Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?
PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?
- Originaly posted by hanif:
coba saja dibandingkan
Secara tekstual nggak sama..
Secara substansi nggak sama.. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Tapi, aturan untuk poin r dan s itu samaMaksudnya? Kalo sama, bukankah cukup ditulis satu poin saja?
yang saya maksudkan sama disini adalah ketentuan pengenaan pajaknya. Artinya, ketentuan ini hanya dimaksudkan untuk selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Lha, kalau jenis jasanya sudah pasti tidak sama. Yang satu jasa instalasi dan yang satu lagi jasa perawatan.
Yang jadi pertanyaan sekarang adalah mengapa untuk subjek pajak yang sama perlakuannya berbeda?. Apakah hanya karena nama jasanya yang berbeda?. Padahal jasa ini juga sama-sama masuk lingkup pekerjaan konstruksi.
Misalnya untuk ilustrasi ini.
Originaly posted by begawan5060:Contoh 1 :
Pemasangan jaringan listrik; ini termasuk pekerjaan konstruksi (lingkup bidang konstruksi). Dengan demikian baik badan maupun OP, meskipun usahanya di luar bidang konstruksi, baik punya sertifikasi atau tidak, tetap dikenai PPh finalKalau opini ini benar adanya, apa guna pengaturan pada poin r di cantumkan di dalam PMK 244 yang mengatakan bahwa untuk jasa ini selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; adalah objek PPh 23?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
PMK 244/2008 Pasal 1 ayat 2
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;klo saya punya pemikiran begini :
Point "S" : Jasa Perbaikan Bangunan selain pengusaha konstruksi (dalam artian konstruksi disini adalah "Benar2 membangun suatu bangunan dari awal") bukan melanjutkan bangunan atau memperbaiki, baik OP atau Badan kena PPh 23 atas jasa Perbaikan Bangunan. contoh : mengganti atap baja oleh kontraktor ya tetap masuk PPh 23. karena pekerjaan nya kan memperbaiki.
mohon koreksinya
- Originaly posted by biogie2:
klo saya punya pemikiran begini :
Point "S" : Jasa Perbaikan Bangunan selain pengusaha konstruksi (dalam artian konstruksi disini adalah "Benar2 membangun suatu bangunan dari awal") bukan melanjutkan bangunan atau memperbaiki, baik OP atau Badan kena PPh 23 atas jasa Perbaikan Bangunan. contoh : mengganti atap baja oleh kontraktor ya tetap masuk PPh 23. karena pekerjaan nya kan memperbaiki.
kalo saya jalan tengah ini rekan biogie 2
1. apabila perbaikan dilakukan dalam hal bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh konsumen sesuai dokumen kontrak (kegagalan bangunan), misal atap baja rusak maka tetap dikenakan pph final2. apabila bangunan sudah jadi dan hak tanggung jawab sudah selesai apabila kemudian beberapa tahun bangunan lama tersebut rusak atap bajanya dan diperbaiki maka dikenakan PPh 23
- Originaly posted by priadiar4:
kalo saya jalan tengah ini rekan biogie 2
1. apabila perbaikan dilakukan dalam hal bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh konsumen sesuai dokumen kontrak (kegagalan bangunan), misal atap baja rusak maka tetap dikenakan pph final2. apabila bangunan sudah jadi dan hak tanggung jawab sudah selesai apabila kemudian beberapa tahun bangunan lama tersebut rusak atap bajanya dan diperbaiki maka dikenakan PPh 23
Siip Rekan Pri
adakah yg sudah meminta kejelasan secara tertulis kpd DJP soal aturan yg menimbulkan perbedaan yg mendasar soal jaskon ini?ataukah rekan pri yg kemungkinan adalah seorg fiskus (bener ga rekan?kl ga bener mgkn temennya) bisa membantu menyampaikan hal ini kpd org yg dianggap bs memberikan kejelasan kpd para WP soal ini?
