Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong
PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong
berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?
- Originaly posted by leyla:
berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?
tidak ada jika yang mau dipotong bisa menunjukkan SKB Legalisir dari KPP Terdaftar
- Originaly posted by leyla:
berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?
tidak ada jika yang mau dipotong bisa menunjukkan SKB Legalisir dari KPP Terdaftar
- Originaly posted by leyla:
berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?
tidak ada jika yang mau dipotong bisa menunjukkan SKB Legalisir dari KPP Terdaftar
coba terbitkan SKB mas
coba terbitkan SKB mas
coba terbitkan SKB mas
tapi mas apa siap perusahaannya klo mas direstitusi?
kn resikonya hrus DIPERIKSA?tapi mas apa siap perusahaannya klo mas direstitusi?
kn resikonya hrus DIPERIKSA?tapi mas apa siap perusahaannya klo mas direstitusi?
kn resikonya hrus DIPERIKSA?Rekan-rekan yth.
Berarti apabila di periode Sept 2013, persh under PP 46, menyediakan jasa dan belum memiliki SKB akan tetap dipotong PPh 23 oleh cust. Atas potongan ini tdk dpt dipindahbukukan ke PPH Final dan tetap harus bayar lagi PPh Final-nya ya?PPh 23 yg telah dipotong ini bisa dimintakan restitusi (apakah akan berdampak pada tax audit?) atau kalau malas bisa dihanguskan saja (treated as expense). Mohon bantuan rekan2 Yth.
Rekan-rekan yth.
Berarti apabila di periode Sept 2013, persh under PP 46, menyediakan jasa dan belum memiliki SKB akan tetap dipotong PPh 23 oleh cust. Atas potongan ini tdk dpt dipindahbukukan ke PPH Final dan tetap harus bayar lagi PPh Final-nya ya?PPh 23 yg telah dipotong ini bisa dimintakan restitusi (apakah akan berdampak pada tax audit?) atau kalau malas bisa dihanguskan saja (treated as expense). Mohon bantuan rekan2 Yth.
Rekan-rekan yth.
Berarti apabila di periode Sept 2013, persh under PP 46, menyediakan jasa dan belum memiliki SKB akan tetap dipotong PPh 23 oleh cust. Atas potongan ini tdk dpt dipindahbukukan ke PPH Final dan tetap harus bayar lagi PPh Final-nya ya?PPh 23 yg telah dipotong ini bisa dimintakan restitusi (apakah akan berdampak pada tax audit?) atau kalau malas bisa dihanguskan saja (treated as expense). Mohon bantuan rekan2 Yth.
Sptnya kurang bayar atau lebih bayar? Kalau lebih bayarnya kurang dari 10 juta (op) dan 100 juta (badan) bisa dengan pengembalian pendahuluan (restitusi pasal 17D), prosesnya paling lama 14 hari dan bukan melalui pemeriksaan. Yang penting dipastikan pelaporan spt tahun 2012 masa dan tahunannya lancar.
CmiiwSptnya kurang bayar atau lebih bayar? Kalau lebih bayarnya kurang dari 10 juta (op) dan 100 juta (badan) bisa dengan pengembalian pendahuluan (restitusi pasal 17D), prosesnya paling lama 14 hari dan bukan melalui pemeriksaan. Yang penting dipastikan pelaporan spt tahun 2012 masa dan tahunannya lancar.
Cmiiw