Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Membangun Sendiri atau melalui kontraktor

  • PPN Membangun Sendiri atau melalui kontraktor

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 15 Members · 45 Posts
  • kevink

    Member
    7 May 2010 at 12:01 pm
    Originaly posted by Altis:

    Kayaknya semua hotel bukan PKP d..kan tidak menyerahkan BKP/JKP..

    Belum tentu rekan…

  • surya16

    Member
    7 May 2010 at 12:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

    Sebagai misal, membuat perjanjian dengan kontraktor bahwa bahan dibeli sendiri, dan kontraktor nanti akan dibayar "imbalan jasanya" saja, maka dengan demikian masih termasuk dalam pengertian KMS

    Pak begawan, menurut saya, mengenai bahan yang dibeli sendiri masih belum jelas, apakah termasuk dalam DPP untuk PPNnya..karena mungkin saja dari bahan2 yang dibeli tersebut sudah dikenakan PPN, apa tidak double PPNnya Pak?mohon pencerahan.

  • Altis

    Member
    7 May 2010 at 12:36 pm
    Originaly posted by kevink:

    Belum tentu rekan…

    Originaly posted by ktfd:

    kayaknya enggak deh rekan….

    Originaly posted by ktfd:

    tau dari mana ya rekan…

    kalau jasa perhotelan kan tidak dikenakan PPN, berarti tidak ada penyerahan BKP/JKP..jadi hotel tidak bisa PKP. kecuali hotel tadi menyerahkan jasa lain/barang lain yang kena pajak

    mohon koreksi lagi ya kalau salah^^

  • Altis

    Member
    7 May 2010 at 3:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sebagai misal, membuat perjanjian dengan kontraktor bahwa bahan dibeli sendiri, dan kontraktor nanti akan dibayar "imbalan jasanya" saja, maka dengan demikian masih termasuk dalam pengertian KMS

    kenapa masuk KMS om begawan5060?
    minta dasarnya Y^^

  • Altis

    Member
    7 May 2010 at 3:16 pm
    Originaly posted by surya16:

    mengenai bahan yang dibeli sendiri masih belum jelas, apakah termasuk dalam DPP untuk PPNnya..karena mungkin saja dari bahan2 yang dibeli tersebut sudah dikenakan PPN, apa tidak double PPNnya

    DPP 40% dari seluruh pengeluaran termasuk PPN..
    PPN double..yup

  • kevink

    Member
    7 May 2010 at 5:27 pm
    Originaly posted by surya16:

    Pak begawan, menurut saya, mengenai bahan yang dibeli sendiri masih belum jelas, apakah termasuk dalam DPP untuk PPNnya..karena mungkin saja dari bahan2 yang dibeli tersebut sudah dikenakan PPN, apa tidak double PPNnya Pak?mohon pencerahan.

    Logika juga apa yang disampaikan rekan surya16, bagaimana rekan begawan? Salam

  • begawan5060

    Member
    8 May 2010 at 2:25 pm
    Originaly posted by kevink:

    Logika juga apa yang disampaikan rekan surya16, bagaimana rekan begawan? Salam

    Semua pelaku KMS membayar PPN "dobel" karena PPN masukan tidak dapat dikreditkan

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 2:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Semua pelaku KMS membayar PPN "dobel" karena PPN masukan tidak dapat dikreditkan

    sependapat

    tapi logika yang ini kok masih mengganjal ya???