di lapangan masih byk WP yg kebingungan loh…- Originaly posted by priadiar4:
kalo saya jalan tengah ini rekan biogie 2
1. apabila perbaikan dilakukan dalam hal bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh konsumen sesuai dokumen kontrak (kegagalan bangunan), misal atap baja rusak maka tetap dikenakan pph final2. apabila bangunan sudah jadi dan hak tanggung jawab sudah selesai apabila kemudian beberapa tahun bangunan lama tersebut rusak atap bajanya dan diperbaiki maka dikenakan PPh 23
Kok jadi gini?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Kok jadi gini?
kenapa rekan hanif ??
sebetulnya aturannya cukup jelas. Bahwa, jasa2 pada poin r dan s akan merupakan objek PPh 23 bila :
Penyedia jasa adalah WP badan yang bukan pengusaha konstruksi dan tidak punya ijin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.Bila penyedia jasa adalah OP yang bukan pengusaha konstruksi dan tidak punya sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka, jasa pada poin r dan s yang diberikan adalah objek PPh Pasal 21.
Sedang bila penyedia jasa, baik OP maupun badan adalah pengusaha konstruski yang punya atau tidak punya sertifikasi atau ijin sebagai pengusaha konstruski, maka, jasa jasa pada poin r dan s yang mereka berikan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2
Demikian pendapat saya…
Mohon koreksinyaSalam
- Originaly posted by priadiar4:
kalo saya jalan tengah ini rekan biogie 2
1. apabila perbaikan dilakukan dalam hal bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh konsumen sesuai dokumen kontrak (kegagalan bangunan), misal atap baja rusak maka tetap dikenakan pph final2. apabila bangunan sudah jadi dan hak tanggung jawab sudah selesai apabila kemudian beberapa tahun bangunan lama tersebut rusak atap bajanya dan diperbaiki maka dikenakan PPh 23
Saya kira tidak perlu rekan pri… bersusah payah mendefenisikan hal tersebut.
Sebab, semuanya itu dapat dilihat dari kontrak atau kesepakatan kerja kedua pihakSalam
- Originaly posted by hanif:
Saya kira tidak perlu rekan pri… bersusah payah mendefenisikan hal tersebut.
Sebab, semuanya itu dapat dilihat dari kontrak atau kesepakatan kerja kedua pihakSalam
misal jika tidak diatur bagaimana? saya jarang lihat di K3 ada ketentuan, atas pekerjaan ini dipotong final..
K3 itu apa ya?
jarang dilihat atau dilakukan bukan berarti bahwa praktek tersebut benar.
Bukan begitu rekan Pri…?Salam
- Originaly posted by hanif:
K3 itu apa ya?
Kontrak Kerja Konstruksi
Originaly posted by hanif:jarang dilihat atau dilakukan bukan berarti bahwa praktek tersebut benar.
bisa iya bisa tidak rekan hanif…
sekedar memberi contoh soal buat rekan hanif hehe
asumsi : perusahaan tidak punya sertifikasi1. jasa instalasi AC saat membangun gedung dikenakan PPh final atau tidak ??
2. jasa instalasi AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?
3. jasa perawatan AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?asumsi : OP punya sertifikasi
1. jasa instalasi AC saat membangun gedung dikenakan PPh final atau tidak ??
2. jasa instalasi AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?
3. jasa perawatan AC pada bangunan lama dikenakan PPh final atau tidak ?mohon pencerahannya suhu hehe
Mohon dijawab dulu yang berikut :
Originaly posted by priadiar4:asumsi : perusahaan tidak punya sertifikasi
usahanya konstruksi atau bukan?
Originaly posted by priadiar4:asumsi : OP punya sertifikasi
berarti punya usaha konstruksi?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Mohon dijawab dulu yang berikut :
Originaly posted by priadiar4:
asumsi : perusahaan tidak punya sertifikasiusahanya konstruksi atau bukan?
Originaly posted by priadiar4:
asumsi : OP punya sertifikasi
berarti punya usaha konstruksi?
Salam
menurut rekan hanif instalasi AC termasuk usaha konstruksi bukan??