Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2012 at 11:25 am
    Originaly posted by priadiar4:

    menurut rekan hanif instalasi AC termasuk usaha konstruksi bukan??

    Mohon maaf, yang saya perlukan adalah informasi jenis usaha perusahaan sesuai dengan yang tertulis di dalam surat ijin pendirian perusahaan, bukan sekedar pengkategorian jenis pekerjaan.
    Sebab, perusahaan yang punya ijin perdagangan dan kemudian menjual AC bisa punya karyawan sebagai teknisi yang memiliki keterampilan untuk memasang AC tersebut.
    Perusahaan ini tidak akan dikenakan PPh final saat melayani pelanggan yang membeli AC dan minta langsung di pasang.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 11:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    usahanya konstruksi atau bukan?

    jika dilihat dari akta pendirian ditulis :

    maksud dan tujuan perusahaan ialah : ———————-
    -mengusahakan dan menjalankan perusahaan dalam bidang konsultan, meliputi :—-
    – konsultasi arsitek, design dan interior antara lain melakukan kegiatan teknik arsitek, grafik dan sebagainya

    -konsultasi teknologi informasi antara lain — melakukan kegiatan jasa teknologi informasi, design dan pemrogaman

    – konsultasi managemen sumber daya manusia

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2012 at 11:45 am

    konsultan kok masang AC?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by hanif:

    konsultan kok masang AC?

    jika dilihat dari akta pendirian seperti itu. memang tidak boleh ya rekan hanif ??

  • hendrioye

    Member
    10 September 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by hanif:

    konsultan kok masang AC?

    emangnya gak boleh ya? *pertanyaan dong-dong .. :D*

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika dilihat dari akta pendirian seperti itu. memang tidak boleh ya rekan hanif ??

    bukannya tidak boleh, tapi, aneh saja.

    Salam

  • hendrioye

    Member
    10 September 2012 at 11:53 am

    sori rekan priadiar4, postingannya sama, sumpah saya tadi gak lihat kalo rekan sudah posting duluan … 🙂

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 12:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukannya tidak boleh, tapi, aneh saja.

    banyak keanehan rekan hanif di lapangan, WP KLU Konstruksi Gedung namun melakukan usaha perdagangan dengan bendahara ?? apakah dibolehkan ??

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2012 at 12:12 pm

    Sekarang gini, untuk kasus ini saya berasumsi bahwa jenis usaha perusahaan ini bukan konstruksi.

    Untuk Pertanyaan ini :

    Originaly posted by priadiar4:

    1. jasa instalasi AC saat membangun gedung dikenakan PPh final atau tidak ??
    2. jasa instalasi AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?
    3. jasa perawatan AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?

    objek PPh 23
    untuk no. 1 saya asumsikan bahwa mereka hanya memasang AC, bukan membangun gedung karena sebelumnya saya asumsikan bahwa mereka bukan pengusaha konstruksi.

    Untuk pertanyaan ini :

    Originaly posted by priadiar4:

    asumsi : OP punya sertifikasi

    1. jasa instalasi AC saat membangun gedung dikenakan PPh final atau tidak ??
    2. jasa instalasi AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?
    3. jasa perawatan AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?

    adalah objek PPh Pasa 4 ayat 2 dengan asumsi bahwa OP tersebut punya usaha konstruksi dan telah pula disertifikasi

    salam

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 2:42 pm
    Originaly posted by hanif:

    adalah objek PPh Pasa 4 ayat 2 dengan asumsi bahwa OP tersebut punya usaha konstruksi dan telah pula disertifikasi

    oke terima kasih rekan.. cukup deh disini, kebanyakan thread..

    salam

  • begawan5060

    Member
    10 September 2012 at 9:26 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau opini ini benar adanya, apa guna pengaturan pada poin r di cantumkan di dalam PMK 244 yang mengatakan bahwa untuk jasa ini selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; adalah objek PPh 23?

    PMK 244/2008 Pasal 1 ayat 2 huruf r PMK-244 :
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Bahwa jasa Instalasi/pemasangan tersebut di atas termasuk lingkup pekerjaan konstruksi, dalam artian sebagaimana di maksud UU Jasa konstruksi.
    Misal pemasangan jaringan AC, ini adalah jaringan AC central yang memerlukan lorong/saluran dan punya blueprint yang biasanya dikerjakan oleh persh konstruksi, demikian pula pemasangan lift, jaringan listrik, jaringan/saluran air/gas/TV Kabel, nah inilah yang dikenai PPh final
    Berbeda dengan persh non konstruksi pasang AC window 2 buah, pasang kran air… Nah yang ini kena PPh non final.
    Nah jenis pekerjaannya sama, yaitu memasang tetapi perlakukannya berbeda..

Viewing 136 - 146 of 146 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now