Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Sewa
- Originaly posted by ernierni:
nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000
mohon koreksi 🙂
Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal
- Originaly posted by rais290:
Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal
hehehehehehee
any help there ??
- Originaly posted by rais290:
Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal
hehehehehehee
any help there ??
- Originaly posted by rais290:
Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal
hehehehehehee
any help there ??
Originaly posted by rais290:
Dear rekan-rekanSaya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000
Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih
Regards
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
Originaly posted by rais290:
Dear rekan-rekanSaya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000
Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih
Regards
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
Originaly posted by rais290:
Dear rekan-rekanSaya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000
Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih
Regards
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
- Originaly posted by Jack88:
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
*maaf jika saya salah :)* - Originaly posted by Jack88:
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
*maaf jika saya salah :)* - Originaly posted by Jack88:
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
*maaf jika saya salah :)* - Originaly posted by Jack88:
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
Aah, mosok seperti ini?
- Originaly posted by Jack88:
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
Aah, mosok seperti ini?
- Originaly posted by Jack88:
PPh pasal 4 ayat 2 10%
PPN 10%PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000DPP + PPh 4(2) + PPN
20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-
Aah, mosok seperti ini?
- Originaly posted by ernierni:
nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000Ini yang bener..
- Originaly posted by ernierni:
nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000Ini yang bener..