Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Sewa
DPP Rp.20.000.000,-
PPN Rp. 2.000.000,-
PPh4(2) Rp. 2.000.000,- (10% dari nilai sewa)
Perusahaan terima Rp.20.000.000,- krn PPh4(2) dipungut oleh penyewa dan disetorkan ke negara.
Bukan demikian, rekan?Transaksi tsb secara rutin telah kami lakukan setiap tahunnya dan telah diperiksa oleh KPP, jadi dijamin 100 % benar
Transaksi tsb secara rutin telah kami lakukan setiap tahunnya dan telah diperiksa oleh KPP, jadi dijamin 100 % benar
Transaksi tsb secara rutin telah kami lakukan setiap tahunnya dan telah diperiksa oleh KPP, jadi dijamin 100 % benar
- Originaly posted by kanglili:
Bukan demikian, rekan?
bukan
Originaly posted by kanglili:DPP Rp.20.000.000,-
PPN Rp. 2.000.000,-
PPh4(2) Rp. 2.000.000,- (10% dari nilai sewa)kalo begitu adalah sebenarnya nilai yg diterima cuma 18jt, karena pph 4(2) nya yg sebesar 2jt itu dipotong dari DPP yg senilai 20jt
- Originaly posted by kanglili:
Bukan demikian, rekan?
bukan
Originaly posted by kanglili:DPP Rp.20.000.000,-
PPN Rp. 2.000.000,-
PPh4(2) Rp. 2.000.000,- (10% dari nilai sewa)kalo begitu adalah sebenarnya nilai yg diterima cuma 18jt, karena pph 4(2) nya yg sebesar 2jt itu dipotong dari DPP yg senilai 20jt
- Originaly posted by kanglili:
Bukan demikian, rekan?
bukan
Originaly posted by kanglili:DPP Rp.20.000.000,-
PPN Rp. 2.000.000,-
PPh4(2) Rp. 2.000.000,- (10% dari nilai sewa)kalo begitu adalah sebenarnya nilai yg diterima cuma 18jt, karena pph 4(2) nya yg sebesar 2jt itu dipotong dari DPP yg senilai 20jt
Tks atas koreksinya, rekan hangseng
Tks atas koreksinya, rekan hangseng
Tks atas koreksinya, rekan hangseng