• PPH 1%

     andylau updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 37 Posts
  • andylau

    Member
    1 April 2014 at 8:33 am

    thx para master

  • andylau

    Member
    1 April 2014 at 8:59 am

    itung2 gan nya

    omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
    omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
    pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
    omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
    pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
    jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaan

  • andylau

    Member
    1 April 2014 at 8:59 am

    itung2 gan nya

    omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
    omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
    pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
    omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
    pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
    jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaan

  • andylau

    Member
    1 April 2014 at 8:59 am

    itung2 gan nya

    omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
    omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
    pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
    omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
    pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
    jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaan

  • rullyaditya

    Member
    1 April 2014 at 9:50 am

    untuk kedepannya minta SKB aja, memang proses'nya agak ribet sih
    tapi efisien untuk menghindari lebih bayar

    SKB untuk PPh Ps 22 (jadi kita tidak dipungut oleh customer kita)

  • rullyaditya

    Member
    1 April 2014 at 9:50 am

    untuk kedepannya minta SKB aja, memang proses'nya agak ribet sih
    tapi efisien untuk menghindari lebih bayar

    SKB untuk PPh Ps 22 (jadi kita tidak dipungut oleh customer kita)

  • rullyaditya

    Member
    1 April 2014 at 9:50 am

    untuk kedepannya minta SKB aja, memang proses'nya agak ribet sih
    tapi efisien untuk menghindari lebih bayar

    SKB untuk PPh Ps 22 (jadi kita tidak dipungut oleh customer kita)

  • dally

    Member
    1 April 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by andylau:

    itung2 gan nya

    omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
    omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
    pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
    omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
    pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
    jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaan

    bener begitu ta perhitungannya rekan andylau

  • dally

    Member
    1 April 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by andylau:

    itung2 gan nya

    omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
    omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
    pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
    omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
    pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
    jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaan

    bener begitu ta perhitungannya rekan andylau

  • dally

    Member
    1 April 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by andylau:

    itung2 gan nya

    omzet Jan-Jun 2013 : 1,2 M
    omzet Jul-Des 2013 = 2,3 M
    pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)
    omzet Jan-Des 2013 dipungut pph 22 =total 42 juta
    pph 29 thn 2013 = 450.000 (blm dibayar)
    jadi kelebihan = 23 juta- 42 juta -450.000 = sisa 18 jutaan

    bener begitu ta perhitungannya rekan andylau

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:10 pm
    Originaly posted by andylau:

    pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)

    kok PPh Final 1% belum disetorkan???

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:10 pm
    Originaly posted by andylau:

    pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)

    kok PPh Final 1% belum disetorkan???

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:10 pm
    Originaly posted by andylau:

    pph terutang Jul-Des 1% = 23 juta (belum dibayar sampai 1 April 2014)

    kok PPh Final 1% belum disetorkan???

  • dally

    Member
    1 April 2014 at 3:13 pm
    Originaly posted by aldrian:

    a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
    1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau

    apakah setelah PBK PPh22 ke Final kita harus lapor kembali untuk mendapatkan bukti bahwa PPh final sudah setor?karena PPh25 sendiri telah di hapus karena terkena PPh final.mohon pencerahannya rekan ortax smua

  • dally

    Member
    1 April 2014 at 3:13 pm
    Originaly posted by aldrian:

    a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
    1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau

    apakah setelah PBK PPh22 ke Final kita harus lapor kembali untuk mendapatkan bukti bahwa PPh final sudah setor?karena PPh25 sendiri telah di hapus karena terkena PPh final.mohon pencerahannya rekan ortax smua

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now