Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?
PPH Badan Lebih bayar ditolak KPP karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 bagaimana ?
- Originaly posted by endangpotter:
Maksudnya dimasukin ke Surat Pembaca di Koran Rekan ?
ini juga gpp biar lbh cepet di respon, hehehe…
- Originaly posted by endangpotter:
Maksudnya dimasukin ke Surat Pembaca di Koran Rekan ?
ini juga gpp biar lbh cepet di respon, hehehe…
- Originaly posted by endangpotter:
Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014
Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.tolong baca isinya dulu, di PMK hal-hal teknis belum diatur, salah satu contohnya macam ini,
Pasa13
(1) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang
pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Belum lagi hal-hal teknis lain. Hal hal teknis ini diatur lebih lanjut melalui SE, Perdirjen.. AR mau melanjutkan surat permohonan namun alur berkas, proses, cara analisis, filtering dan lain-lain belum ada bagaimana melanjutkan.
Originaly posted by hanif:bukan he he he….
tapi surat yang mempertanyakan kejadian penolakan ini ke Dirjen Pajak dengan alamat surat Kepala KPP dan tembusan kepala Kanwil, DJP Pusat dan kalau perlu juga ke KITSDASalam
Hehe.. Wong ini barangnya kantor pusat, mosok KPP, Kanwil, KITSDA.. Lucu jadinya..
- Originaly posted by endangpotter:
Namun oleh KPP ditolak oleh AR karena alasan PMK 198/PMK.03/2013 belum keluar PER dan SE nya dan disarankan untuk SPT Badan di NIHIL kan (tdk lebih bayar) dan diminta dilakukan pembetulan pada bulan April 2014
Dan AR tidak mau memberikan keterangan secara tertulis karena AR terima infonya secara lisan dr Kepala Pusat.tolong baca isinya dulu, di PMK hal-hal teknis belum diatur, salah satu contohnya macam ini,
Pasa13
(1) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang
pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Belum lagi hal-hal teknis lain. Hal hal teknis ini diatur lebih lanjut melalui SE, Perdirjen.. AR mau melanjutkan surat permohonan namun alur berkas, proses, cara analisis, filtering dan lain-lain belum ada bagaimana melanjutkan.
Originaly posted by hanif:bukan he he he….
tapi surat yang mempertanyakan kejadian penolakan ini ke Dirjen Pajak dengan alamat surat Kepala KPP dan tembusan kepala Kanwil, DJP Pusat dan kalau perlu juga ke KITSDASalam
Hehe.. Wong ini barangnya kantor pusat, mosok KPP, Kanwil, KITSDA.. Lucu jadinya..
- Originaly posted by priadiar4:
tolong baca isinya dulu, di PMK hal-hal teknis belum diatur, salah satu contohnya macam ini,
Pasa13
(1) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang
pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Belum lagi hal-hal teknis lain. Hal hal teknis ini diatur lebih lanjut melalui SE, Perdirjen.. AR mau melanjutkan surat permohonan namun alur berkas, proses, cara analisis, filtering dan lain-lain belum ada bagaimana melanjutkan.
DL deh…
Originaly posted by priadiar4:Hehe.. Wong ini barangnya kantor pusat, mosok KPP, Kanwil, KITSDA.. Lucu jadinya..
yg nolak SPT emgnya kantor pusat??lebih lucu lagi dong…
- Originaly posted by priadiar4:
tolong baca isinya dulu, di PMK hal-hal teknis belum diatur, salah satu contohnya macam ini,
Pasa13
(1) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang
pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Belum lagi hal-hal teknis lain. Hal hal teknis ini diatur lebih lanjut melalui SE, Perdirjen.. AR mau melanjutkan surat permohonan namun alur berkas, proses, cara analisis, filtering dan lain-lain belum ada bagaimana melanjutkan.
DL deh…
Originaly posted by priadiar4:Hehe.. Wong ini barangnya kantor pusat, mosok KPP, Kanwil, KITSDA.. Lucu jadinya..
yg nolak SPT emgnya kantor pusat??lebih lucu lagi dong…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
yg nolak SPT emgnya kantor pusat??lebih lucu lagi dong…
gue ngomong apa dibalas apa.. Jaka sembung bawa golok..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
yg nolak SPT emgnya kantor pusat??lebih lucu lagi dong…
gue ngomong apa dibalas apa.. Jaka sembung bawa golok..
- Originaly posted by priadiar4:
gue ngomong apa dibalas apa.. Jaka sembung bawa golok..
lu olang wilang walangnya kantol pusat…
tu olang disuluh wikin sulat soal penolakan SPT, lu aja jawab ga nyambung… - Originaly posted by priadiar4:
gue ngomong apa dibalas apa.. Jaka sembung bawa golok..
lu olang wilang walangnya kantol pusat…
tu olang disuluh wikin sulat soal penolakan SPT, lu aja jawab ga nyambung… - Originaly posted by hangsengnikkei:
lu olang wilang walangnya kantol pusat…
tu olang disuluh wikin sulat soal penolakan SPT, lu aja jawab ga nyambung…makanya jangan nimbrung quotes orang pak, jadinya… sotoy
- Originaly posted by hangsengnikkei:
lu olang wilang walangnya kantol pusat…
tu olang disuluh wikin sulat soal penolakan SPT, lu aja jawab ga nyambung…makanya jangan nimbrung quotes orang pak, jadinya… sotoy
- Originaly posted by priadiar4:
Hehe.. Wong ini barangnya kantor pusat, mosok KPP, Kanwil, KITSDA.. Lucu jadinya..
dimana lucunya?
Bukankah tembusan kepada mereka tersebut merupakan masukan berharga perihal kendala yang dihadapi oleh petugas dilapangan akibat belum adanya juknis tentang hal ini. Apalagi menurut rekan pri… ini produk mereka.
Mohon jangan apriori dulu bahwa saran untuk membuat tembusan tersebut seolah merupakan laporan tentang kejelekan petugas pelaksana dilapangan.Apakah saran AR tersebut untuk membuat SPT Badan NIHIL dan kemudian dilakukan pembetulan menurut rekan pri…adalah saran yang bijaksana.
mohon pencerahannya.Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Hehe.. Wong ini barangnya kantor pusat, mosok KPP, Kanwil, KITSDA.. Lucu jadinya..
dimana lucunya?
Bukankah tembusan kepada mereka tersebut merupakan masukan berharga perihal kendala yang dihadapi oleh petugas dilapangan akibat belum adanya juknis tentang hal ini. Apalagi menurut rekan pri… ini produk mereka.
Mohon jangan apriori dulu bahwa saran untuk membuat tembusan tersebut seolah merupakan laporan tentang kejelekan petugas pelaksana dilapangan.Apakah saran AR tersebut untuk membuat SPT Badan NIHIL dan kemudian dilakukan pembetulan menurut rekan pri…adalah saran yang bijaksana.
mohon pencerahannya.Salam
- Originaly posted by priadiar4:
makanya jangan nimbrung quotes orang pak, jadinya… sotoy
kalo quotes nya ga mau ditimpalin ga usah komen disini gan…