Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas usaha belum berproduksi
PPN atas usaha belum berproduksi
dear all, saya ada case ni. ada perusahaan pelayaran yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. membuat kapal, dimana pajak masukannya sudah dikreditkan dan sudah dilakukan kompensasi. sampai sekarang, belum juga ada pendapatan. sehingga sudah 2 tahun lebih bayar PPN nya dikompensasikan. adakah implikasi pajaknya? sampai kapan lebih bayar ini bole dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?
dear all, saya ada case ni. ada perusahaan pelayaran yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. membuat kapal, dimana pajak masukannya sudah dikreditkan dan sudah dilakukan kompensasi. sampai sekarang, belum juga ada pendapatan. sehingga sudah 2 tahun lebih bayar PPN nya dikompensasikan. adakah implikasi pajaknya? sampai kapan lebih bayar ini bole dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?
- Originaly posted by palon:
dimana pajak masukannya sudah dikreditkan dan sudah dilakukan kompensasi
PM atas perolehan apa? Barang modal?
- Originaly posted by palon:
dimana pajak masukannya sudah dikreditkan dan sudah dilakukan kompensasi
PM atas perolehan apa? Barang modal?
- Originaly posted by begawan5060:
PM atas perolehan apa? Barang modal?
menunggu dgn cemas jawaban TS
- Originaly posted by begawan5060:
PM atas perolehan apa? Barang modal?
menunggu dgn cemas jawaban TS
- Originaly posted by begawan5060:
PM atas perolehan apa? Barang modal?
barang modalnya adalah kapal rekan. bukankah ini barang modal?
- Originaly posted by begawan5060:
PM atas perolehan apa? Barang modal?
barang modalnya adalah kapal rekan. bukankah ini barang modal?
Gmana rekan2. mohon pendapatnya..
Gmana rekan2. mohon pendapatnya..
kalo kita liat definisi barang modal berdasarkan 81/PMK.03/2010
Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
jadi menurut pemahaman saya, kapal yang dimiliki oleh perusahaan pelayaran ini, adalah termasuk kategori barang modal. sehingga atas PM nya dapat dikreditkan.
nah, terkait tentang PPN LB nya. semasih anda hanya melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya, saya rasa tidak masalah.
mohon pendapatnya…
kalo kita liat definisi barang modal berdasarkan 81/PMK.03/2010
Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
jadi menurut pemahaman saya, kapal yang dimiliki oleh perusahaan pelayaran ini, adalah termasuk kategori barang modal. sehingga atas PM nya dapat dikreditkan.
nah, terkait tentang PPN LB nya. semasih anda hanya melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya, saya rasa tidak masalah.
mohon pendapatnya…
terima kasih pendapatnya rekan bayem. pendapat rekan2 gmana?
terima kasih pendapatnya rekan bayem. pendapat rekan2 gmana?