Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?
PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?
- Originaly posted by hanif:
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
jelas menyatakan bahwa atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
apakah ada yg membatasi siapa2 saja yg boleh melakukan usaha jasa konstruksi?apakah setiap pihak yg melakukan usaha apapun diharuskan berbadan usaha?
boleh tidak saya simpulkan begini :
– untuk jasa konstruksi baik OP / badan yang murni mengerjakan konstruksi (bukan Perbaikan) masuk PPh final 4 ayat 2– untuk jasa pemeliharaan/perbaikan bangunan baik OP / badan masuk 23
mengutip di pembahasan sebelumnya oleh bpk begawan PPh 23 tidak mutlak untuk WP badan.
mohon koreksinya.
- Originaly posted by biogie2:
mengutip di pembahasan sebelumnya oleh bpk begawan PPh 23 tidak mutlak untuk WP badan.
share linknya dong
- Originaly posted by priadiar4:
share linknya dong
coba dibawah ini rekan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=34046
- Originaly posted by biogie2:
coba dibawah ini rekan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=34046
Coba dibaca lagi PPh 23 UU PPh rekan..
jika perusahaan sewa mobil sama WP OP masuk PPh 21 kah ??
- Originaly posted by biogie2:
jika perusahaan sewa mobil sama WP OP masuk PPh 21 kah ??
pph 23 rekan.. atas sewa, baik itu OP maupun badan, tetap dipotong pph 23
- Originaly posted by bayem:
pph 23 rekan.. atas sewa, baik itu OP maupun badan, tetap dipotong pph 23
jika dibalik, WP OP menyewa mobil sama perusahaan rekan ??
jika jasa perbaikan bangunan yg dilakukan WP OP ??
- Originaly posted by priadiar4:
jika dibalik, WP OP menyewa mobil sama perusahaan rekan ??
liat dulu apa OP nya adalah pemotong pajak pph 23 atau tidak. kalo OP nya bukan merupakan pemotong pajak, maka tidak ada pph 23 terutang. perusahaan tetap melaporkan pendapatan seperti biasa, tanpa ada implikasi pph 23.
- Originaly posted by priadiar4:
jika dibalik, WP OP menyewa mobil sama perusahaan rekan ??
23 rekan,, jika WP OP tsb ditunjuk sebagai pemotong
- Originaly posted by biogie2:
23 rekan,, jika WP OP tsb ditunjuk sebagai pemotong
nah itu, tidak serta merta sesuai link yang rekan bagikan adalah harus ditunjuk sebagai pemotong baru bisa.
- Originaly posted by priadiar4:
nah itu, tidak serta merta sesuai link yang rekan bagikan adalah harus ditunjuk sebagai pemotong baru bisa.
maksudnya gmn ya rekan?
- Originaly posted by biogie2:
untuk jasa konstruksi baik OP / badan yang murni mengerjakan konstruksi (bukan Perbaikan) masuk PPh final 4 ayat 2
benar
Originaly posted by biogie2:– untuk jasa pemeliharaan/perbaikan bangunan baik OP / badan masuk 23
benar
- Originaly posted by priadiar4:
– untuk jasa pemeliharaan/perbaikan bangunan baik OP / badan masuk 23
benar
knp gak 21 kalo dilakukan oleh OP?
Originaly posted by priadiar4:untuk jasa konstruksi baik OP / badan yang murni mengerjakan konstruksi (bukan Perbaikan) masuk PPh final 4 ayat 2
benar
kalo ini saya sependapat..