Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 dan PPN
PPh 23 dan PPN
- Originaly posted by usd:
Karna sudah terlanjur memungut memang harus disetorkan ke kas negara, tp menyalahi aturan blm PKP memungut PPn
Rekan usd, kalau mereka hanya menyetor via SSP dan disetor ke kas negara, sepertinya tidak menyalahi aturan (alias boleh2 saja). Toh mereka tidak membuka Faktur Pajak. Mohon pencerahannya.
Salam.
- Originaly posted by begawan5060:
jadi, perusahaan B sudah menyetor PPN ke kantor pajak (via bank) sebagai syarat pencairan tagihan. berarti bisa dianggap memungut PPN kan ya? kalau begini bagaimana?
Kalau menurut saya jika hanya menyetor ke bank tanpa membuka Faktur Pajak, belum bisa dianggap memungut PPN. Mohon koreksinya…
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Kalau menurut saya jika hanya menyetor ke bank tanpa membuka Faktur Pajak, belum bisa dianggap memungut PPN. Mohon koreksinya…
Salam
nyatanya kan pungut.
Cuma, pelanggaran yang kena sanksi adalah bila membuat FP.
Karena enggak bikin FP, tidak ada ketentuan sanksi yang bisa digunakan.Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Syarat pencairan tagihan tidak berdasar hukum, dan menyalahi kelaziman..
terkadang ada sebab masa lalu, misalnya PPN yang dipungut oleh lawan transaksi tidak/blm didetor/laporkan.
Kalau begini, bagaimana solusi dan controlnya? - Originaly posted by dharmaput:
kalau mereka hanya menyetor via SSP dan disetor ke kas negara
memang untuk PPn yg sudah terlanjur dipungut harus disetor ke kas negara
Originaly posted by dharmaput:sepertinya tidak menyalahi aturan (alias boleh2 saja). Toh mereka tidak membuka Faktur Pajak. Mohon pencerahannya.
Tetap saja menyalahi aturan belum dikukuhkan sebagai PKP berani – beraninya memungut PPn
salam
- Originaly posted by maulana:
Karena enggak bikin FP, tidak ada ketentuan sanksi yang bisa digunakan.
Setuju… Karena FP tidak dibuat, maka bisa dianggap setoran PPN tersebut sebagai sumbangan ke negara.
Salam.
- Originaly posted by usd:
Tetap saja menyalahi aturan belum dikukuhkan sebagai PKP berani – beraninya memungut PPn
salam
he he he…
sabaaar…
Setuju, tetap salah.Tapi, kalau negara nggak bakal marah.
Yang bisa marah itu yang dipungut.
Rugi kan?Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Kalau menurut saya jika hanya menyetor ke bank tanpa membuka Faktur Pajak, belum bisa dianggap memungut PPN. Mohon koreksinya…
Trs yg disetorkan ke kas negara apa rekan ?
salam
Tapi yang jadi pertanyaan adalah Pembeli apakah mau membayar tagihan ditambah PPN, jika hanya dilampirkan bukti SSP saja tanpa disertai Faktur Pajak ??
Salam
- Originaly posted by hanif:
he he he…
sabaaar…Oh maav terlalu keras yah #sungkem
Originaly posted by hanif:Tapi, kalau negara nggak bakal marah.
Betul, yg penting setor … He he he
Originaly posted by hanif:Yang bisa marah itu yang dipungut.
Rugi kan?Rugi bgt,
salam
- Originaly posted by dharmaput:
Tapi yang jadi pertanyaan adalah Pembeli apakah mau membayar tagihan ditambah PPN, jika hanya dilampirkan bukti SSP saja tanpa disertai Faktur Pajak ??
Salam
kalau pembeli nggak ngerti ya dibayar saja.
banyak kok kasus kayak gitu dilapangan.Salam
- Originaly posted by usd:
Trs yg disetorkan ke kas negara apa rekan ?
ya seperti yang saya tulis sebelumnya… Dianggap sumbangan ke negara.
Salam.
- Originaly posted by dharmaput:
ya seperti yang saya tulis sebelumnya… Dianggap sumbangan ke negara.
tetap saja dlm MPN tercatatnya setoran PPn bukan sumbangan, he he he
salam
- Originaly posted by usd:
tetap saja dlm MPN tercatatnya setoran PPn bukan sumbangan, he he he
salam
Sependapat…
he he heSalam
- Originaly posted by usd:
tetap saja dlm MPN tercatatnya setoran PPn bukan sumbangan, he he he
Saya tidak dalam contact berdebat ya rekan, hanya discuss saja nih.
Saya mengerti itu adalah salah, belum PKP tapi memungut PPN. Tapi jika kejadian seperti itu apakah ada sanksinya ? Karena dia tidak membuka Faktur Pajak, hanya menyetor ke bank via SSP dan digunakan sebagai formalitas agar tagihannya bisa cair. Bagaimana menurut rekan ?
Salam.