Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 2:11 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by biogie2:

    semua jasa konstruksi baik OP, BADAN, BUT masuk final ya rekan ?

    ya

    Bagaimana dengan ketentuan ini ?

    Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    royalti; dan
    hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    dihapus;
    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 2:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bagaimana dengan ketentuan ini ?

    Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    royalti; dan
    hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    dihapus;
    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    kemungkinan ini utk mengantisipasi dan mengakomodir seandainya pemotongan pph final atas jasa konstruksi tidak lg diberlakukan

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 2:36 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kemungkinan ini utk mengantisipasi dan mengakomodir seandainya pemotongan pph final atas jasa konstruksi tidak lg diberlakukan

    Apakah jasa2 yang ada didalam PMK 244 ini tidak bisa dikategorikan sebagai jasa konstruksi?
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Salam

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 2:49 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kemungkinan ini utk mengantisipasi dan mengakomodir seandainya pemotongan pph final atas jasa konstruksi tidak lg diberlakukan

    aturannya memang ada hubungan dengan aturan lain rekan, tidak bisa dibaca sendiri-sendiri

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 2:53 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah jasa2 yang ada didalam PMK 244 ini tidak bisa dikategorikan sebagai jasa konstruksi?
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    bisa selama pengertian atas pekerjaan konstruksinya itu terpenuhi

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    Originaly posted by priadiar4:

    aturannya memang ada hubungan dengan aturan lain rekan, tidak bisa dibaca sendiri-sendiri

    kl menurut rekan sendiri gmn soal jaskon ini?

  • Yovi

    Member
    5 September 2012 at 2:57 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah jasa2 yang ada didalam PMK 244 ini tidak bisa dikategorikan sebagai jasa konstruksi?
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    bisa selama pengertian atas pekerjaan konstruksinya itu terpenuhi

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    apakahd engan ini berarti tetap dipotong pph pasal 4 ayat 2 rekan atas contoh jasa yang di berikan rekan hanif?

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 3:02 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kl menurut rekan sendiri gmn soal jaskon ini?

    begini rekan,

    untuk OP dikenakan PPh 21
    untuk Badan 2 alternatif :
    1. pekerjaan konstruksi sebagaimana disebut PMK 244 huruf r dan s dan tidak memenuhi persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; maka dikenakan PPh 23
    2. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi dikenakan PPh Final

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 3:04 pm
    Originaly posted by yovi:

    apakahd engan ini berarti tetap dipotong pph pasal 4 ayat 2 rekan atas contoh jasa yang di berikan rekan hanif?

    contoh jasanya yg mana rekan?kl itu bahasa peraturan bkn contoh jasa yg diberikan rekan hanif
    contohnya menurut saya,
    1. perusahaan listrik (bkn perusahaan konstruksi) menangani instalasi listrik pembangunan gedung baru (kena pph 4 ayat 2)
    2. perusahaan listrik menangani instalasi ulang listrik di gedung lama (kena pph 23)
    3. perusahaan konstruksi menangani instalasi listrik di gedung baru atau lama (kena pph 4 ayat 2)

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 3:06 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    untuk OP dikenakan PPh 21

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

    Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
    Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
    Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
    Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
    Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
    Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    1. perusahaan listrik (bkn perusahaan konstruksi) menangani instalasi listrik pembangunan gedung baru (kena pph 4 ayat 2)

    ini PPh 23

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    2. perusahaan listrik menangani instalasi ulang listrik di gedung lama (kena pph 23)

    ini PPh 23

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    3. perusahaan konstruksi menangani instalasi listrik di gedung baru atau lama (kena pph 4 ayat 2)

    lihat 1 dan 2

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 3:23 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    1. perusahaan listrik (bkn perusahaan konstruksi) menangani instalasi listrik pembangunan gedung baru (kena pph 4 ayat 2)

    ini PPh 23

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    2. perusahaan listrik menangani instalasi ulang listrik di gedung lama (kena pph 23)

    ini PPh 23

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    3. perusahaan konstruksi menangani instalasi listrik di gedung baru atau lama (kena pph 4 ayat 2)

    lihat 1 dan 2

    kalo gt kita beda pendapat rekan, sebagai bahan referensi soal jasa konstruksi ini bisa dilihat http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/PP2800_UsahaPe ranMasy.pdf

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 3:37 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalo gt kita beda pendapat rekan, sebagai bahan referensi soal jasa konstruksi ini bisa dilihat http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/PP2800_UsahaPe ranMasy.pdf

    beda pendapat tidak apa, tentu saja saya sudah baca

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    beda pendapat tidak apa, tentu saja saya sudah baca

    yg penting kita tetap satu tujuan rekan, cari2 celah utk meminimalisir pajak

    oh iya sekalian meluruskan rekan kl dari aturannya jelas jaskon bkn hny ditujukan utk badan tp jg OP

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 3:43 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    oh iya sekalian meluruskan rekan kl dari aturannya jelas jaskon bkn hny ditujukan utk badan tp jg OP

    ini terkait pihak yang seharusnya melakukan pemotongan untuk PPh 23, apabila OP maka tidak bisa, dikenakan PPh 21

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah jasa2 yang ada didalam PMK 244 ini tidak bisa dikategorikan sebagai jasa konstruksi?
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    bisa selama pengertian atas pekerjaan konstruksinya itu terpenuhi

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    Pasal 2 PP No. 51 Tahun 2008

    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Apakah pasal ini menyatakan bahwa PPh atas jasa konstruksi bersifat final atau PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang bersifat final

    Salam

Viewing 16 - 30 of 146 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now