Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 1%
thx para master
itung2 gan nya
omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaanitung2 gan nya
omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaanitung2 gan nya
omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaanuntuk kedepannya minta SKB aja, memang proses'nya agak ribet sih
tapi efisien untuk menghindari lebih bayarSKB untuk PPh Ps 22 (jadi kita tidak dipungut oleh customer kita)
untuk kedepannya minta SKB aja, memang proses'nya agak ribet sih
tapi efisien untuk menghindari lebih bayarSKB untuk PPh Ps 22 (jadi kita tidak dipungut oleh customer kita)
untuk kedepannya minta SKB aja, memang proses'nya agak ribet sih
tapi efisien untuk menghindari lebih bayarSKB untuk PPh Ps 22 (jadi kita tidak dipungut oleh customer kita)
- Originaly posted by andylau:
itung2 gan nya
omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaanbener begitu ta perhitungannya rekan andylau
- Originaly posted by andylau:
itung2 gan nya
omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaanbener begitu ta perhitungannya rekan andylau
- Originaly posted by andylau:
itung2 gan nya
omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaanbener begitu ta perhitungannya rekan andylau
- Originaly posted by andylau:
pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
kok PPh Final 1% belum disetorkan???
- Originaly posted by andylau:
pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
kok PPh Final 1% belum disetorkan???
- Originaly posted by andylau:
pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
kok PPh Final 1% belum disetorkan???
- Originaly posted by aldrian:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atauapakah setelah PBK PPh22 ke Final kita harus lapor kembali untuk mendapatkan bukti bahwa PPh final sudah setor?karena PPh25 sendiri telah di hapus karena terkena PPh final.mohon pencerahannya rekan ortax smua
- Originaly posted by aldrian:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atauapakah setelah PBK PPh22 ke Final kita harus lapor kembali untuk mendapatkan bukti bahwa PPh final sudah setor?karena PPh25 sendiri telah di hapus karena terkena PPh final.mohon pencerahannya rekan ortax smua