Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • begawan5060

    Member
    9 September 2012 at 1:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    coba saja dibandingkan

    Secara tekstual nggak sama..
    Secara substansi nggak sama..

  • Aries Tanno

    Member
    9 September 2012 at 5:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Tapi, aturan untuk poin r dan s itu sama

    Maksudnya? Kalo sama, bukankah cukup ditulis satu poin saja?

    yang saya maksudkan sama disini adalah ketentuan pengenaan pajaknya. Artinya, ketentuan ini hanya dimaksudkan untuk selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    Lha, kalau jenis jasanya sudah pasti tidak sama. Yang satu jasa instalasi dan yang satu lagi jasa perawatan.

    Yang jadi pertanyaan sekarang adalah mengapa untuk subjek pajak yang sama perlakuannya berbeda?. Apakah hanya karena nama jasanya yang berbeda?. Padahal jasa ini juga sama-sama masuk lingkup pekerjaan konstruksi.

    Misalnya untuk ilustrasi ini.

    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh 1 :
    Pemasangan jaringan listrik; ini termasuk pekerjaan konstruksi (lingkup bidang konstruksi). Dengan demikian baik badan maupun OP, meskipun usahanya di luar bidang konstruksi, baik punya sertifikasi atau tidak, tetap dikenai PPh final

    Kalau opini ini benar adanya, apa guna pengaturan pada poin r di cantumkan di dalam PMK 244 yang mengatakan bahwa untuk jasa ini selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; adalah objek PPh 23?

    Salam

  • biogie2

    Member
    10 September 2012 at 9:00 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    PMK 244/2008 Pasal 1 ayat 2
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    klo saya punya pemikiran begini :

    Point "S" : Jasa Perbaikan Bangunan selain pengusaha konstruksi (dalam artian konstruksi disini adalah "Benar2 membangun suatu bangunan dari awal") bukan melanjutkan bangunan atau memperbaiki, baik OP atau Badan kena PPh 23 atas jasa Perbaikan Bangunan. contoh : mengganti atap baja oleh kontraktor ya tetap masuk PPh 23. karena pekerjaan nya kan memperbaiki.

    mohon koreksinya

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by biogie2:

    klo saya punya pemikiran begini :

    Point "S" : Jasa Perbaikan Bangunan selain pengusaha konstruksi (dalam artian konstruksi disini adalah "Benar2 membangun suatu bangunan dari awal") bukan melanjutkan bangunan atau memperbaiki, baik OP atau Badan kena PPh 23 atas jasa Perbaikan Bangunan. contoh : mengganti atap baja oleh kontraktor ya tetap masuk PPh 23. karena pekerjaan nya kan memperbaiki.

    kalo saya jalan tengah ini rekan biogie 2
    1. apabila perbaikan dilakukan dalam hal bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh konsumen sesuai dokumen kontrak (kegagalan bangunan), misal atap baja rusak maka tetap dikenakan pph final

    2. apabila bangunan sudah jadi dan hak tanggung jawab sudah selesai apabila kemudian beberapa tahun bangunan lama tersebut rusak atap bajanya dan diperbaiki maka dikenakan PPh 23

  • biogie2

    Member
    10 September 2012 at 9:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo saya jalan tengah ini rekan biogie 2
    1. apabila perbaikan dilakukan dalam hal bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh konsumen sesuai dokumen kontrak (kegagalan bangunan), misal atap baja rusak maka tetap dikenakan pph final

    2. apabila bangunan sudah jadi dan hak tanggung jawab sudah selesai apabila kemudian beberapa tahun bangunan lama tersebut rusak atap bajanya dan diperbaiki maka dikenakan PPh 23

    Siip Rekan Pri

  • hangsengnikkei

    Member
    10 September 2012 at 9:58 am

    adakah yg sudah meminta kejelasan secara tertulis kpd DJP soal aturan yg menimbulkan perbedaan yg mendasar soal jaskon ini?ataukah rekan pri yg kemungkinan adalah seorg fiskus (bener ga rekan?kl ga bener mgkn temennya) bisa membantu menyampaikan hal ini kpd org yg dianggap bs memberikan kejelasan kpd para WP soal ini?
    di lapangan masih byk WP yg kebingungan loh…

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2012 at 10:05 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo saya jalan tengah ini rekan biogie 2
    1. apabila perbaikan dilakukan dalam hal bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh konsumen sesuai dokumen kontrak (kegagalan bangunan), misal atap baja rusak maka tetap dikenakan pph final

    2. apabila bangunan sudah jadi dan hak tanggung jawab sudah selesai apabila kemudian beberapa tahun bangunan lama tersebut rusak atap bajanya dan diperbaiki maka dikenakan PPh 23

    Kok jadi gini?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 10:08 am
    Originaly posted by hanif:

    Kok jadi gini?

    kenapa rekan hanif ??

