Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 yang di accrual
PPh 23 yang di accrual
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biasanya mau sambil guyon mbah…
Pas rekan tanu nulis itu.. pas dia serius banget kok…
saat tersedia untuk dibayarkan tidak sama dengan accrue.
ada yg membantah ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
ada yg membantah ?
Bukan saya, lhoo… hi..hi..hii..
Kalo menganut stelsel akrual, bukankah semua accrue? - Originaly posted by begawan5060:
Kalo menganut stelsel akrual, bukankah semua accrue?
maksud saya gini pak,
bahkan saat tidak tersedia untuk dibayarkan pun kita bisa meng-accrue.
jadi saat tersedia untuk dibayarkan tidak sama dengan accrue. - Originaly posted by wannabewongkpp:
bahkan saat tidak tersedia untuk dibayarkan pun kita bisa meng-accrue.
jadi saat tersedia untuk dibayarkan tidak sama dengan accrue.Bukankah sudah saya katakan, bahwa saya setuju (meskipun saya sampaikan dengan kalimat candaan)..
Saya ingin menyampaikan, sepanjang menganut stelsel akrual, ya semua di-accrue bukan hanya biaya tetapi juga ph-nya Rekan Wannabe, mohon perkenannya untuk kasus TS
Originaly posted by ned:PT A melakukan transaksi (jasa ) dgn PT B. jasa dilakukan bln mei 2013.
bukankah sudah termasuk kategori ini ?
Originaly posted by wannabewongkpp:3. saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah sudah saya katakan, bahwa saya setuju (meskipun saya sampaikan dengan kalimat candaan)..
Saya ingin menyampaikan, sepanjang menganut stelsel akrual, ya semua di-accrue bukan hanya biaya tetapi juga ph-nyasetuju pak.
saya jadi ingat kasus (bukan kasus pajak) PT DI yang tidak/belum membayar gaji karyawannya. pastinya pihak perusahaan akan meng-accrue biaya gaji walau dana utk gaji tidak/belum tersedia. Mungkin itulah mengapa di PP 138/2000 muncul kata seperti : gaji dan dividen. maap ini hanya membandingkan antara accrue dan saat tersedia utk dibayarkan. (jgn melebar ke PPh 21 yo…) - Originaly posted by begawan5060:
(meskipun saya sampaikan dengan kalimat candaan)
makanya jgn serius2 mbah, jadi org ga tau kl tnyt si mbah lg becanda, hehehe…
cukup dulu utk hari ini, injury time, wktnya play hard (again), krn tiap hari jg kerjanya cm main
- Originaly posted by karbala:
bukankah sudah termasuk kategori ini ?
Originaly posted by wannabewongkpp: 3. saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)Salam
kalau itu saya kurang paham.
Pak Dosen Hanif kok udah pulang ya, kan belum setengah 6
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Mungkin itulah mengapa di PP 138/2000 muncul kata seperti : gaji dan dividen.
Kenapa dalam PP 138/2000 ditulis "seperti : gaji dan dividen", sedangkan PP 94/2010 hanya ditulis "seperti : dividen"?
Karena dalam PP 138/2000 dalam prolog penjelasannya berbunyi :
Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.Sedangkan dalam PP 94/2010 hanya menyangkut PPh 23, sehingga tidak "berani" menuliskan "gaji" karena gaji selamanya bukan objek pemotongan PPh 23
rekan begawan…
misalkan…
untuk akhir periode pembukuan…
biayanya sudah dimasukan dalam spt badan..namun tidak dikoreksi meskipun belum dibayar…bisahkan..?
salam super
- Originaly posted by ned:
kronologisnya spt ini.
invoive diterima tgl 4 juni, kemudian di accru tgl 31 mei. invoice dr PT B tertanggal 30 mei. kemudian dibayar oleh PT A tgl 4 juni.jadi PPh 23 disetor & dilaporkan di bulan apa ya..
salam..
Terutang= 4 juni (PPh 23 masa Juni)
setor paling lambat tanggal 10 Juli
lapor paling lambat tanggal 20 juliente percaya deh kg bakal salah.. :-p
bos bengawan ud ngomong mah nurut aje de.. hahaha…
sampai panjang gini threadnya. yang ditanya TS apa yang didebatin apa ckckck..salam manis, salam pahit, salam super dan akhir kate salaman hahaha… 😛
berarti pemotongan pph23 akhir juni ya rekan H36UN?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
berarti pemotongan pph23 akhir juni ya rekan H36UN?
Menurut TS Pembayaran dilakukan tanggal 4 juni maka pencatatatan akuntansi nya adalah
Dr. Hutang biaya (karena ud di accrue 31 mei)
Cr. Hutang pph 23
Cr. Kas/bankBukti pemotongan PPh 23 dbuat pada tanggal 4 juni, atau dibuat di akhir bulan semua bukti pemotongannya. sepanjang tidak hari sabtu, minggu atau hari libur nasional.
msih ada yang kurang jelas..? atau masih ada yang mau didebatin…? 😛
mending ente2 debatin tagihan pajak kasusnya A**** A*** yang kena 2,5 t lebih
bangkrut dy. hahahaha..salam manis, salam pahit, salam super, salam hangat, salam dingin dan akhir kate salaman hahaha… 😛