Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Membangun Sendiri atau melalui kontraktor

  • PPN Membangun Sendiri atau melalui kontraktor

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 15 Members · 45 Posts
  • kevink

    Member
    4 May 2010 at 11:55 am

    Rekan-rekan ortax,…
    Mohon pencerahan, PPN membangun sendiri ataupun melalui kontraktor, DPP nya dihitung darimana? pembelian bahan bangunan yang dibeli sendiri, apakah termasuk DPP? Terima kasih. Salam

  • kevink

    Member
    4 May 2010 at 11:55 am
  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:38 pm
    Originaly posted by kevink:

    PN membangun sendiri ataupun melalui kontraktor, DPP nya dihitung darimana?

    DPP membangun sendiri adalah biaya2 yang dikeluarkan
    DPP menggunakan kontraktor harga kontrak

    Originaly posted by kevink:

    pembelian bahan bangunan yang dibeli sendiri

    Untuk aktivitas membangun sendiri, ya

    Salam

  • mo3b

    Member
    4 May 2010 at 2:15 pm

    menambahkan,

    DPP membangun sendiri adalah 40% dari biaya2 yang dikeluarkan, termasuk PPN, tidak termasuk harga perolehan tanah.

  • gamulya

    Member
    4 May 2010 at 3:04 pm

    Untuk kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN , menghitung DPP dari total biaya yang dikeluarkan

  • kevink

    Member
    4 May 2010 at 4:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    Untuk aktivitas membangun sendiri, ya

    Hitung PPNnya bagaimana rekan hanif?
    Misalnya :
    1. Membangun sendiri, jasa 200juta, beli bahan2 Rp.300juta
    2. Kontrak dengan kontraktor 200 juta, beli bahan2 Rp.300juta.
    Thanks, Salam.

  • begawan5060

    Member
    4 May 2010 at 6:26 pm
    Originaly posted by kevink:

    Hitung PPNnya bagaimana rekan hanif?
    Misalnya :
    1. Membangun sendiri, jasa 200juta, beli bahan2 Rp.300juta
    2. Kontrak dengan kontraktor 200 juta, beli bahan2 Rp.300juta.

    Mohon ijin menjawab…
    Membangunan sendiri :
    PPN = 10% X (40% X 500jt)= 20jt —> bukan sebagai PPn Masukan (tidak dapat dikreditkan)
    Dibangun kontraktor:
    PPN = 10% X 500jt = 50jt —> memperoleh FP dan sebagai PPN masukan yg dapat dikreditkan.

  • Hanif

    Member
    5 May 2010 at 2:14 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Mohon ijin menjawab…

    dipersilakan rekan begawan

    Originaly posted by begawan5060:

    Membangunan sendiri :
    PPN = 10% X (40% X 500jt)= 20jt —> bukan sebagai PPn Masukan (tidak dapat dikreditkan)

    sangat sependapat

    Originaly posted by begawan5060:

    PPN = 10% X 500jt = 50jt —> memperoleh FP dan sebagai PPN masukan yg dapat dikreditkan.

    apakah bukan hanya dari kontrak sebesar 200 Juta.
    Sebab, bahannya dibeli sendiri.

    Salam

  • yanurwenda

    Member
    5 May 2010 at 9:30 am

    Ijin coba menjawab
    yg dimaksud dibangun kontraktor itu kontraktor dg PKP? Kalo kontraktor yg dikukuhkan sbg PKP, artinya tidak ada isu PPN KMS di sini, krn transaksinya penyerahan jasa biasa.

  • kevink

    Member
    5 May 2010 at 12:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah bukan hanya dari kontrak sebesar 200 Juta.
    Sebab, bahannya dibeli sendiri.

    Bagaimana rekan begawan?

  • begawan5060

    Member
    5 May 2010 at 1:13 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah bukan hanya dari kontrak sebesar 200 Juta.
    Sebab, bahannya dibeli sendiri.

    Pasal 1 angka 9 PP 51/2008 :
    Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

    Sebagai misal, membuat perjanjian dengan kontraktor bahwa bahan dibeli sendiri, dan kontraktor nanti akan dibayar "imbalan jasanya" saja, maka dengan demikian masih termasuk dalam pengertian KMS

  • surya16

    Member
    6 May 2010 at 4:49 pm

    Pak hanif & Pak begawan, hotel kan kebanyakan bukan PKP, PPN membangun sendiri atau melalui kontraktor tersebut, apa harus dibayar dan dilaporkan juga?
    Rugi dong, apalagi kalau melalui kontraktor, tarifnya 10%, tidak bisa dikompensasi atau restitusi. Bagaimana nich Pak?

  • Hanif

    Member
    6 May 2010 at 7:24 pm
    Originaly posted by surya16:

    Pak hanif & Pak begawan, hotel kan kebanyakan bukan PKP, PPN membangun sendiri atau melalui kontraktor tersebut, apa harus dibayar dan dilaporkan juga?

    kalau KMS harus setor dan lapor dong
    Kalau pakai kontraktor ya harus bayar

    Originaly posted by surya16:

    Rugi dong, apalagi kalau melalui kontraktor, tarifnya 10%, tidak bisa dikompensasi atau restitusi. Bagaimana nich Pak?

    ya, mau diapain lagi he he he
    Tapi jangan khawatir, PPN tersebut kan bisa dikapitalisir ke dalam Harta Tetapnya.
    Sehingga bisa dibebankan sebagai biaya penyusutan yang bakal menjadi pengurang penghasilan guna menghitung PPh terutang

    Salam

  • Altis

    Member
    7 May 2010 at 8:12 am
    Originaly posted by surya16:

    hotel kan kebanyakan bukan PKP

    Kayaknya semua hotel bukan PKP d..kan tidak menyerahkan BKP/JKP..

    Originaly posted by hanif:

    ya, mau diapain lagi he he he
    Tapi jangan khawatir, PPN tersebut kan bisa dikapitalisir ke dalam Harta Tetapnya.
    Sehingga bisa dibebankan sebagai biaya penyusutan yang bakal menjadi pengurang penghasilan guna menghitung PPh terutang

    setuju..dibiayakan, jadi g rugi juga^^

  • ktfd

    Member
    7 May 2010 at 11:21 am
    Originaly posted by Altis:

    Kayaknya semua hotel bukan PKP d..

    kayaknya enggak deh rekan….

    Originaly posted by Altis:

    kan tidak menyerahkan BKP/JKP..

    tau dari mana ya rekan…
    salam.

Viewing 1 - 15 of 45 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now