Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?
PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?
Dear Rekan,
Kami lapor untuk SPT Badan th 2013 dengan kondisi Lebih bayar sehingga menimbulkan Restitusi.
Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014
Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.Apabila melakukan yang AR minta yakni SPT Badan th 2013 yang kami laporkan Januari 2014 dengan NIHIL, apakah ada efeknya jika pada akhirnya dilakukan SPT Badan th 2013 pembetulan dan dilaporkan kembali April 2014 ?
Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB, Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?
MOhon bantuannya Rekan 🙂
Dear Rekan,
Kami lapor untuk SPT Badan th 2013 dengan kondisi Lebih bayar sehingga menimbulkan Restitusi.
Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014
Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.Apabila melakukan yang AR minta yakni SPT Badan th 2013 yang kami laporkan Januari 2014 dengan NIHIL, apakah ada efeknya jika pada akhirnya dilakukan SPT Badan th 2013 pembetulan dan dilaporkan kembali April 2014 ?
Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB, Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?
MOhon bantuannya Rekan 🙂
perusahaa anda masuk kategori mana?
Originaly posted by endangpotter:Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB
lapornya jangan ke AR, tapi TPT
Originaly posted by endangpotter:Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?
sangat tidak beralasan.
perusahaa anda masuk kategori mana?
Originaly posted by endangpotter:Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB
lapornya jangan ke AR, tapi TPT
Originaly posted by endangpotter:Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?
sangat tidak beralasan.
- Originaly posted by hanif:
perusahaa anda masuk kategori mana?
Originaly posted by endangpotter:
Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKBlapornya jangan ke AR, tapi TPT
Perusahaan kami di bidang software UKM.
Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
Bagaimana rekan ? - Originaly posted by hanif:
perusahaa anda masuk kategori mana?
Originaly posted by endangpotter:
Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKBlapornya jangan ke AR, tapi TPT
Perusahaan kami di bidang software UKM.
Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
Bagaimana rekan ? - Originaly posted by endangpotter:
Dear Rekan,
Kami lapor untuk SPT Badan th 2013 dengan kondisi Lebih bayar sehingga menimbulkan Restitusi.
Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014trs knp kl blm keluar PER dan SE nya??
Originaly posted by endangpotter:Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.
ga mau disalahin ya?
Originaly posted by endangpotter:Apabila melakukan yang AR minta yakni SPT Badan th 2013 yang kami laporkan Januari 2014 dengan NIHIL, apakah ada efeknya jika pada akhirnya dilakukan SPT Badan th 2013 pembetulan dan dilaporkan kembali April 2014 ?
efeknya cape…hehehe…
Originaly posted by endangpotter:Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?
ya tanya sama si AR nya
- Originaly posted by endangpotter:
Dear Rekan,
Kami lapor untuk SPT Badan th 2013 dengan kondisi Lebih bayar sehingga menimbulkan Restitusi.
Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014trs knp kl blm keluar PER dan SE nya??
Originaly posted by endangpotter:Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.
ga mau disalahin ya?
Originaly posted by endangpotter:Apabila melakukan yang AR minta yakni SPT Badan th 2013 yang kami laporkan Januari 2014 dengan NIHIL, apakah ada efeknya jika pada akhirnya dilakukan SPT Badan th 2013 pembetulan dan dilaporkan kembali April 2014 ?
efeknya cape…hehehe…
Originaly posted by endangpotter:Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?
ya tanya sama si AR nya
- Originaly posted by endangpotter:
Originaly posted by hanif:
perusahaa anda masuk kategori mana?Originaly posted by endangpotter:
Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKBlapornya jangan ke AR, tapi TPT
Perusahaan kami di bidang software UKM.
Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
Bagaimana rekan ?Masukkan surat tertulis untuk mempertanyakan hal ini.
Salam
- Originaly posted by endangpotter:
Originaly posted by hanif:
perusahaa anda masuk kategori mana?Originaly posted by endangpotter:
Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKBlapornya jangan ke AR, tapi TPT
Perusahaan kami di bidang software UKM.
Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
Bagaimana rekan ?Masukkan surat tertulis untuk mempertanyakan hal ini.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by endangpotter:
Originaly posted by hanif:
perusahaa anda masuk kategori mana?Originaly posted by endangpotter:
Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKBlapornya jangan ke AR, tapi TPT
Perusahaan kami di bidang software UKM.
Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
Bagaimana rekan ?Masukkan surat tertulis untuk mempertanyakan hal ini.
Salam
Maksudnya dimasukin ke Surat Pembaca di Koran Rekan ?
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by endangpotter:
Originaly posted by hanif:
perusahaa anda masuk kategori mana?Originaly posted by endangpotter:
Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKBlapornya jangan ke AR, tapi TPT
Perusahaan kami di bidang software UKM.
Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
Bagaimana rekan ?Masukkan surat tertulis untuk mempertanyakan hal ini.
Salam
Maksudnya dimasukin ke Surat Pembaca di Koran Rekan ?
bukan he he he….
tapi surat yang mempertanyakan kejadian penolakan ini ke Dirjen Pajak dengan alamat surat Kepala KPP dan tembusan kepala Kanwil, DJP Pusat dan kalau perlu juga ke KITSDASalam
bukan he he he….
tapi surat yang mempertanyakan kejadian penolakan ini ke Dirjen Pajak dengan alamat surat Kepala KPP dan tembusan kepala Kanwil, DJP Pusat dan kalau perlu juga ke KITSDASalam