Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?
PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?
Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan harus didasarkan pada analisis risiko dan wajib pajak dengan kriteria tertentu.
mugo2 bener
slm