• PPh 23 dan PPN

  • dharmaput

    Member
    7 December 2011 at 9:26 am
    Originaly posted by usd:

    Karna sudah terlanjur memungut memang harus disetorkan ke kas negara, tp menyalahi aturan blm PKP memungut PPn

    Rekan usd, kalau mereka hanya menyetor via SSP dan disetor ke kas negara, sepertinya tidak menyalahi aturan (alias boleh2 saja). Toh mereka tidak membuka Faktur Pajak. Mohon pencerahannya.

    Salam.

  • dharmaput

    Member
    7 December 2011 at 9:29 am
    Originaly posted by begawan5060:

    jadi, perusahaan B sudah menyetor PPN ke kantor pajak (via bank) sebagai syarat pencairan tagihan. berarti bisa dianggap memungut PPN kan ya? kalau begini bagaimana?

    Kalau menurut saya jika hanya menyetor ke bank tanpa membuka Faktur Pajak, belum bisa dianggap memungut PPN. Mohon koreksinya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    7 December 2011 at 9:32 am
    Originaly posted by dharmaput:

    Kalau menurut saya jika hanya menyetor ke bank tanpa membuka Faktur Pajak, belum bisa dianggap memungut PPN. Mohon koreksinya…

    Salam

    nyatanya kan pungut.
    Cuma, pelanggaran yang kena sanksi adalah bila membuat FP.
    Karena enggak bikin FP, tidak ada ketentuan sanksi yang bisa digunakan.

    Salam

  • maulana

    Member
    7 December 2011 at 9:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Syarat pencairan tagihan tidak berdasar hukum, dan menyalahi kelaziman..

    terkadang ada sebab masa lalu, misalnya PPN yang dipungut oleh lawan transaksi tidak/blm didetor/laporkan.
    Kalau begini, bagaimana solusi dan controlnya?

  • usd

    Member
    7 December 2011 at 9:36 am
    Originaly posted by dharmaput:

    kalau mereka hanya menyetor via SSP dan disetor ke kas negara

    memang untuk PPn yg sudah terlanjur dipungut harus disetor ke kas negara

    Originaly posted by dharmaput:

    sepertinya tidak menyalahi aturan (alias boleh2 saja). Toh mereka tidak membuka Faktur Pajak. Mohon pencerahannya.

    Tetap saja menyalahi aturan belum dikukuhkan sebagai PKP berani – beraninya memungut PPn

    salam

  • dharmaput

    Member
    7 December 2011 at 9:40 am
    Originaly posted by maulana:

    Karena enggak bikin FP, tidak ada ketentuan sanksi yang bisa digunakan.

    Setuju… Karena FP tidak dibuat, maka bisa dianggap setoran PPN tersebut sebagai sumbangan ke negara.

    Salam.

  • Aries Tanno

    Member
    7 December 2011 at 9:40 am
    Originaly posted by usd:

    Tetap saja menyalahi aturan belum dikukuhkan sebagai PKP berani – beraninya memungut PPn

    salam

    he he he…
    sabaaar…
    Setuju, tetap salah.

    Tapi, kalau negara nggak bakal marah.
    Yang bisa marah itu yang dipungut.
    Rugi kan?

    Salam

  • usd

    Member
    7 December 2011 at 9:40 am
    Originaly posted by dharmaput:

    Kalau menurut saya jika hanya menyetor ke bank tanpa membuka Faktur Pajak, belum bisa dianggap memungut PPN. Mohon koreksinya…

    Trs yg disetorkan ke kas negara apa rekan ?

    salam

  • dharmaput

    Member
    7 December 2011 at 9:43 am

    Tapi yang jadi pertanyaan adalah Pembeli apakah mau membayar tagihan ditambah PPN, jika hanya dilampirkan bukti SSP saja tanpa disertai Faktur Pajak ??

    Salam

  • usd

    Member
    7 December 2011 at 9:44 am
    Originaly posted by hanif:

    he he he…
    sabaaar…

    Oh maav terlalu keras yah #sungkem

    Originaly posted by hanif:

    Tapi, kalau negara nggak bakal marah.

    Betul, yg penting setor … He he he

    Originaly posted by hanif:

    Yang bisa marah itu yang dipungut.
    Rugi kan?

    Rugi bgt,

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    7 December 2011 at 9:44 am
    Originaly posted by dharmaput:

    Tapi yang jadi pertanyaan adalah Pembeli apakah mau membayar tagihan ditambah PPN, jika hanya dilampirkan bukti SSP saja tanpa disertai Faktur Pajak ??

    Salam

    kalau pembeli nggak ngerti ya dibayar saja.
    banyak kok kasus kayak gitu dilapangan.

    Salam

  • dharmaput

    Member
    7 December 2011 at 9:46 am
    Originaly posted by usd:

    Trs yg disetorkan ke kas negara apa rekan ?

    ya seperti yang saya tulis sebelumnya… Dianggap sumbangan ke negara.

    Salam.

  • usd

    Member
    7 December 2011 at 9:58 am
    Originaly posted by dharmaput:

    ya seperti yang saya tulis sebelumnya… Dianggap sumbangan ke negara.

    tetap saja dlm MPN tercatatnya setoran PPn bukan sumbangan, he he he

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    7 December 2011 at 10:07 am
    Originaly posted by usd:

    tetap saja dlm MPN tercatatnya setoran PPn bukan sumbangan, he he he

    salam

    Sependapat…
    he he he

    Salam

  • dharmaput

    Member
    7 December 2011 at 10:11 am
    Originaly posted by usd:

    tetap saja dlm MPN tercatatnya setoran PPn bukan sumbangan, he he he

    Saya tidak dalam contact berdebat ya rekan, hanya discuss saja nih.

    Saya mengerti itu adalah salah, belum PKP tapi memungut PPN. Tapi jika kejadian seperti itu apakah ada sanksinya ? Karena dia tidak membuka Faktur Pajak, hanya menyetor ke bank via SSP dan digunakan sebagai formalitas agar tagihannya bisa cair. Bagaimana menurut rekan ?

    Salam.

Viewing 16 - 30 of 52 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now