Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M

  • PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M

     galuhindria updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 79 Posts
  • galuhindria

    Member
    9 April 2014 at 3:07 pm
  • galuhindria

    Member
    9 April 2014 at 3:07 pm

    Rekan,,
    mohon bantuannya,
    Distributor LPG itu memiliki 2 omset yaitu omset atas penjualan gas LPG dan pendapatan jasa[u][/u],,yang pend. jasa menjadi objek PPN tetapi dipungut oleh Pertamina,,sedangkan yang penjualan gas LPG itu kan penyerahan yang PPN nya tidak dipungut..
    nah ketika menyusun Laba RUgi fiskal tahun 2013 karena omset saya di bawah 4,8 setahun maka yang Jan – Jun dikoreksi fiskal ga?? karena saya bingung dengan PMK No. 224/PMK.011/2012 (PPh 22 final 0,3%)

    Terima kasih.

  • galuhindria

    Member
    9 April 2014 at 3:07 pm

    Rekan,,
    mohon bantuannya,
    Distributor LPG itu memiliki 2 omset yaitu omset atas penjualan gas LPG dan pendapatan jasa[u][/u],,yang pend. jasa menjadi objek PPN tetapi dipungut oleh Pertamina,,sedangkan yang penjualan gas LPG itu kan penyerahan yang PPN nya tidak dipungut..
    nah ketika menyusun Laba RUgi fiskal tahun 2013 karena omset saya di bawah 4,8 setahun maka yang Jan – Jun dikoreksi fiskal ga?? karena saya bingung dengan PMK No. 224/PMK.011/2012 (PPh 22 final 0,3%)

    Terima kasih.

  • galuhindria

    Member
    9 April 2014 at 3:07 pm

    Rekan,,
    mohon bantuannya,
    Distributor LPG itu memiliki 2 omset yaitu omset atas penjualan gas LPG dan pendapatan jasa[u][/u],,yang pend. jasa menjadi objek PPN tetapi dipungut oleh Pertamina,,sedangkan yang penjualan gas LPG itu kan penyerahan yang PPN nya tidak dipungut..
    nah ketika menyusun Laba RUgi fiskal tahun 2013 karena omset saya di bawah 4,8 setahun maka yang Jan – Jun dikoreksi fiskal ga?? karena saya bingung dengan PMK No. 224/PMK.011/2012 (PPh 22 final 0,3%)

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    9 April 2014 at 7:43 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    setahun maka yang Jan – Jun dikoreksi fiskal ga??

    gak

  • priadiar4

    Member
    9 April 2014 at 7:43 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    setahun maka yang Jan – Jun dikoreksi fiskal ga??

    gak

  • priadiar4

    Member
    9 April 2014 at 7:43 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    setahun maka yang Jan – Jun dikoreksi fiskal ga??

    gak

  • galuhindria

    Member
    10 April 2014 at 11:38 am

    terima kasih rekan priadiar4 atas tanggapannya..

    bisa tau alasannya apa rekan,,kalau ditanya pimpinan atau jika dikonfirmasi dgn AR saya biar bisa jawab.

  • galuhindria

    Member
    10 April 2014 at 11:38 am

    terima kasih rekan priadiar4 atas tanggapannya..

    bisa tau alasannya apa rekan,,kalau ditanya pimpinan atau jika dikonfirmasi dgn AR saya biar bisa jawab.

  • galuhindria

    Member
    10 April 2014 at 11:38 am

    terima kasih rekan priadiar4 atas tanggapannya..

    bisa tau alasannya apa rekan,,kalau ditanya pimpinan atau jika dikonfirmasi dgn AR saya biar bisa jawab.

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by galuhindria:

    bisa tau alasannya apa rekan,,kalau ditanya pimpinan atau jika dikonfirmasi dgn AR saya biar bisa jawab.

    Buku petunjuk pengisian, dimasukkan di
    Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
    Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 – I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by galuhindria:

    bisa tau alasannya apa rekan,,kalau ditanya pimpinan atau jika dikonfirmasi dgn AR saya biar bisa jawab.

    Buku petunjuk pengisian, dimasukkan di
    Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
    Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 – I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by galuhindria:

    bisa tau alasannya apa rekan,,kalau ditanya pimpinan atau jika dikonfirmasi dgn AR saya biar bisa jawab.

    Buku petunjuk pengisian, dimasukkan di
    Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
    Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 – I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.

  • galuhindria

    Member
    10 April 2014 at 11:53 am

    ok..terimakasih.

    O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..
    karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?
    apa benar ada rekan??

  • galuhindria

    Member
    10 April 2014 at 11:53 am

    ok..terimakasih.

    O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..
    karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?
    apa benar ada rekan??

Viewing 1 - 15 of 79 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now