• PPh atas Sewa

     kanglili updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 55 Posts
  • begawan5060

    Member
    26 March 2014 at 6:17 pm
    Originaly posted by ernierni:

    nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
    setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000

    Ini yang bener..

  • Jack88

    Member
    27 March 2014 at 8:02 am

    Originaly posted by ernierni :
    tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
    *maaf jika saya salah :)*

    ya, PPN keluaran harus disetor dong.
    tapi dalam kasus ini perusahaan ini menerima net Rp 20.000.000
    jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.
    jadi perjanjian sewa menyewa harus jelas biar tdk salah paham.

  • Jack88

    Member
    27 March 2014 at 8:02 am

    Originaly posted by ernierni :
    tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
    *maaf jika saya salah :)*

    ya, PPN keluaran harus disetor dong.
    tapi dalam kasus ini perusahaan ini menerima net Rp 20.000.000
    jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.
    jadi perjanjian sewa menyewa harus jelas biar tdk salah paham.

  • Jack88

    Member
    27 March 2014 at 8:02 am

    Originaly posted by ernierni :
    tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
    *maaf jika saya salah :)*

    ya, PPN keluaran harus disetor dong.
    tapi dalam kasus ini perusahaan ini menerima net Rp 20.000.000
    jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.
    jadi perjanjian sewa menyewa harus jelas biar tdk salah paham.

  • Rais290

    Member
    27 March 2014 at 9:18 am
    Originaly posted by Jack88:

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

    Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???

  • Rais290

    Member
    27 March 2014 at 9:18 am
    Originaly posted by Jack88:

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

    Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???

  • Rais290

    Member
    27 March 2014 at 9:18 am
    Originaly posted by Jack88:

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

    Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???

  • begawan5060

    Member
    27 March 2014 at 9:34 am
    Originaly posted by Rais290:

    Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???

    Originaly posted by Jack88:

    jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.

    Kalo harga sewa ditetapkan = 24.000.000 maka
    Tagihannya seperti ini :
    Harga sewa = 24.000.000
    PPN 10% = 2.400.000
    Jumlah tagihan = 26.400.000

    Dan akan dibayar :
    Jumlah tagihan sewa = 24.000.000
    Dipotong PPh final 10% = 2.400.000
    Ditambah PPN 10% = 2.400.000
    Jumlah yg dibayar = 24.000.000 —> dikeluarkan lagi untuk bayar PPN ke negara 2.400.000, jadi terima bersih = 21.600.000

  • begawan5060

    Member
    27 March 2014 at 9:34 am
    Originaly posted by Rais290:

    Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???

    Originaly posted by Jack88:

    jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.

    Kalo harga sewa ditetapkan = 24.000.000 maka
    Tagihannya seperti ini :
    Harga sewa = 24.000.000
    PPN 10% = 2.400.000
    Jumlah tagihan = 26.400.000

    Dan akan dibayar :
    Jumlah tagihan sewa = 24.000.000
    Dipotong PPh final 10% = 2.400.000
    Ditambah PPN 10% = 2.400.000
    Jumlah yg dibayar = 24.000.000 —> dikeluarkan lagi untuk bayar PPN ke negara 2.400.000, jadi terima bersih = 21.600.000

  • begawan5060

    Member
    27 March 2014 at 9:34 am
    Originaly posted by Rais290:

    Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???

    Originaly posted by Jack88:

    jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.

    Kalo harga sewa ditetapkan = 24.000.000 maka
    Tagihannya seperti ini :
    Harga sewa = 24.000.000
    PPN 10% = 2.400.000
    Jumlah tagihan = 26.400.000

    Dan akan dibayar :
    Jumlah tagihan sewa = 24.000.000
    Dipotong PPh final 10% = 2.400.000
    Ditambah PPN 10% = 2.400.000
    Jumlah yg dibayar = 24.000.000 —> dikeluarkan lagi untuk bayar PPN ke negara 2.400.000, jadi terima bersih = 21.600.000

  • begawan5060

    Member
    27 March 2014 at 9:42 am
    Originaly posted by Rais290:

    Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???

    Apabila dikehendaki terima bersih sebesar 20jt, maka harga sewa ditetapkan sebesar (100/90 X 20jt) = 22.222.222

    Rincian tagihan :
    Harga sewa = 22.222.222
    PPN 10% = 2.222.222
    Jumlah tagihan = 24.444.444

    Realisasi pembayaran :
    Harga sewa = 22.222.222
    Dipotong PPh final = 2.222.222
    Ditambah PPN = 2.222.222
    Jumlah yg dibayarkan = 22.222.222

    Penerima ph menerima 22.222.222, dan wajib menyetorkan PPN-nya = 2.222.222
    Sisanya (terima bersih) = 20.000.000

  • begawan5060

    Member
    27 March 2014 at 9:42 am
    Originaly posted by Rais290:

    Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???

    Apabila dikehendaki terima bersih sebesar 20jt, maka harga sewa ditetapkan sebesar (100/90 X 20jt) = 22.222.222

    Rincian tagihan :
    Harga sewa = 22.222.222
    PPN 10% = 2.222.222
    Jumlah tagihan = 24.444.444

    Realisasi pembayaran :
    Harga sewa = 22.222.222
    Dipotong PPh final = 2.222.222
    Ditambah PPN = 2.222.222
    Jumlah yg dibayarkan = 22.222.222

    Penerima ph menerima 22.222.222, dan wajib menyetorkan PPN-nya = 2.222.222
    Sisanya (terima bersih) = 20.000.000

  • begawan5060

    Member
    27 March 2014 at 9:42 am
    Originaly posted by Rais290:

    Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???

    Apabila dikehendaki terima bersih sebesar 20jt, maka harga sewa ditetapkan sebesar (100/90 X 20jt) = 22.222.222

    Rincian tagihan :
    Harga sewa = 22.222.222
    PPN 10% = 2.222.222
    Jumlah tagihan = 24.444.444

    Realisasi pembayaran :
    Harga sewa = 22.222.222
    Dipotong PPh final = 2.222.222
    Ditambah PPN = 2.222.222
    Jumlah yg dibayarkan = 22.222.222

    Penerima ph menerima 22.222.222, dan wajib menyetorkan PPN-nya = 2.222.222
    Sisanya (terima bersih) = 20.000.000

  • kanglili

    Member
    27 March 2014 at 12:59 pm

    DPP Rp.20.000.000,-
    PPN Rp. 2.000.000,-
    PPh4(2) Rp. 2.000.000,- (10% dari nilai sewa)
    Perusahaan terima Rp.20.000.000,- krn PPh4(2) dipungut oleh penyewa dan disetorkan ke negara.
    Bukan demikian, rekan?

  • kanglili

    Member
    27 March 2014 at 12:59 pm

    DPP Rp.20.000.000,-
    PPN Rp. 2.000.000,-
    PPh4(2) Rp. 2.000.000,- (10% dari nilai sewa)
    Perusahaan terima Rp.20.000.000,- krn PPh4(2) dipungut oleh penyewa dan disetorkan ke negara.
    Bukan demikian, rekan?

Viewing 31 - 45 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now