    Sebagai misal, membuat perjanjian dengan kontraktor bahwa bahan dibeli sendiri, dan kontraktor nanti akan dibayar "imbalan jasanya" saja, maka dengan demikian masih termasuk dalam pengertian KMS

    Sebab, yang membangunnya kan kontraktor, yang lazimnya atas jasanya dikenakan PPN

    Salam

  • begawan5060

    Member
    8 May 2010 at 3:11 pm

    Pada prakteknya, membangun sendiri ada berbagai macam pelaksanaannya, yaitu :
    1. Membangun sendiri dalam arti yang sebenarnya, yaitu beli bahan ngupah tukang dan jadilah bangunan. Dalam kasus bangunan relatif kecil dan sederhana konstruksinya
    2. "Setengah membangun sendiri", yaitu bentuk bangunan yang agak besar, konstruksi agak rumit, menggunakan blue print. Biasanya bahan dibeli sendiri dan ada bagian bangunan yang dilakukan tetapi ada juga bangunan yang dilakukan pihak lain (misalnya pemasangan rangka baja, dsb). Dalam banyak kasus dilakukan antar swasta karena pengguna jasa dan pemberi jasa, masing-masing saling "curiga"

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 3:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Membangun sendiri dalam arti yang sebenarnya, yaitu beli bahan ngupah tukang dan jadilah bangunan. Dalam kasus bangunan relatif kecil dan sederhana konstruksinya

    tapi tetap dalam batasan ini kan?

    Pasal 2 PMK No. 39 Tahun 2010
    (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

    KEP No. 387 Tahun 2002
    # Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:

    1. tembok; dan atau
    2. kayu tahan lama; dan atau
    3. bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih.

    Originaly posted by begawan5060:

    2. "Setengah membangun sendiri", yaitu bentuk bangunan yang agak besar, konstruksi agak rumit, menggunakan blue print. Biasanya bahan dibeli sendiri dan ada bagian bangunan yang dilakukan tetapi ada juga bangunan yang dilakukan pihak lain (misalnya pemasangan rangka baja, dsb). Dalam banyak kasus dilakukan antar swasta karena pengguna jasa dan pemberi jasa, masing-masing saling "curiga"

    Ini yang menjadi ganjalan.
    Sebab, menggunakan kontraktor untuk jasa membangun lazimnya juga pakai kontrak. di dalam kontrak biasanya atas jasa konstruksi akan dikenakan PPN.

    Apakah tidak aneh bila ada sebagian PPN atas kegiatan pembangunan di pungut oleh kontraktor. sedang sebagian lagi disetor sendiri.

    disamping itu, KEP 387 tahun 2002 menyatakan
    Pasal 7
    (2) Kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

    Dalam hal ini tidak ada pernyataan eksplisit bahwa kalau kontrak dengan kontraktor bahannya tidak boleh dibeli sendiri oleh pemilik bangunan

    salam

  • harry_logic

    Member
    9 May 2010 at 2:38 am

    …kembali kepada angka² yg ditanyakan rekan kevin :
    A. Membangun sendiri : biaya² u jasa Rp 200jt & bahan² Rp 300jt
    B. Membangun dgn kontraktor : nilai kontrak Rp 200jt & beli bahan sendiri Rp 300jt

    Dlm konteks PPN KMS dan asumsi bahwa kontraktor menerbitkan Faktur Pajak atas nilai kontrak yg Rp 200jt tsb, maka :
    A. PPN KMS yg wajib disetor = 10% x 40% x (200jt + 300jt) = Rp 20jt
    B. PPN KMS yg wajib disetor = 10% x 40% x 300jt = Rp 12jt

    Jika misalnya ada pilihan lagi, C. Membangun dgn kontraktor : nilai kontrak Rp 500jt net (jasa & bahan sdh termasuk di dlm nilai kontrak), maka PPN KMS yg wajib disetor = Nihil.

    ———————-

  • verupurbolakseto

    Member
    10 May 2010 at 12:05 am

    dengan opsi C berarti nilai kontrak sdh termasuk PPN ya rekan harry_logic, jadi ada PPN masukan sebesar 45.454.545

  • begawan5060

    Member
    10 May 2010 at 1:51 pm

    Membangun bangunan, berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2

    1. Yang benar-benar dilaksanakan sendiri;
    a. Termasuk dalam pengertian KMS, dasar hukum PMK-39/PMK.03/2010
    b. PPN KMS (tidak dapat dikreditkan) = 10% X (40% X Jumlah biaya yang dikeluarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah).
    c. Jumlah biaya yg dikeluarkan = Pembelian bahan + Upah tukang
    d. Apabila sebagai pemotong pajak, maka memotong PPh Ps 21 atas upah tukang apabila memang terutang
    e. PPN masukan yang dibayar saat pembelian bahan, tidak dapat dikreditkan.

