Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas persewaan ruangan
bila total tagihannya 10 juta sudah "include" PPN dan PPh, maka Perhitungannya adalah Sbb:
100.000.000 = H + PPN
100.000.000 = H + 10% H
100.000.000 = 110% H
H = 100.000.000/110%
H = 90.909.091PPN = 10% x 90.909.091
PPN = 9.090.909PPh Final = 10% x 90.909.091
PPh Final = 9.090.909Perhitungan dalam Kontrak
Harga Sewa …………………= 90.909.091
PPN…………………………….= 9.090.909 +
Nilai Kontrak……………….. =100.000.000
Potongan
PPh Final…………………………..9.090.909 (-)
Diterima Pemilik Ruangan…….90.909.091Salam
ok, terima kasih banyak atas bantuannya.
salam
rekan Hanif…
Apakah Pemilik ruangan bukannya masih harus dipotong PPN 10%?
Jadi diterima bersih Rp. 81.818.182,-. Mohon pencerahannya..Salam..
benar rekan roberth.
dari total kontrak termasuk PPN, pemilik ruangan akan menerima sebanyak 90.909.091. Selanjutnya, pemilik ruangan harus menyetorkan PPN, tentunya setelah memperhitungkan dengan PPN Masukan, sebesar Rp. 9.090.909.
Dengan demikian, uang yang tersisa di tangan pemilik ruangan adalah :
90.909.091 – 9.090.909 = Rp. 81.818.182Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Surat Edaran Tanggal 29 Nopember 2002
Nomor : SE 56/PJ.53/2002
Hal : Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan Dan Atau Rumah Yang Dilakukan Oleh Orang PribadiOriginaly posted by hanif:dari SE yang diposting oleh rekan begawan, nyatalah bahwa bila rekan roberth sebagai pribadi dikukuhkan sebagai PKP, bila melakukan penyewaan ruko milik pribadi akan tetap memungut PPN. Walau penyerahan tersebut bukan usaha utama perusahaan.
sori telat,
rekan begawan dan hanif, berdasarkan aturan di atas apakah bisa disimpulkan bhw
jika yg menyewakan adl badan dan bukan sebagai kegiatan utamanya "tidak kena"
ppn?? mohon tanggapan…
salam. tetap kena rekan ktfd
Salam
- Originaly posted by hanif:
rekan begawan dan hanif, berdasarkan aturan di atas apakah bisa disimpulkan bhw
jika yg menyewakan adl badan dan bukan sebagai kegiatan utamanya "tidak kena"
ppn?? mohon tanggapan…Saya nambahain ya rekan Hanif……
Persewaan ruangan adalah JKP, Bagi PKP Badan jelas terutang PPN
Apabila OP menyewakan ruangan, terutang PPN apabila memenuhi semua ketentuan (kumulatif) sebagaimana dimaksud SE-56 makasih rekan begawan atas tambahannya
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Saya nambahain ya rekan Hanif……
Persewaan ruangan adalah JKP, Bagi PKP Badan jelas terutang PPN
Apabila OP menyewakan ruangan, terutang PPN apabila memenuhi semua ketentuan (kumulatif) sebagaimana dimaksud SE-56inikan untuk sewa..
apakah perlakuan yang sama juga dikenakan bila OP yang PKP tersebut menjual mobil, atau rumah pribadinya? menurut saya tidak rekan bayem
Bila dipakai ketentuan Pasal 16 D, tidak cocok.
Sebab, Asset yang dimaksud disini adalah untuk usaha.mungkin ada rekan lain yang berpendapat beda. Dipersilakan
Salam
TAMBAHAN
kalaupun digunakan Pasal 16D, masuk yang dikecualikan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat 8 huruf b dan c yang berbunyi :
b perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;Salam
- Originaly posted by bayem:
apakah perlakuan yang sama juga dikenakan bila OP yang PKP tersebut menjual mobil, atau rumah pribadinya?
biasanya hanya menghapuskannya dari lampiran Daftar Harta SPT tahunan.
- Originaly posted by roberth:
Saya Pengusaha Kena Pajak (PKP) bergerak dibidang perdagangan barang (bidang usaha utama)
Yang menjadi pertanyaan saya apakah saya wajib memungut PPN 10 % kalau harta saya berupa ruko saya sewakan kepada pihak lain?klo yang saya tangkap begini:
WPOP—-sudah PKP (PKPnya karena usahanya di bidang perdagangan),
dan usaha utamanya adalah dagang, terus punya rumah yg tidak kepake, disewakan,
begitu kira kira yah?menurut saya tidak pungut ppn karena:
Pasal 4 ayat (1) huruf c uu ppn menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;penjelasan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya. rekan-2..mohon pendapatnya jk sebuah PT menyewakan ruangan utk pameran, dan PT ini menerbitkan faktur pajak tgl.31/5 serta invoice tgl.31/5 lalu menerbitkan kwitansi tgl.4/6, apakah kwitansi tsb bisa diterima secara aturan perpajakan yg baru mengenai fkt pjk (diterapkan 1 Mei 2010), kami sbg pelaksana masih bingung.
terima kasih
- Originaly posted by nt1:
menurut saya tidak pungut ppn karena:
Pasal 4 ayat (1) huruf c uu ppn menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;penjelasan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya.logikanya sangat sependapat rekan nt1.
Namun demikian, tidak ada batasan yang "strict" bahwa pengenaan PPN hanya dilakukan untuk aktivitas utamanya saja atau hanya dihubungkan dengan dalam kategori apa ia dikukuhkan.Maksud saya begini, disaat ia dikukuhkan sebagai PKP dalam kategori usaha dagang, bukan berarti ketika ia juga melakukan penyerahan jasa penyewaan rumah dikategorikan bukan sebagai usaha. Bagimanapun itu juga termasuk usaha, walau dalam hal ini sampingan. penghasilannya itupun harus ia laporkan di dalam SPTnya nanti.
oleh karena itu, atas penyewaan rumah yang dilakukannya tetap harus memperhitungkan PPN.Originaly posted by LIWI:rekan-2..mohon pendapatnya jk sebuah PT menyewakan ruangan utk pameran, dan PT ini menerbitkan faktur pajak tgl.31/5 serta invoice tgl.31/5 lalu menerbitkan kwitansi tgl.4/6, apakah kwitansi tsb bisa diterima secara aturan perpajakan yg baru mengenai fkt pjk (diterapkan 1 Mei 2010), kami sbg pelaksana masih bingung.
nggak masalah rekan LIWI
Salam