Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas usaha belum berproduksi
PPN atas usaha belum berproduksi
- Originaly posted by palon:
kalo yang ini gmana rekan begawan?
Sepanjang hanya dikompensasikan, tidak ada resiko untuk mengembalikan…
Dan kompensasi tidak mengenal "daluarsa" - Originaly posted by palon:
kalo yang ini gmana rekan begawan?
Sepanjang hanya dikompensasikan, tidak ada resiko untuk mengembalikan…
Dan kompensasi tidak mengenal "daluarsa" - Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang hanya dikompensasikan, tidak ada resiko untuk mengembalikan…
Dan kompensasi tidak mengenal "daluarsa"makdusnya kalo kita mintakan restitusi. nah, kan itu harus dikembalikan setelah melewati batas waktu gagal produksi. PM nya berarti hangus donk?
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang hanya dikompensasikan, tidak ada resiko untuk mengembalikan…
Dan kompensasi tidak mengenal "daluarsa"makdusnya kalo kita mintakan restitusi. nah, kan itu harus dikembalikan setelah melewati batas waktu gagal produksi. PM nya berarti hangus donk?
- Originaly posted by palon:
makdusnya kalo kita mintakan restitusi. nah, kan itu harus dikembalikan setelah melewati batas waktu gagal produksi. PM nya berarti hangus donk?
Dengan resiko pengembalian tsb, dapat diartikan PM tsb "hangus" dengan demikian sangat disarankan dikompensasikan (malahan masih utuh)..
- Originaly posted by palon:
makdusnya kalo kita mintakan restitusi. nah, kan itu harus dikembalikan setelah melewati batas waktu gagal produksi. PM nya berarti hangus donk?
Dengan resiko pengembalian tsb, dapat diartikan PM tsb "hangus" dengan demikian sangat disarankan dikompensasikan (malahan masih utuh)..
sip, kalo udah master begawan dan master bayem yang memberikan pendapat, pasti mencerahkan sekali. terima kasih,,,
sip, kalo udah master begawan dan master bayem yang memberikan pendapat, pasti mencerahkan sekali. terima kasih,,,