Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas persewaan ruangan

  • PPN atas persewaan ruangan

     LIWI updated 14 years, 6 months ago 11 Members · 34 Posts
  • Hanif

    Member
    4 February 2010 at 6:21 pm

    bila total tagihannya 10 juta sudah "include" PPN dan PPh, maka Perhitungannya adalah Sbb:
    100.000.000 = H + PPN
    100.000.000 = H + 10% H
    100.000.000 = 110% H
    H = 100.000.000/110%
    H = 90.909.091

    PPN = 10% x 90.909.091
    PPN = 9.090.909

    PPh Final = 10% x 90.909.091
    PPh Final = 9.090.909

    Perhitungan dalam Kontrak
    Harga Sewa …………………= 90.909.091
    PPN…………………………….= 9.090.909 +
    Nilai Kontrak……………….. =100.000.000
    Potongan
    PPh Final…………………………..9.090.909 (-)
    Diterima Pemilik Ruangan…….90.909.091

    Salam

  • roberth

    Member
    4 February 2010 at 8:11 pm

    ok, terima kasih banyak atas bantuannya.

    salam

  • roberth

    Member
    4 February 2010 at 8:27 pm

    rekan Hanif…

    Apakah Pemilik ruangan bukannya masih harus dipotong PPN 10%?
    Jadi diterima bersih Rp. 81.818.182,-. Mohon pencerahannya..

    Salam..

  • Hanif

    Member
    4 February 2010 at 9:16 pm

    benar rekan roberth.
    dari total kontrak termasuk PPN, pemilik ruangan akan menerima sebanyak 90.909.091. Selanjutnya, pemilik ruangan harus menyetorkan PPN, tentunya setelah memperhitungkan dengan PPN Masukan, sebesar Rp. 9.090.909.
    Dengan demikian, uang yang tersisa di tangan pemilik ruangan adalah :
    90.909.091 – 9.090.909 = Rp. 81.818.182

    Salam

  • ktfd

    Member
    5 February 2010 at 11:28 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Surat Edaran Tanggal 29 Nopember 2002
    Nomor : SE 56/PJ.53/2002
    Hal : Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan Dan Atau Rumah Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi

    Originaly posted by hanif:

    dari SE yang diposting oleh rekan begawan, nyatalah bahwa bila rekan roberth sebagai pribadi dikukuhkan sebagai PKP, bila melakukan penyewaan ruko milik pribadi akan tetap memungut PPN. Walau penyerahan tersebut bukan usaha utama perusahaan.

    sori telat,
    rekan begawan dan hanif, berdasarkan aturan di atas apakah bisa disimpulkan bhw
    jika yg menyewakan adl badan dan bukan sebagai kegiatan utamanya "tidak kena"
    ppn?? mohon tanggapan…
    salam.

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 11:50 am

    tetap kena rekan ktfd

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 February 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    rekan begawan dan hanif, berdasarkan aturan di atas apakah bisa disimpulkan bhw
    jika yg menyewakan adl badan dan bukan sebagai kegiatan utamanya "tidak kena"
    ppn?? mohon tanggapan…

    Saya nambahain ya rekan Hanif……
    Persewaan ruangan adalah JKP, Bagi PKP Badan jelas terutang PPN
    Apabila OP menyewakan ruangan, terutang PPN apabila memenuhi semua ketentuan (kumulatif) sebagaimana dimaksud SE-56

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 3:14 pm

    makasih rekan begawan atas tambahannya

    Salam

  • bayem

    Member
    13 June 2010 at 12:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya nambahain ya rekan Hanif……
    Persewaan ruangan adalah JKP, Bagi PKP Badan jelas terutang PPN
    Apabila OP menyewakan ruangan, terutang PPN apabila memenuhi semua ketentuan (kumulatif) sebagaimana dimaksud SE-56

    inikan untuk sewa..
    apakah perlakuan yang sama juga dikenakan bila OP yang PKP tersebut menjual mobil, atau rumah pribadinya?

