Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 1%
- Originaly posted by aldrian:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atauapakah setelah PBK PPh22 ke Final kita harus lapor kembali untuk mendapatkan bukti bahwa PPh final sudah setor?karena PPh25 sendiri telah di hapus karena terkena PPh final.mohon pencerahannya rekan ortax smua
- Originaly posted by dally:
apakah setelah PBK PPh22 ke Final kita harus lapor kembali untuk mendapatkan bukti bahwa PPh final sudah setor?
dapat bukti Pbk PPh Final itu
- Originaly posted by dally:
apakah setelah PBK PPh22 ke Final kita harus lapor kembali untuk mendapatkan bukti bahwa PPh final sudah setor?
dapat bukti Pbk PPh Final itu
- Originaly posted by dally:
apakah setelah PBK PPh22 ke Final kita harus lapor kembali untuk mendapatkan bukti bahwa PPh final sudah setor?
dapat bukti Pbk PPh Final itu
sip, tapi enaknya opsi : dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, tapi masalahnya ribet ga ya?kaya restitusi badan gitu?trus makan waktu lama ?soalnya pasti lebih bayar jadinya, heheh,
sip, tapi enaknya opsi : dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, tapi masalahnya ribet ga ya?kaya restitusi badan gitu?trus makan waktu lama ?soalnya pasti lebih bayar jadinya, heheh,
sip, tapi enaknya opsi : dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, tapi masalahnya ribet ga ya?kaya restitusi badan gitu?trus makan waktu lama ?soalnya pasti lebih bayar jadinya, heheh,