    2.       Dilaksanakan sendiri dan/atau menggunakan jasa pihak lain;
    a. Termasuk dalam pengertian KMS, dasar hukum PMK-39/PMK.03/2010
    b. PPN KMS (tidak dapat dikreditkan) = 10% X (40% X Jumlah biaya yang dikeluarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah).
    c. Jumlah biaya yg dikeluarkan = Pembelian bahan + Upah tukang + Imbalan jasa ke pihak lain.
    d. Apabila sebagai pemotong pajak, maka memotong PPh Ps 21 atas upah tukang apabila memang terutang dan memotong PPh Ps 4 ayat (2) kepada pihak lain ybs.
    e. Apabila pihak lain tsb sebagai PKP, maka pihak lain tsb akan memungut PPN atas jasa yang diberikan.
    f. PPN masukan yang dibayar saat pembelian bahan maupun perolehan jasa, tidak dapat dikreditkan.

    3. Dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak lain (kontraktor);
    a. Bukan termasuk pengertian KMS, sepanjang telah dibayar PPN-nya
    b. PPN terutang (dapat dikreditkan) = 10% X Nilai kontrak secara keseluruhan

    Seluruh proyek pemerintah sudah dapat dipastikan, sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak lain (kontraktor), sedangkan dalam proyek swasta belum tentu sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak lain (kontraktor).
    Contoh kasus :
    Dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak lain, tetapi bahan dibeli sendiri dengan maksud untuk penghematan biaya dan menekan kewajiban pajak yang timbul.
    Pembelian bahan = 40.000.000
    Imbalan Jasa Pihak Lain (kontraktor) = 60.000.000
    Jumlah nilai bangunan = 100.000.000

    Pemahaman I :
    Bukan termasuk KMS, dan pajak dihitung :
    PPN JKP = 10% X 100.000.000 = 10.000.000
    PPh Ps 4 (2) = 2% X 100.000.000 = 2.000.000 (asumsi tarip 2%)
    Pemahaman II :
    Termasuk KMS, dan pajak dihitung :
    PPN KMS = 10% X (40% X 100.000.000) = 4.000.000
    PPN JKP = 10% X 60.000.000 = 6.000.000
    PPh Ps 4 (2) = 2% X 60.000.000 = 1.200.000 (asumsi tarip 2%)
    Atau Pemahaman III :
    Bukan termasuk KMS, dan pajak dihitung :
    PPN JKP = 10% X 60.000.000 = 6.000.000
    PPh Ps 4 (2) = 2% X 60.000.000 = 1.200.000 (asumsi tarip 2%)

    Di antara pemahaman I, II, III, maka pemahaman III yang ”terlemah” karena tidak ada rujukan yang tepat/kuat…

  • anasbuchori

    Member
    10 May 2010 at 2:00 pm

    setuju dengan pendapat saudara begawan5060

  • kurnia

    Member
    10 May 2010 at 2:58 pm

    rekan merujuk pada uu ppn bahwa yang terutang itu penyerahan bkp/jkp…..sedangkan jika beli bahan sendiri kan tidak ada penyerahan bkp ke kontraktor (kecuali jika bkp bahan2 tersebut dijual ke kontraktor)……sedangkan kontraktor itu menyerahkan jkp (jasa bangun gedung)….jadi atas bahan yang di beli sendiri itu tidak kena ppn lagi jika memakai kontraktor…….tq

Viewing 16 - 30 of 45 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now