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2012 at 10:16 am

    sebetulnya aturannya cukup jelas. Bahwa, jasa2 pada poin r dan s akan merupakan objek PPh 23 bila :
    Penyedia jasa adalah WP badan yang bukan pengusaha konstruksi dan tidak punya ijin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    Bila penyedia jasa adalah OP yang bukan pengusaha konstruksi dan tidak punya sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka, jasa pada poin r dan s yang diberikan adalah objek PPh Pasal 21.

    Sedang bila penyedia jasa, baik OP maupun badan adalah pengusaha konstruski yang punya atau tidak punya sertifikasi atau ijin sebagai pengusaha konstruski, maka, jasa jasa pada poin r dan s yang mereka berikan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2

    Demikian pendapat saya…
    Mohon koreksinya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2012 at 10:22 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo saya jalan tengah ini rekan biogie 2
    1. apabila perbaikan dilakukan dalam hal bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh konsumen sesuai dokumen kontrak (kegagalan bangunan), misal atap baja rusak maka tetap dikenakan pph final

    2. apabila bangunan sudah jadi dan hak tanggung jawab sudah selesai apabila kemudian beberapa tahun bangunan lama tersebut rusak atap bajanya dan diperbaiki maka dikenakan PPh 23

    Saya kira tidak perlu rekan pri… bersusah payah mendefenisikan hal tersebut.
    Sebab, semuanya itu dapat dilihat dari kontrak atau kesepakatan kerja kedua pihak

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 10:35 am
    Originaly posted by hanif:

    Saya kira tidak perlu rekan pri… bersusah payah mendefenisikan hal tersebut.
    Sebab, semuanya itu dapat dilihat dari kontrak atau kesepakatan kerja kedua pihak

    Salam

    misal jika tidak diatur bagaimana? saya jarang lihat di K3 ada ketentuan, atas pekerjaan ini dipotong final..

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2012 at 10:41 am

    K3 itu apa ya?
    jarang dilihat atau dilakukan bukan berarti bahwa praktek tersebut benar.
    Bukan begitu rekan Pri…?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by hanif:

    K3 itu apa ya?

    Kontrak Kerja Konstruksi

    Originaly posted by hanif:

    jarang dilihat atau dilakukan bukan berarti bahwa praktek tersebut benar.

    bisa iya bisa tidak rekan hanif…

    sekedar memberi contoh soal buat rekan hanif hehe
    asumsi : perusahaan tidak punya sertifikasi

    1. jasa instalasi AC saat membangun gedung dikenakan PPh final atau tidak ??
    2. jasa instalasi AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?
    3. jasa perawatan AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?

    asumsi : OP punya sertifikasi

    1. jasa instalasi AC saat membangun gedung dikenakan PPh final atau tidak ??
    2. jasa instalasi AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?
    3. jasa perawatan AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?

    mohon pencerahannya suhu hehe

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2012 at 11:02 am

    Mohon dijawab dulu yang berikut :

    Originaly posted by priadiar4:

    asumsi : perusahaan tidak punya sertifikasi

    usahanya konstruksi atau bukan?

    Originaly posted by priadiar4:

    asumsi : OP punya sertifikasi

    berarti punya usaha konstruksi?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 11:09 am
    Originaly posted by hanif:

    Mohon dijawab dulu yang berikut :

    Originaly posted by priadiar4:
    asumsi : perusahaan tidak punya sertifikasi

    usahanya konstruksi atau bukan?

    Originaly posted by priadiar4:

    asumsi : OP punya sertifikasi

    berarti punya usaha konstruksi?

    Salam

    menurut rekan hanif instalasi AC termasuk usaha konstruksi bukan??

Viewing 121 - 135 of 146 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now