Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 4:01 pm
    Originaly posted by hanif:

    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    jelas menyatakan bahwa atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi

    apakah ada yg membatasi siapa2 saja yg boleh melakukan usaha jasa konstruksi?apakah setiap pihak yg melakukan usaha apapun diharuskan berbadan usaha?

  • biogie2

    Member
    6 September 2012 at 9:18 am

    boleh tidak saya simpulkan begini :
    – untuk jasa konstruksi baik OP / badan yang murni mengerjakan konstruksi (bukan Perbaikan) masuk PPh final 4 ayat 2

    – untuk jasa pemeliharaan/perbaikan bangunan baik OP / badan masuk 23

    mengutip di pembahasan sebelumnya oleh bpk begawan PPh 23 tidak mutlak untuk WP badan.

    mohon koreksinya.

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 9:23 am
    Originaly posted by biogie2:

    mengutip di pembahasan sebelumnya oleh bpk begawan PPh 23 tidak mutlak untuk WP badan.

    share linknya dong

  • biogie2

    Member
    6 September 2012 at 9:29 am
    Originaly posted by priadiar4:

    share linknya dong

    coba dibawah ini rekan

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=34046

    ortax

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 9:41 am
    Originaly posted by biogie2:

    coba dibawah ini rekan

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=34046

    Coba dibaca lagi PPh 23 UU PPh rekan..

    ortax

  • biogie2

    Member
    6 September 2012 at 9:45 am

    jika perusahaan sewa mobil sama WP OP masuk PPh 21 kah ??

  • bayem

    Member
    6 September 2012 at 9:52 am
    Originaly posted by biogie2:

    jika perusahaan sewa mobil sama WP OP masuk PPh 21 kah ??

    pph 23 rekan.. atas sewa, baik itu OP maupun badan, tetap dipotong pph 23

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by bayem:

    pph 23 rekan.. atas sewa, baik itu OP maupun badan, tetap dipotong pph 23

    jika dibalik, WP OP menyewa mobil sama perusahaan rekan ??

  • biogie2

    Member
    6 September 2012 at 10:01 am

    jika jasa perbaikan bangunan yg dilakukan WP OP ??

  • bayem

    Member
    6 September 2012 at 10:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika dibalik, WP OP menyewa mobil sama perusahaan rekan ??

    liat dulu apa OP nya adalah pemotong pajak pph 23 atau tidak. kalo OP nya bukan merupakan pemotong pajak, maka tidak ada pph 23 terutang. perusahaan tetap melaporkan pendapatan seperti biasa, tanpa ada implikasi pph 23.

  • biogie2

    Member
    6 September 2012 at 10:09 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika dibalik, WP OP menyewa mobil sama perusahaan rekan ??

    23 rekan,, jika WP OP tsb ditunjuk sebagai pemotong

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by biogie2:

    23 rekan,, jika WP OP tsb ditunjuk sebagai pemotong

    nah itu, tidak serta merta sesuai link yang rekan bagikan adalah harus ditunjuk sebagai pemotong baru bisa.

  • biogie2

    Member
    6 September 2012 at 10:19 am
    Originaly posted by priadiar4:

    nah itu, tidak serta merta sesuai link yang rekan bagikan adalah harus ditunjuk sebagai pemotong baru bisa.

    maksudnya gmn ya rekan?

  • priadiar4

    Member
    6 September 2012 at 10:20 am
    Originaly posted by biogie2:

    untuk jasa konstruksi baik OP / badan yang murni mengerjakan konstruksi (bukan Perbaikan) masuk PPh final 4 ayat 2

    benar

    Originaly posted by biogie2:

    – untuk jasa pemeliharaan/perbaikan bangunan baik OP / badan masuk 23

    benar

  • bayem

    Member
    6 September 2012 at 10:28 am
    Originaly posted by priadiar4:

    – untuk jasa pemeliharaan/perbaikan bangunan baik OP / badan masuk 23

    benar

    knp gak 21 kalo dilakukan oleh OP?

    Originaly posted by priadiar4:

    untuk jasa konstruksi baik OP / badan yang murni mengerjakan konstruksi (bukan Perbaikan) masuk PPh final 4 ayat 2

    benar

    kalo ini saya sependapat..

Viewing 31 - 45 of 146 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now