Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?

  • PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?

     KAJAPSBY updated 10 years, 10 months ago 8 Members · 76 Posts
  • endangpotter

    Member
    29 January 2014 at 8:55 am
  • endangpotter

    Member
    29 January 2014 at 8:55 am

    Dear Rekan,
    Kami lapor untuk SPT Badan th 2013 dengan kondisi Lebih bayar sehingga menimbulkan Restitusi.
    Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014
    Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.

    Apabila melakukan yang AR minta yakni SPT Badan th 2013 yang kami laporkan Januari 2014 dengan NIHIL, apakah ada efeknya jika pada akhirnya dilakukan SPT Badan th 2013 pembetulan dan dilaporkan kembali April 2014 ?

    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB, Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?

    MOhon bantuannya Rekan 🙂

  • endangpotter

    Member
    29 January 2014 at 8:55 am

    Dear Rekan,
    Kami lapor untuk SPT Badan th 2013 dengan kondisi Lebih bayar sehingga menimbulkan Restitusi.
    Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014
    Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.

    Apabila melakukan yang AR minta yakni SPT Badan th 2013 yang kami laporkan Januari 2014 dengan NIHIL, apakah ada efeknya jika pada akhirnya dilakukan SPT Badan th 2013 pembetulan dan dilaporkan kembali April 2014 ?

    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB, Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?

    MOhon bantuannya Rekan 🙂

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 8:59 am

    perusahaa anda masuk kategori mana?

    Originaly posted by endangpotter:

    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB

    lapornya jangan ke AR, tapi TPT

    Originaly posted by endangpotter:

    Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?

    sangat tidak beralasan.

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 8:59 am

    perusahaa anda masuk kategori mana?

    Originaly posted by endangpotter:

    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB

    lapornya jangan ke AR, tapi TPT

    Originaly posted by endangpotter:

    Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?

    sangat tidak beralasan.

  • endangpotter

    Member
    29 January 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by hanif:

    perusahaa anda masuk kategori mana?

    Originaly posted by endangpotter:
    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB

    lapornya jangan ke AR, tapi TPT

    Perusahaan kami di bidang software UKM.
    Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
    Bagaimana rekan ?

  • endangpotter

    Member
    29 January 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by hanif:

    perusahaa anda masuk kategori mana?

    Originaly posted by endangpotter:
    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB

    lapornya jangan ke AR, tapi TPT

    Perusahaan kami di bidang software UKM.
    Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
    Bagaimana rekan ?

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by endangpotter:

    Dear Rekan,
    Kami lapor untuk SPT Badan th 2013 dengan kondisi Lebih bayar sehingga menimbulkan Restitusi.
    Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014

    trs knp kl blm keluar PER dan SE nya??

    Originaly posted by endangpotter:

    Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.

    ga mau disalahin ya?

    Originaly posted by endangpotter:

    Apabila melakukan yang AR minta yakni SPT Badan th 2013 yang kami laporkan Januari 2014 dengan NIHIL, apakah ada efeknya jika pada akhirnya dilakukan SPT Badan th 2013 pembetulan dan dilaporkan kembali April 2014 ?

    efeknya cape…hehehe…

    Originaly posted by endangpotter:

    Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?

    ya tanya sama si AR nya

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by endangpotter:

    Dear Rekan,
    Kami lapor untuk SPT Badan th 2013 dengan kondisi Lebih bayar sehingga menimbulkan Restitusi.
    Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014

    trs knp kl blm keluar PER dan SE nya??

    Originaly posted by endangpotter:

    Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.

    ga mau disalahin ya?

    Originaly posted by endangpotter:

    Apabila melakukan yang AR minta yakni SPT Badan th 2013 yang kami laporkan Januari 2014 dengan NIHIL, apakah ada efeknya jika pada akhirnya dilakukan SPT Badan th 2013 pembetulan dan dilaporkan kembali April 2014 ?

    efeknya cape…hehehe…

    Originaly posted by endangpotter:

    Adakah dasar hukum permintaan AR tersebut ya ?

    ya tanya sama si AR nya

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:09 am
    Originaly posted by endangpotter:

    Originaly posted by hanif:
    perusahaa anda masuk kategori mana?

    Originaly posted by endangpotter:
    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB

    lapornya jangan ke AR, tapi TPT

    Perusahaan kami di bidang software UKM.
    Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
    Bagaimana rekan ?

    Masukkan surat tertulis untuk mempertanyakan hal ini.

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:09 am
    Originaly posted by endangpotter:

    Originaly posted by hanif:
    perusahaa anda masuk kategori mana?

    Originaly posted by endangpotter:
    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB

    lapornya jangan ke AR, tapi TPT

    Perusahaan kami di bidang software UKM.
    Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
    Bagaimana rekan ?

    Masukkan surat tertulis untuk mempertanyakan hal ini.

    Salam

  • endangpotter

    Member
    29 January 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by endangpotter:
    Originaly posted by hanif:
    perusahaa anda masuk kategori mana?

    Originaly posted by endangpotter:
    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB

    lapornya jangan ke AR, tapi TPT

    Perusahaan kami di bidang software UKM.
    Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
    Bagaimana rekan ?

    Masukkan surat tertulis untuk mempertanyakan hal ini.

    Salam

    Maksudnya dimasukin ke Surat Pembaca di Koran Rekan ?

  • endangpotter

    Member
    29 January 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by endangpotter:
    Originaly posted by hanif:
    perusahaa anda masuk kategori mana?

    Originaly posted by endangpotter:
    Dan Apabila kita menolak me-NIHIL-kan SPT Badan kami tidak bisa lapor sedangkan kami butuh SKB

    lapornya jangan ke AR, tapi TPT

    Perusahaan kami di bidang software UKM.
    Iya, kami sudah lapor ke TPT / Bagian pelaporan SPT, namun oleh Bagian Pelaporan malah diminta untuk menemuin AR nya sehingga kami kesulitan hingga kini
    Bagaimana rekan ?

    Masukkan surat tertulis untuk mempertanyakan hal ini.

    Salam

    Maksudnya dimasukin ke Surat Pembaca di Koran Rekan ?

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:23 am

    bukan he he he….
    tapi surat yang mempertanyakan kejadian penolakan ini ke Dirjen Pajak dengan alamat surat Kepala KPP dan tembusan kepala Kanwil, DJP Pusat dan kalau perlu juga ke KITSDA

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:23 am

    bukan he he he….
    tapi surat yang mempertanyakan kejadian penolakan ini ke Dirjen Pajak dengan alamat surat Kepala KPP dan tembusan kepala Kanwil, DJP Pusat dan kalau perlu juga ke KITSDA

    Salam

Viewing 1 - 15 of 76 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now