• PPh atas Sewa

     kanglili updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 55 Posts
  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:36 pm
    Originaly posted by ernierni:

    nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP

    setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000

    mohon koreksi 🙂

    Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 5:39 pm
    Originaly posted by rais290:

    Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal

    hehehehehehee

    any help there ??

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 5:39 pm
    Originaly posted by rais290:

    Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal

    hehehehehehee

    any help there ??

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 5:39 pm
    Originaly posted by rais290:

    Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal

    hehehehehehee

    any help there ??

  • Jack88

    Member
    26 March 2014 at 5:45 pm

    Originaly posted by rais290:
    Dear rekan-rekan

    Saya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?

    Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000

    Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih

    Regards

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

  • Jack88

    Member
    26 March 2014 at 5:45 pm

    Originaly posted by rais290:
    Dear rekan-rekan

    Saya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?

    Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000

    Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih

    Regards

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

  • Jack88

    Member
    26 March 2014 at 5:45 pm

    Originaly posted by rais290:
    Dear rekan-rekan

    Saya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?

    Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000

    Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih

    Regards

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 5:46 pm
    Originaly posted by Jack88:

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

    tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
    *maaf jika saya salah :)*

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 5:46 pm
    Originaly posted by Jack88:

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

    tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
    *maaf jika saya salah :)*

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 5:46 pm
    Originaly posted by Jack88:

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

    tapi bukankah PPN 10% harus disetor ke kas negara ?
    *maaf jika saya salah :)*

  • begawan5060

    Member
    26 March 2014 at 6:16 pm
    Originaly posted by Jack88:

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

    Aah, mosok seperti ini?

  • begawan5060

    Member
    26 March 2014 at 6:16 pm
    Originaly posted by Jack88:

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

    Aah, mosok seperti ini?

  • begawan5060

    Member
    26 March 2014 at 6:16 pm
    Originaly posted by Jack88:

    PPh pasal 4 ayat 2 10%
    PPN 10%

    PPH 4(2) 20.000.000 x 10% = 2.000.000
    PPN 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    DPP + PPh 4(2) + PPN
    20.000.000 + 2.000.000 + 2.000.000 = 24.000.000

    Jadi perusahaan menerima net Rp 20.000.000,-

    Aah, mosok seperti ini?

  • begawan5060

    Member
    26 March 2014 at 6:17 pm
    Originaly posted by ernierni:

    nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
    setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000

    Ini yang bener..

  • begawan5060

    Member
    26 March 2014 at 6:17 pm
    Originaly posted by ernierni:

    nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
    setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000

    Ini yang bener..

Viewing 16 - 30 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now