Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Sewa
- Originaly posted by ernierni:
nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000Ini yang bener..
Originaly posted by ernierni :
tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
*maaf jika saya salah :)*ya, PPN keluaran harus disetor dong.
tapi dalam kasus ini perusahaan ini menerima net Rp 20.000.000
jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.
jadi perjanjian sewa menyewa harus jelas biar tdk salah paham.Originaly posted by ernierni :
tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
*maaf jika saya salah :)*ya, PPN keluaran harus disetor dong.
tapi dalam kasus ini perusahaan ini menerima net Rp 20.000.000
jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.
jadi perjanjian sewa menyewa harus jelas biar tdk salah paham.Originaly posted by ernierni :
tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
*maaf jika saya salah :)*ya, PPN keluaran harus disetor dong.
tapi dalam kasus ini perusahaan ini menerima net Rp 20.000.000
jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.
jadi perjanjian sewa menyewa harus jelas biar tdk salah paham.- Originaly posted by Jack88:
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???
- Originaly posted by Jack88:
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???
- Originaly posted by Jack88:
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???
- Originaly posted by Rais290:
Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???
Originaly posted by Jack88:jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.
Kalo harga sewa ditetapkan = 24.000.000 maka
Tagihannya seperti ini :
Harga sewa = 24.000.000
PPN 10% = 2.400.000
Jumlah tagihan = 26.400.000Dan akan dibayar :
Jumlah tagihan sewa = 24.000.000
Dipotong PPh final 10% = 2.400.000
Ditambah PPN 10% = 2.400.000
Jumlah yg dibayar = 24.000.000 —> dikeluarkan lagi untuk bayar PPN ke negara 2.400.000, jadi terima bersih = 21.600.000 - Originaly posted by Rais290:
Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???
Originaly posted by Jack88:jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.
Kalo harga sewa ditetapkan = 24.000.000 maka
Tagihannya seperti ini :
Harga sewa = 24.000.000
PPN 10% = 2.400.000
Jumlah tagihan = 26.400.000Dan akan dibayar :
Jumlah tagihan sewa = 24.000.000
Dipotong PPh final 10% = 2.400.000
Ditambah PPN 10% = 2.400.000
Jumlah yg dibayar = 24.000.000 —> dikeluarkan lagi untuk bayar PPN ke negara 2.400.000, jadi terima bersih = 21.600.000 - Originaly posted by Rais290:
Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???
Originaly posted by Jack88:jadi total harga sewanya Rp 24.000.000 kalau PPh 4(2)nya di bayar yang menyewa ya perusahaan menerima Rp 22.000.000 saja.
Kalo harga sewa ditetapkan = 24.000.000 maka
Tagihannya seperti ini :
Harga sewa = 24.000.000
PPN 10% = 2.400.000
Jumlah tagihan = 26.400.000Dan akan dibayar :
Jumlah tagihan sewa = 24.000.000
Dipotong PPh final 10% = 2.400.000
Ditambah PPN 10% = 2.400.000
Jumlah yg dibayar = 24.000.000 —> dikeluarkan lagi untuk bayar PPN ke negara 2.400.000, jadi terima bersih = 21.600.000 - Originaly posted by Rais290:
Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???
Apabila dikehendaki terima bersih sebesar 20jt, maka harga sewa ditetapkan sebesar (100/90 X 20jt) = 22.222.222
Rincian tagihan :
Harga sewa = 22.222.222
PPN 10% = 2.222.222
Jumlah tagihan = 24.444.444Realisasi pembayaran :
Harga sewa = 22.222.222
Dipotong PPh final = 2.222.222
Ditambah PPN = 2.222.222
Jumlah yg dibayarkan = 22.222.222Penerima ph menerima 22.222.222, dan wajib menyetorkan PPN-nya = 2.222.222
Sisanya (terima bersih) = 20.000.000 - Originaly posted by Rais290:
Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???
Apabila dikehendaki terima bersih sebesar 20jt, maka harga sewa ditetapkan sebesar (100/90 X 20jt) = 22.222.222
Rincian tagihan :
Harga sewa = 22.222.222
PPN 10% = 2.222.222
Jumlah tagihan = 24.444.444Realisasi pembayaran :
Harga sewa = 22.222.222
Dipotong PPh final = 2.222.222
Ditambah PPN = 2.222.222
Jumlah yg dibayarkan = 22.222.222Penerima ph menerima 22.222.222, dan wajib menyetorkan PPN-nya = 2.222.222
Sisanya (terima bersih) = 20.000.000 - Originaly posted by Rais290:
Bukankah nilai dasar atas sewa adalah DPP+PPN???
Apabila dikehendaki terima bersih sebesar 20jt, maka harga sewa ditetapkan sebesar (100/90 X 20jt) = 22.222.222
Rincian tagihan :
Harga sewa = 22.222.222
PPN 10% = 2.222.222
Jumlah tagihan = 24.444.444Realisasi pembayaran :
Harga sewa = 22.222.222
Dipotong PPh final = 2.222.222
Ditambah PPN = 2.222.222
Jumlah yg dibayarkan = 22.222.222Penerima ph menerima 22.222.222, dan wajib menyetorkan PPN-nya = 2.222.222
Sisanya (terima bersih) = 20.000.000 DPP Rp.20.000.000,-
PPN Rp. 2.000.000,-
PPh4(2) Rp. 2.000.000,- (10% dari nilai sewa)
Perusahaan terima Rp.20.000.000,- krn PPh4(2) dipungut oleh penyewa dan disetorkan ke negara.
Bukan demikian, rekan?DPP Rp.20.000.000,-
PPN Rp. 2.000.000,-
PPh4(2) Rp. 2.000.000,- (10% dari nilai sewa)
Perusahaan terima Rp.20.000.000,- krn PPh4(2) dipungut oleh penyewa dan disetorkan ke negara.
Bukan demikian, rekan?