Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas persewaan ruangan

  • PPN atas persewaan ruangan

     LIWI updated 14 years, 6 months ago 11 Members · 34 Posts
  • roberth

    Member
    31 January 2010 at 11:53 am

    Rekan-rekan Ortax…..

    Mohon Bantuannya atas permasalahan saya sebagai berikut :

    Saya Pengusaha Kena Pajak (PKP) bergerak dibidang perdagangan barang (bidang usaha utama)
    Yang menjadi pertanyaan saya apakah saya wajib memungut PPN 10 % kalau harta saya berupa ruko saya sewakan kepada pihak lain?

    thaks sebelumnnya

    salam.

  • roberth

    Member
    31 January 2010 at 11:53 am
  • junjungansitohang

    Member
    31 January 2010 at 12:09 pm

    salam rekan roberth..

    Originaly posted by roberth:

    apakah saya wajib memungut PPN 10 %

    jika rekan dikukuhkan sbg PKP atas nama badan usaha maka tidak memungut PPn
    jika rekan dikukuhkan sbg PKP atas nama orang pribadi maka memungut PPn
    ref: pasal 3a(1) UU ppn
    salam

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 12:26 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    jika rekan dikukuhkan sbg PKP atas nama badan usaha maka tidak memungut PPn
    jika rekan dikukuhkan sbg PKP atas nama orang pribadi maka memungut PPn
    ref: pasal 3a(1) UU ppn

    bingung saya???
    mohon pencerahan rekanjunjungan…

    Salam

  • roberth

    Member
    31 January 2010 at 5:25 pm

    rekan junjungansitohang,

    kalau melihat pasal 3a(1) UU ppn yang dimaksud pengusaha berdasarkan pasal 1 UU PPn point 14 adalah orang pribadi atau Badan jadi apakah pasal 3a(1) berlaku hanya untuk orang pribadi?? saya kurang paham
    Bagaimana menurut rekan hanif??

  • wendry

    Member
    31 January 2010 at 6:16 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    jika rekan dikukuhkan sbg PKP atas nama badan usaha maka tidak memungut PPn
    jika rekan dikukuhkan sbg PKP atas nama orang pribadi maka memungut PPn
    ref: pasal 3a(1) UU ppn
    salam

    Sangat membingungkan?

  • begawan5060

    Member
    31 January 2010 at 7:20 pm
    Originaly posted by roberth:

    Saya Pengusaha Kena Pajak (PKP) bergerak dibidang perdagangan barang (bidang usaha utama)
    Yang menjadi pertanyaan saya apakah saya wajib memungut PPN 10 % kalau harta saya berupa ruko saya sewakan kepada pihak lain?

    Surat Edaran Tanggal 29 Nopember 2002
    Nomor : SE 56/PJ.53/2002
    Hal : Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan Dan Atau Rumah Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi

    Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
    4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
    di Seluruh Indonesia

    Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal hal sbb :

    1. Berdasarkan Undang undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Peniualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang No. 18 Tahun 2000, antar lain diatur sbb:
    * Pasal 1 angka 6 * Pasal 3A
    * Pasal 1 angka 19 * Pasal 4 huruf c

    2. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah RI No. 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa persewaan rumah susun Sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.

    3. Dengan demikian atas penyerahan jasa persewaan ruangan dan atau rumah yang dilakukan oleh Orang Pribadi Terutang Pajak Pertambahan Nilai sepaniang memenuhi syarat kumulatif

    a. persewaan seIain rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

    b. orang Pribadi tsb menyewakan ruangan dan atau rumah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, baik sebagai kegiatan usaha pokok maupun bukan sebagai kegiatan usaha pokok, selama satu tahun atau lebih;

    c. ruangan dan atau rumah yang disewakan berada di dalam daerah pabean; dan

    d. melebihi batasan Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri euangan No. 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

    4. Sehubungan dengan hal hal tsb diatas kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar segera melakukan penelitihan terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Masa atas Jasa persewaan ruangan dan atau rumah yang dilakukan olel Orang Pribadi di wilayah kerja Saudara.

    Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    HADI POERNOMO
    NIP 060027375

  • Simonalim

    Member
    31 January 2010 at 7:46 pm

    Saya coba mengerti maksud Rekan …

    Originaly posted by junjungansitohang:

    jika rekan dikukuhkan sbg PKP atas nama badan usaha maka tidak memungut PPn

    Ruko tersebut apakah masih atas nama Rekan, apabila masih nama Rekan, maka Rekanlah yg memungutnya bila Rekan adalah PKP.
    Maaf bila salah mengerti..
    Kalau boleh menyambung…
    Aktiva (Tanah&/Bangunan) yg dijadikan Setoran modal Badan oleh Pemegang Saham, apakah diakui oleh Pajak untuk Penyusutannya apabila belum balik nama ke Perusahaan?
    Thanks..

  • roberth

    Member
    31 January 2010 at 8:52 pm

    rekan begawan5060,

    Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa kalau saya sudah Menjadi PKP walaupun usaha dibidang perdagangan. Seandainya melakukan usaha sampingan berupa menyewakan ruko maka saya harus memungut PPN 10 %.

    Seandainya ruko tersebut saya jual, apakah saya juga harus memungut PPN 10 % juga?

    thanks,

    salam.

  • junjungansitohang

    Member
    31 January 2010 at 9:48 pm

    salam rekan hanif, rekan roberth dan rekan wendry
    maksud saya adalah peletakan siapa yang harus memungut PPn dalam hal persewaan ruko tsb…
    apakah atas nama ( PKP): :Badan usaha" yg rekan robert dirikan ato atas nama (PKP-OP) rekan robert sendiri, ?.
    jika memang rekan robert sudah PKP (OP) maka rekan robert harus memungut ppn saat menyewakan ruko tsb…
    sebagaimana dimaksud SE 56 PJ 53 2002 yg rekan begawan5060 sampaikan..
    salam

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 9:50 pm

    Rekan roberth, mungkin begini maksud rekan junjungan…
    bila rekan roberth adalah PKP atas nama OP, maka, atas penyewaan ruko milik rekan roberth, harus dipungut PPNnya. Sebab, Rekan roberth adalah PKP. yang diserahkan adalah jasa yang merupakan objek PPN.
    Apabila rekan roberth memiliki usaha berbentuk badan, artinya, rekan roberth adalah pemegang saham atau pemilik atau sekutu, trus pengukuhan sebagai PKP adalah untuk badan tersebut. Oleh karena yang disewakan adalah harta pribadi rekan roberth, maka, badan tersebut tidak boleh memungut PPN. sebab, penyerahan jasa tersebut tidak dilakukan oleh badan tersebut. tapi oleh rekan robert sebagai pribadi (asumsi bahwa rekan roberth pribadi bukan PKP).

    dari SE yang diposting oleh rekan begawan, nyatalah bahwa bila rekan roberth sebagai pribadi dikukuhkan sebagai PKP, bila melakukan penyewaan ruko milik pribadi akan tetap memungut PPN. Walau penyerahan tersebut bukan usaha utama perusahaan.

    pertanyaannya sekarang adalah Apakah rekan roberth dikukuhkan sebagai PKP Orang pribadi?

    Salam

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 9:51 pm

    waduh postinganya hampir bersamaan
    Apakah demikian maksudnya rekan junjungan….?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2010 at 1:05 am

    hehe…benar rekan hanif
    salam

  • Hanif

    Member
    1 February 2010 at 1:14 am

    oooo gitu….
    Siiip dah

    Salam

  • roberth

    Member
    4 February 2010 at 5:57 pm

    rekan-rekan ortax yang saya banggakan…

    Menyambung topik bahasan beberapa hari lalu diatas.

    Dapat disimpulkan bahwa selain memungut PPN 10 % juga dikenakan PPH final 10 %.
    Yang menjadi pertanyaan seandainya nilai sewa total Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setahun, bagaimana cara kita menghitung nilai PPN dan PPH nya? Apakah Rp. 100.000.000,- adalah dasar pengenaan pajaknya?n jadi PPN 10 juta dan PPH final juga 10 juta?

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now