  • Hanif

    Member
    13 June 2010 at 1:56 pm

    menurut saya tidak rekan bayem
    Bila dipakai ketentuan Pasal 16 D, tidak cocok.
    Sebab, Asset yang dimaksud disini adalah untuk usaha.

    mungkin ada rekan lain yang berpendapat beda. Dipersilakan

    Salam

  • Hanif

    Member
    13 June 2010 at 2:02 pm

    TAMBAHAN
    kalaupun digunakan Pasal 16D, masuk yang dikecualikan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat 8 huruf b dan c yang berbunyi :
    b perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
    c perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

    Salam

  • AriAriyani

    Member
    14 June 2010 at 3:58 pm
    Originaly posted by bayem:

    apakah perlakuan yang sama juga dikenakan bila OP yang PKP tersebut menjual mobil, atau rumah pribadinya?

    biasanya hanya menghapuskannya dari lampiran Daftar Harta SPT tahunan.

  • nt1

    Member
    14 June 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by roberth:

    Saya Pengusaha Kena Pajak (PKP) bergerak dibidang perdagangan barang (bidang usaha utama)
    Yang menjadi pertanyaan saya apakah saya wajib memungut PPN 10 % kalau harta saya berupa ruko saya sewakan kepada pihak lain?

    klo yang saya tangkap begini:

    WPOP—-sudah PKP (PKPnya karena usahanya di bidang perdagangan),
    dan usaha utamanya adalah dagang, terus punya rumah yg tidak kepake, disewakan,
    begitu kira kira yah?

    menurut saya tidak pungut ppn karena:
    Pasal 4 ayat (1) huruf c uu ppn menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

    penjelasan:

    Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
    syarat-syarat sebagai berikut:

    a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
    b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
    pekerjaannya.

  • LIWI

    Member
    15 June 2010 at 7:04 am

    rekan-2..mohon pendapatnya jk sebuah PT menyewakan ruangan utk pameran, dan PT ini menerbitkan faktur pajak tgl.31/5 serta invoice tgl.31/5 lalu menerbitkan kwitansi tgl.4/6, apakah kwitansi tsb bisa diterima secara aturan perpajakan yg baru mengenai fkt pjk (diterapkan 1 Mei 2010), kami sbg pelaksana masih bingung.

    terima kasih

  • Hanif

    Member
    15 June 2010 at 8:17 am
    Originaly posted by nt1:

    menurut saya tidak pungut ppn karena:
    Pasal 4 ayat (1) huruf c uu ppn menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

    penjelasan:

    Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
    syarat-syarat sebagai berikut:
    a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
    b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
    pekerjaannya.

    logikanya sangat sependapat rekan nt1.
    Namun demikian, tidak ada batasan yang "strict" bahwa pengenaan PPN hanya dilakukan untuk aktivitas utamanya saja atau hanya dihubungkan dengan dalam kategori apa ia dikukuhkan.

    Maksud saya begini, disaat ia dikukuhkan sebagai PKP dalam kategori usaha dagang, bukan berarti ketika ia juga melakukan penyerahan jasa penyewaan rumah dikategorikan bukan sebagai usaha. Bagimanapun itu juga termasuk usaha, walau dalam hal ini sampingan. penghasilannya itupun harus ia laporkan di dalam SPTnya nanti.
    oleh karena itu, atas penyewaan rumah yang dilakukannya tetap harus memperhitungkan PPN.

    Originaly posted by LIWI:

    rekan-2..mohon pendapatnya jk sebuah PT menyewakan ruangan utk pameran, dan PT ini menerbitkan faktur pajak tgl.31/5 serta invoice tgl.31/5 lalu menerbitkan kwitansi tgl.4/6, apakah kwitansi tsb bisa diterima secara aturan perpajakan yg baru mengenai fkt pjk (diterapkan 1 Mei 2010), kami sbg pelaksana masih bingung.

    nggak masalah rekan LIWI

    Salam

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now