Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk jasa instalasi atas transaksi dengan WPOP maupun WP badan
PPh untuk jasa instalasi atas transaksi dengan WPOP maupun WP badan
- Originaly posted by dhaniq26:
Maaf rekan upiet udh nyerobot pertanyaannya.
Td sya kira tmn saya soalnya td dy bilang mau nanya di ortax.
Skli lagi maaf soalnya pertanyaannya hmpir sma.Tidak apa2 rekan dhaniq
Originaly posted by priadiar4:OP –> PPh 21
Badan –> PPh 23Thanks rekan priadiar4 atas bantuannya.
kalau untuk badan PPh 23 masuknya ke jasa konstruksi apa bukan ya? tarif 2%? - Originaly posted by upiet:
Thanks rekan priadiar4 atas bantuannya.
kalau untuk badan PPh 23 masuknya ke jasa konstruksi apa bukan ya? tarif 2%?masuknya kesini,
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; - Originaly posted by upiet:
Thanks rekan priadiar4 atas bantuannya.
kalau untuk badan PPh 23 masuknya ke jasa konstruksi apa bukan ya? tarif 2%?masuknya kesini,
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;