Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 dan PPN
PPh 23 dan PPN
Salam kenal..
Saya mau tanya, mungkin sekalian untuk PPh 23 dan PPN.
Kasusnya begini..A : pengguna/pembeli jasa
B : perusahaan penyedia/penjual jasa, belum dikukuhkan sbg PKPpada saat akan pembayaran, A meminta kepada perusahaan B untuk melunasi dulu setoran PPN dan PPh 23. setelah ada bukti setoran pajak, baru dana bisa dicairkan. akhirnya, B menyetor sendiri langsung pajaknya via Bank, baik itu untuk PPh 23 maupun PPN.
pertanyaan saya..
– untuk pelaporan ke KPP nanti bagaimana ya.
– bolehkah PPh 23 dibayar sendiri oleh perusahaan B.
– bagaimana status setoran PPN perusahaan B (belum PKP)terima kasih..
- Originaly posted by zlash:
pada saat akan pembayaran, A meminta kepada perusahaan B untuk melunasi dulu setoran PPN dan PPh 23. setelah ada bukti setoran pajak, baru dana bisa dicairkan. akhirnya, B menyetor sendiri langsung pajaknya via Bank, baik itu untuk PPh 23 maupun PPN.
Jawabnya :
A arogan, dan sekaligus nggak paham aturan perpajakan.. - Originaly posted by begawan5060:
Jawabnya :
A arogan, dan sekaligus nggak paham aturan perpajakan..sependapat…
Originaly posted by zlash:– bolehkah PPh 23 dibayar sendiri oleh perusahaan B.
PPh 23 mekanismenya melalui pemotongan, bukan setor sendiri.
Originaly posted by zlash:– bagaimana status setoran PPN perusahaan B (belum PKP)
ya percuma
Salam
- Originaly posted by hanif:
PPh 23 mekanismenya melalui pemotongan, bukan setor sendiri.
Originaly posted by zlash:
– bagaimana status setoran PPN perusahaan B (belum PKP)ya percuma
hm.. kalau begitu nanti laporan pajaknya (oleh perusahaan B) gimana ya?
apa tetap perlu dilaporkan? - Originaly posted by zlash:
A meminta kepada perusahaan B untuk melunasi dulu setoran PPN
Nih si A sotoy ye, kan si B blm PKP tdk boleh mungut PPn & terbitkan FP gmn mw setor
Originaly posted by hanif:PPh 23 mekanismenya melalui pemotongan, bukan setor sendiri.
Sependapat
Originaly posted by zlash:– untuk pelaporan ke KPP nanti bagaimana ya.
Harusnya pd saat B menyampaikan tagihan ke A, si A memotong PPh 23 ats tagihan jasa tsb (apabila objek PPh 23) lalu A setor ke kas negara & dilaporkan dalam SPT PPh 23 A lalu berikan bukti potong PPh 23 tsb ke si B
Originaly posted by zlash:hm.. kalau begitu nanti laporan pajaknya (oleh perusahaan B) gimana ya?
apa tetap perlu dilaporkan?apakah pd sat jual JKP tsb B pungut PPn dari A ?
Salam
- Originaly posted by usd:
apakah pd sat jual JKP tsb B pungut PPn dari A ?
jadi, perusahaan B sudah menyetor PPN ke kantor pajak (via bank) sebagai syarat pencairan tagihan. berarti bisa dianggap memungut PPN kan ya? kalau begini bagaimana?
- Originaly posted by zlash:
jadi, perusahaan B sudah menyetor PPN ke kantor pajak (via bank) sebagai syarat pencairan tagihan. berarti bisa dianggap memungut PPN kan ya? kalau begini bagaimana?
Komplain ke A…
Syarat pencairan tagihan tidak berdasar hukum, dan menyalahi kelaziman.. - Originaly posted by zlash:
jadi, perusahaan B sudah menyetor PPN ke kantor pajak (via bank) sebagai syarat pencairan tagihan. berarti bisa dianggap memungut PPN kan ya?
Karna sudah terlanjur memungut memang harus disetorkan ke kas negara, tp menyalahi aturan blm PKP memungut PPn
salam
kemaren kenalan saya sharing
biasanya mreka sebagai PKP rekanan harus membayar terlebih dahulu PPN atas jasa konstruksi untuk mencairkan dana proyek/penghasilan mreka. Tidak ada pemungutan.
trus kalo bgtu bagaimana??
salam
- Originaly posted by C2moreank:
trus kalo bgtu bagaimana??
Maksudnya?
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Jawabnya :
A arogan, dan sekaligus nggak paham aturan perpajakan..Tidak sependapat….
Bukan A yang arogan, Tapi B kacian deh diboongin mau aja… Hehehe…
Salam
- Originaly posted by usd:
Karna sudah terlanjur memungut memang harus disetorkan ke kas negara, tp menyalahi aturan blm PKP memungut PPn
untuk kasus perusahaan B di atas, perlu bikin/melaporkan SPT masa PPN tidak?
(PPN nya sudah disetor) - Originaly posted by zlash:
untuk kasus perusahaan B di atas, perlu bikin/melaporkan SPT masa PPN tidak?
(PPN nya sudah disetor)tidak perlu
Salam
- Originaly posted by zlash:
perlu bikin/melaporkan SPT masa PPN tidak?
kewajiban melaporkan SPT PPn kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP
salam