Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 yang di accrual
PPh 23 yang di accrual
- Originaly posted by tomcat:
"Tanu & Zul" dibelakang juga lagi ngelamun Pak.. (mungkin karena besok malam minggu jadi ga konsen) abis ga laku2…
sorry ya..cuma bejanda..
he he he….
Salam
- Originaly posted by hanif:
he he he….
Salam
pak hanif tolong pertanyaan saya yg kayak anak2 tadi dijawab dong, emg ga ada hubungannya sama akuntansi dan pajak, cm saya mau tau aja jawabannya
contoh : makanan sehat itu "seperti" daging ayam…apakah jadi ga ada makanan sehat lainnya??
- Originaly posted by dsimon:
bukankah kata 'SEPERTI' itu bisa lebih dari satu..
Mungkin bisa diartikan demikian, tetapi pembayaran apapun "seperti dividen" ya dividen itu sendiri..
Kecuali bunyinya "antara lain" deviden..PP 94/2010 :
– pada saat pembayaran,
– saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen),
– jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),
– saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Meskipun menggunakan kata "seperti" tetapi punya tempat sendiri-sendiri..Misalkan kita acak…, "saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur" bisakan digunakan untuk dividen?
- Originaly posted by tomcat:
Pak dosen…"Tanu & Zul" dibelakang juga lagi ngelamun Pak.. (mungkin karena besok malam minggu jadi ga konsen) abis ga laku2…
ngelamun jorok kalo dua insan itu mah…
- Originaly posted by begawan5060:
"seperti dividen"
seperti dividen..kan bisa dividen bisa juga prosesnya seperti dividen…
seperti meong…kan belum tentu meong bisa aja karena suaranya 'meeeeeong' eh padahal dia manusia jadi-jadian..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ngelamun jorok kalo dua insan itu mah…
up pantasen…dibawah meja mereka lagi lihat foto sambil senyam senyum…
- Originaly posted by hanif:
Artinya, dananya sudah tersedia, baru setuju dan diumumkan bukan?
bukan.. eh iya maksudnya
- Originaly posted by karbala:
bukan.. eh iya maksudnya
sepertinya rekan karbala..dapat 'A' plus..nich…perhatiin terus….(bang..kalau ujian final ntar duduk bareng ya…)
- Originaly posted by tomcat:
up pantasen…dibawah meja mereka lagi lihat foto sambil senyam senyum..
fotonye bekumis lagi yg diliat
*hiii…serem…diselingi guyon yo rekans
- Originaly posted by hangsengnikkei:
fotonye bekumis lagi yg dilia
loch..kumisnya koq dimana mana..
seleranya aneh amat…
- Originaly posted by tomcat:
sepertinya rekan karbala..dapat 'A' plus..nich…perhatiin terus….(bang..kalau ujian final ntar duduk bareng ya…)
bayangin coba, siswanya cuma berapa biji, dosennya sampe dua orang, mungkin diluar sana ada pasukan keamanan kuatir kalo kita bikin kerusuhan .. 😀
- Originaly posted by karbala:
bayangin coba, siswanya cuma berapa biji,
lach..siswanya cuma yang ada bijinya toch…
pantasan si "ZUL DAN TANU" ga betah…
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by wannabewongkpp:
PP yang terbaru itu PP 94 tahun 2010Sama aja…
Dalam PP 138/2000 ada ketentuan seperti ini :
Di samping itu, saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan.Dalam PP 94/2010, ketentuan tsb ditiadakan…
Oleh karena itu dimungkinkan tagihan th 2013 dipotong di tahun 2013Apakah ini sama saja?
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah ini sama saja?
biasanya mau sambil guyon mbah…jgn serius2 mbah yg penting maksudnya dari kita dan untuk kita itu nyampe…pegel jg bacanya dari kemaren nih
ada info terbaru…bagi peserta ortax yang ga serius…akan ada himbauan 1,2, dan 3…kalau masih ngeyel…dapat surat paksa sampai disita pangkatnya…(wah gawat nich..)
rekan Tanu..tuch ditanyain sama Dosen…sambil nyapa si TANU…si Tomcat mulai diam duduk manis..