Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 1%
master, mo tanya, klo ternyata ada perush yang peredaran bruto tidak mencapai 4,8M di tahun pajak 2013, maka dikenakan PPH 1% final, tapi perush tsb transaksinya terhadap bendahara pemnerintah dan telah dipungut PPH 22, pertanyaanya
1. apakaha pph 22 yang terlanjur dipungut bisa di pindah bukukan untuk pph final terutang tsb?
2. jika pph final cuma 1 persen, sedangkan pph 22 lebih besar dari pph final, apakah akan terjadi lebih bayar?
3. mekanisme pemindah bukuanya bagaimana?apakah bayar dulu pph final baru ngajuin pemindah bukuan ?
sori klo bahasanya blepotan,
thxmaster, mo tanya, klo ternyata ada perush yang peredaran bruto tidak mencapai 4,8M di tahun pajak 2013, maka dikenakan PPH 1% final, tapi perush tsb transaksinya terhadap bendahara pemnerintah dan telah dipungut PPH 22, pertanyaanya
1. apakaha pph 22 yang terlanjur dipungut bisa di pindah bukukan untuk pph final terutang tsb?
2. jika pph final cuma 1 persen, sedangkan pph 22 lebih besar dari pph final, apakah akan terjadi lebih bayar?
3. mekanisme pemindah bukuanya bagaimana?apakah bayar dulu pph final baru ngajuin pemindah bukuan ?
sori klo bahasanya blepotan,
thxmaster, mo tanya, klo ternyata ada perush yang peredaran bruto tidak mencapai 4,8M di tahun pajak 2013, maka dikenakan PPH 1% final, tapi perush tsb transaksinya terhadap bendahara pemnerintah dan telah dipungut PPH 22, pertanyaanya
1. apakaha pph 22 yang terlanjur dipungut bisa di pindah bukukan untuk pph final terutang tsb?
2. jika pph final cuma 1 persen, sedangkan pph 22 lebih besar dari pph final, apakah akan terjadi lebih bayar?
3. mekanisme pemindah bukuanya bagaimana?apakah bayar dulu pph final baru ngajuin pemindah bukuan ?
sori klo bahasanya blepotan,
thxMohon maaf, ijin menjawab :
dasar hukum : SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 42/PJ/2013 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
dapat dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=42&q=&q_ do=macth&cols=isi&x=47&y=4&hlm=1&page=show&id=1534 9
7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.Mohon maaf, ijin menjawab :
dasar hukum : SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 42/PJ/2013 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
dapat dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=42&q=&q_ do=macth&cols=isi&x=47&y=4&hlm=1&page=show&id=1534 9
7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.Mohon maaf, ijin menjawab :
dasar hukum : SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 42/PJ/2013 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
dapat dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=42&q=&q_ do=macth&cols=isi&x=47&y=4&hlm=1&page=show&id=1534 9
7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.- Originaly posted by andylau:
1. apakaha pph 22 yang terlanjur dipungut bisa di pindah bukukan untuk pph final terutang tsb?
bisa rekan, sesuai aturan yang saya kutip diatas
Originaly posted by andylau:jika pph final cuma 1 persen, sedangkan pph 22 lebih besar dari pph final, apakah akan terjadi lebih bayar?
kalo dikreditkan, dan rekan memabayar PPh Final 1% akan terjadi lebih bayar (tapi dipastikan dulu ya dengan itung2an nya di posting disini)
Originaly posted by andylau:mekanisme pemindah bukuanya bagaimana?apakah bayar dulu pph final baru ngajuin pemindah bukuan ?
sori klo bahasanya blepotan,tidak harus bayar dulu ya, yang penting ada SSP lembar 1 asli
- Originaly posted by andylau:
1. apakaha pph 22 yang terlanjur dipungut bisa di pindah bukukan untuk pph final terutang tsb?
bisa rekan, sesuai aturan yang saya kutip diatas
Originaly posted by andylau:jika pph final cuma 1 persen, sedangkan pph 22 lebih besar dari pph final, apakah akan terjadi lebih bayar?
kalo dikreditkan, dan rekan memabayar PPh Final 1% akan terjadi lebih bayar (tapi dipastikan dulu ya dengan itung2an nya di posting disini)
Originaly posted by andylau:mekanisme pemindah bukuanya bagaimana?apakah bayar dulu pph final baru ngajuin pemindah bukuan ?
sori klo bahasanya blepotan,tidak harus bayar dulu ya, yang penting ada SSP lembar 1 asli
- Originaly posted by andylau:
1. apakaha pph 22 yang terlanjur dipungut bisa di pindah bukukan untuk pph final terutang tsb?
bisa rekan, sesuai aturan yang saya kutip diatas
Originaly posted by andylau:jika pph final cuma 1 persen, sedangkan pph 22 lebih besar dari pph final, apakah akan terjadi lebih bayar?
kalo dikreditkan, dan rekan memabayar PPh Final 1% akan terjadi lebih bayar (tapi dipastikan dulu ya dengan itung2an nya di posting disini)
Originaly posted by andylau:mekanisme pemindah bukuanya bagaimana?apakah bayar dulu pph final baru ngajuin pemindah bukuan ?
sori klo bahasanya blepotan,tidak harus bayar dulu ya, yang penting ada SSP lembar 1 asli
- Originaly posted by andylau:
mekanisme pemindah bukuanya bagaimana
dapat dilihat di sini aturannya http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=1991&nomor=965&q=&q_do= macth&cols=isi&x=50&y=11&hlm=1&page=show&id=1402
- Originaly posted by andylau:
mekanisme pemindah bukuanya bagaimana
dapat dilihat di sini aturannya http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=1991&nomor=965&q=&q_do= macth&cols=isi&x=50&y=11&hlm=1&page=show&id=1402
- Originaly posted by andylau:
mekanisme pemindah bukuanya bagaimana
dapat dilihat di sini aturannya http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=1991&nomor=965&q=&q_do= macth&cols=isi&x=50&y=11&hlm=1&page=show&id=1402
thx para master
thx para master