Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?

  • PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?

     KAJAPSBY updated 10 years, 10 months ago 8 Members · 76 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 3:49 pm

    Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan harus didasarkan pada analisis risiko dan wajib pajak dengan kriteria tertentu.
    mugo2 bener
    slm

Viewing 76 - 76 of 76 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now