Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong

  • PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong

     abrahamchandra updated 6 years, 9 months ago 14 Members · 96 Posts
  • Leyla

    Member
    24 April 2014 at 6:53 am

    berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?

  • priadiar4

    Member
    24 April 2014 at 8:47 am
    Originaly posted by leyla:

    berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?

    tidak ada jika yang mau dipotong bisa menunjukkan SKB Legalisir dari KPP Terdaftar

  • priadiar4

    Member
    24 April 2014 at 8:47 am
    Originaly posted by leyla:

    berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?

    tidak ada jika yang mau dipotong bisa menunjukkan SKB Legalisir dari KPP Terdaftar

  • priadiar4

    Member
    24 April 2014 at 8:47 am
    Originaly posted by leyla:

    berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?

    tidak ada jika yang mau dipotong bisa menunjukkan SKB Legalisir dari KPP Terdaftar

  • abdurr4him

    Member
    26 April 2014 at 9:52 am

    coba terbitkan SKB mas

  • abdurr4him

    Member
    26 April 2014 at 9:52 am

    coba terbitkan SKB mas

  • abdurr4him

    Member
    26 April 2014 at 9:52 am

    coba terbitkan SKB mas

  • abdurr4him

    Member
    26 April 2014 at 9:54 am

    tapi mas apa siap perusahaannya klo mas direstitusi?
    kn resikonya hrus DIPERIKSA?

  • abdurr4him

    Member
    26 April 2014 at 9:54 am

    tapi mas apa siap perusahaannya klo mas direstitusi?
    kn resikonya hrus DIPERIKSA?

  • abdurr4him

    Member
    26 April 2014 at 9:54 am

    tapi mas apa siap perusahaannya klo mas direstitusi?
    kn resikonya hrus DIPERIKSA?

  • ayonatan

    Member
    26 April 2014 at 10:00 am

    Rekan-rekan yth.
    Berarti apabila di periode Sept 2013, persh under PP 46, menyediakan jasa dan belum memiliki SKB akan tetap dipotong PPh 23 oleh cust. Atas potongan ini tdk dpt dipindahbukukan ke PPH Final dan tetap harus bayar lagi PPh Final-nya ya?

    PPh 23 yg telah dipotong ini bisa dimintakan restitusi (apakah akan berdampak pada tax audit?) atau kalau malas bisa dihanguskan saja (treated as expense). Mohon bantuan rekan2 Yth.

  • ayonatan

    Member
    26 April 2014 at 10:00 am

    Rekan-rekan yth.
    Berarti apabila di periode Sept 2013, persh under PP 46, menyediakan jasa dan belum memiliki SKB akan tetap dipotong PPh 23 oleh cust. Atas potongan ini tdk dpt dipindahbukukan ke PPH Final dan tetap harus bayar lagi PPh Final-nya ya?

    PPh 23 yg telah dipotong ini bisa dimintakan restitusi (apakah akan berdampak pada tax audit?) atau kalau malas bisa dihanguskan saja (treated as expense). Mohon bantuan rekan2 Yth.

  • ayonatan

    Member
    26 April 2014 at 10:00 am

    Rekan-rekan yth.
    Berarti apabila di periode Sept 2013, persh under PP 46, menyediakan jasa dan belum memiliki SKB akan tetap dipotong PPh 23 oleh cust. Atas potongan ini tdk dpt dipindahbukukan ke PPH Final dan tetap harus bayar lagi PPh Final-nya ya?

    PPh 23 yg telah dipotong ini bisa dimintakan restitusi (apakah akan berdampak pada tax audit?) atau kalau malas bisa dihanguskan saja (treated as expense). Mohon bantuan rekan2 Yth.

  • dasun

    Member
    27 April 2014 at 7:50 am

    Sptnya kurang bayar atau lebih bayar? Kalau lebih bayarnya kurang dari 10 juta (op) dan 100 juta (badan) bisa dengan pengembalian pendahuluan (restitusi pasal 17D), prosesnya paling lama 14 hari dan bukan melalui pemeriksaan. Yang penting dipastikan pelaporan spt tahun 2012 masa dan tahunannya lancar.
    Cmiiw

  • dasun

    Member
    27 April 2014 at 7:50 am

    Sptnya kurang bayar atau lebih bayar? Kalau lebih bayarnya kurang dari 10 juta (op) dan 100 juta (badan) bisa dengan pengembalian pendahuluan (restitusi pasal 17D), prosesnya paling lama 14 hari dan bukan melalui pemeriksaan. Yang penting dipastikan pelaporan spt tahun 2012 masa dan tahunannya lancar.
    Cmiiw

Viewing 61 - 75 of 96 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now