN dari harga tiket yang dijual ya Rekan?

    benar rekan simonalim…
    PPn terutang Travel (Agen Penjualan Tiket – Pesawat )dihitung dari 10% dari komisi (agen kom) yang diterima dari pihak airlines..

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    14 July 2011 at 12:47 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Dengan kata lain peran biro perjalanan dalam penjualan tiket adalah sebagai perantara, dimana nantinya mendapat komisi dari tiket yang terjual.

    sangat sependapat rekan..

    Salam

  • Simonalim

    Member
    17 July 2011 at 1:37 am

    Terima kasih Rekan Junjungan Sitohang.
    Salam

  • Jeafzhan

    Member
    27 August 2011 at 9:54 am

    kalau u/ airlines garuda , ppn terutang = (komisi agent x 10% ) & itu dibayar oleh garuda, yg agent bayar pph 23= (Komisi Agent x 2 %) lgs dipotong garuda, bukti potong pph 23 tsb dikeluarkan oleh garuda & bisa dikredit oleh agent pada spt tahunan.

  • denggan2014

    Member
    21 December 2011 at 7:02 am

    permisi… ikut nimbrung.
    kalau menghitung peredaran usaha agen yang cuma menjual tiket pesawat (tanpa paket) dihitung dari mana ya?

    trims

  • junjungansitohang

    Member
    21 December 2011 at 8:31 am
    Originaly posted by denggan2014:

    kalau menghitung peredaran usaha agen yang cuma menjual tiket pesawat (tanpa paket) dihitung dari mana ya?

    Dari harga jual tiket (publish) yang ditagih ke konsumen termasuk charge adm jika ada

    Salam

  • denggan2014

    Member
    30 December 2011 at 1:11 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Dari harga jual tiket (publish) yang ditagih ke konsumen termasuk charge adm jika ada

    pas equalisasi PPh badan sama PPN ada perbedaan dong?

  • Wendy

    Member
    30 May 2012 at 5:20 pm

    Mohon bantuannya…….

    Jasa penjualan VOUCHER HOTEL
    DPP=10% dari penjualan voucher hotel
    Tarif PPn= 10%
    Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
    1% dari penjualan voucher hotel
    Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002

    Lalu untuk PPh 23 sebesar 2% tetap dikenakan ya? Pengenaannya 2% x DPP= 10% dari penjualan voucher ya….terima kasih atas informasinya

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 6:03 pm
    Originaly posted by denggan2014:

    pas equalisasi PPh badan sama PPN ada perbedaan dong?

    benar rekan … perlu membuat kertas kerja tersendiri (equalisasi) untuk perbedaan omset menurut PPh dan omset yang menjadi Dasar pengenaan PPN …

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    30 May 2012 at 6:08 pm
    Originaly posted by wendy:

    Lalu untuk PPh 23 sebesar 2% tetap dikenakan ya?

    ya…

    Originaly posted by wendy:

    Pengenaannya 2% x DPP= 10% dari penjualan voucher ya

    pengenaannya 2 % dari jasa perantara atas penjualan voucher hotel yang didapat

    Salam

  • slee

    Member
    12 June 2012 at 10:16 am

    permisi tanya, kalau penjualan voucher paket kesehatan oleh travel agent apakah kena perpajakan yang sama seperti voucher hotel ya?

    Pertanyaan ke-2, untuk bisnis travel agen, peredaran usaha dari per-voucheran hotel, paket kesehatan tadi itu apa ya? Nilai vouchernya yang diissue plus komisi ya? Tapi untuk PPN harusnya 1% dari Nilai Voucher.

    Mohon pencerahannya… Terima kasih sebelumnya.

  • setyaindra27

    Member
    12 June 2012 at 6:56 pm

    bagaimana perhitungan kewajiban pajak untuk haji/umroh?.

    Salam

Viewing 16 - 30 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now