Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 yang di accrual
PPh 23 yang di accrual
- Originaly posted by H36UN:
bos bengawan ud ngomong mah nurut aje de.. hahaha…
sampai panjang gini threadnya. yang ditanya TS apa yang didebatin apa ckckck..salam manis, salam pahit, salam super dan akhir kate salaman hahaha… 😛
ini penting karena menentukan saat terutangnya, jgn smp nanti bisa dianggap telat motong, ujung2nya ribet kena denda. kl dikit sih ga masalah, kl totalnya 2,5T kayak A**** A*** siapa yg mau nanggung??
lebih baik didiskusikan supaya lbh terang benderang, dan semoga aparat terkait yg ga sengaja (krn ga ada kerjaan) liat ini thread supaya bisa di follow upsalam, komporin lagi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jgn smp nanti bisa dianggap telat motong
Bukankah boleh "telat"? Lihat Ps 16 PP 94
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah boleh "telat"? Lihat Ps 16 PP 94
Yang dicontohkan bunga, jika ada contoh satu lagi tentang jasa lainnya, mungkin akan lebih baik
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah boleh "telat"? Lihat Ps 16 PP 94
boleh tp apa iya ga kena sanksi?
- Originaly posted by karbala:
Yang dicontohkan bunga, jika ada contoh satu lagi tentang jasa lainnya, mungkin akan lebih baik
Rekan Karbala, tolong bisa ditunjukkan ketentuannya bahwa saat pemotongan sangat dikaitkan dengan saat pengakuan dari pemberi jasa/penerima jasa?
Contoh :
Bagi pemberi jasa :
Tagihan diterbitkan tgl. 10-12-12, maka diakui sebagai ph.piutang pada bulan Des 2012
Bagi penerima jasa :
Diakui sebagai biaya/utang biaya dibln Des 2012Ketentuan mana harus dipotong di bln Des 2012?
- Originaly posted by begawan5060:
maka diakui sebagai ph.piutang pada bulan Des 2012
Ralat, seharusnya :
maka diakui sebagai ph/piutang pada bulan Des 2012 - Originaly posted by begawan5060:
Ketentuan mana harus dipotong di bln Des 2012?
hehehe .. kalem Pak Begawan
a. Jika dari sisi cashflow, tentu akan lebih baik pajak dibayar belakangan
b. Dari sisi pembukuan, pajak dibayar belakangan tentu akan menambah sedikit ketelitian seperti yang disampaikan Rekan CBSantoso di trit sebelah
c. Untuk kata 'harus' pada pertanyaan Pak Begawan, referensi yang saya miliki jadul punya, kalau saya ungkap disini nanti dibilang : udah jadul, ngotot pula … 😀Demikian pendapat pribadi
sepanjang masih
Originaly posted by karbala:pendapat pribadi
Originaly posted by karbala:ngotot
akan selalu terjadi
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sepanjang masih
Originaly posted by karbala:
pendapat pribadiOriginaly posted by karbala:
ngototakan selalu terjadi
hehehe…emg ente bkn pendapat pribadi om?ini semua jg pendapat pribadi, kecuali kl ente yg buat peraturan
piss ah…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…emg ente bkn pendapat pribadi om?
yg mana dari pendapat saya di thread ini merupakan pendapat pribadi rekan ?
pendapat saya berdasarkan PP 94/2010 yg dalam penutupnya telah mencabut PP-138/2000.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
yg mana dari pendapat saya di thread ini merupakan pendapat pribadi rekan ?
pendapat saya berdasarkan PP 94/2010 yg dalam penutupnya telah mencabut PP-138/2000.
hehehe…itu kan kata rekan…beda halnya kl rekan yg buat itu PP. suatu aturan kl bukan si pembuat aturan yg menjelaskan sejelas2nya akan membuat org selalu menyimpulkan berdasarkan pendapat pribadi org itu masing2.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…itu kan kata rekan…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
hehehe…itu kan kata rekan…