Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas persewaan ruangan
rekan Hanif..
Jk ternyata pd saat dilakukan pemeriksaan o/ Ktr Pajak setempat dan dinyatakan bahwa kwitansi dgn tgl.4/6 tdk dpt digunakan krn transaksi penyerahan jasa dilakukan tgl.31/5, bagaimana menurut rekan Hanif ?
Krn kalau tdk salah pada aturan (PER 13) yg sdh diterapkan adalah tgl pada invoice komersiil, fktr pajak, srt jln (jk penj.BKP) dan kwitansi hrs sama (krn dituliskan dipilih salah satu tgl mana yg lbh dulu terjadi , yaitu saat penyerahan BKP/JKP atau pembyrn).
Krn PT yg menyewakan ruangan ini memang PKP yg khusus bergerak di bidang penyewaan ruangan spt di mal-2.
Tlg dibantu dpt lbh diperjelas dgn aturan yg menyangkut masalah tsb.tx
- Originaly posted by hanif:
Maksud saya begini, disaat ia dikukuhkan sebagai PKP dalam kategori usaha dagang, bukan berarti ketika ia juga melakukan penyerahan jasa penyewaan rumah dikategorikan bukan sebagai usaha. Bagimanapun itu juga termasuk usaha, walau dalam hal ini sampingan. penghasilannya itupun harus ia laporkan di dalam SPTnya nanti.
oleh karena itu, atas penyewaan rumah yang dilakukannya tetap harus memperhitungkan PPN.sependapat..heheheh
- Originaly posted by LIWI:
Jk ternyata pd saat dilakukan pemeriksaan o/ Ktr Pajak setempat dan dinyatakan bahwa kwitansi dgn tgl.4/6 tdk dpt digunakan krn transaksi penyerahan jasa dilakukan tgl.31/5, bagaimana menurut rekan Hanif ?
kalau boleh tau, mereka itu bilang harusnya bagaimana?
sebab, yang diatur di dalam PER tersebut hanya masalah saat pembuatan faktur pajak, bukan pembuatan kuitansi.
Tapi, kalau kwitansinya tanggal 31/5, trus FPnya tanggal 4/6, itu baru salah/ terlambat. Sebab, seharusnya FP dibuat saat pembayaran/ tanggal kwitansi.atau, mungkin mereka bilang gini, harusnya FP dibuat tanggal 4/6, karena kwitansinya dibuat tanggal 4/6?
Salam
Ya begitu, sehrsnya aturan pembuatan faktur pajak terutama yg tercantum di dlm faktur pajak khususnya masalah tgl dpt diberikan juklak detailnya. Krn tdk semua pelaksana dpt mengerti dgn jelas.
Adakah ide atau saran atau penjelasan dari rekan-2 lainnya ?terima kasih