Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong
PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong
Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46
- Originaly posted by tendou:
Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46
mungkin maksudnya SKB ya..
- Originaly posted by tendou:
Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46
mungkin maksudnya SKB ya..
- Originaly posted by tendou:
Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46
mungkin maksudnya SKB ya..
- Originaly posted by lasmasitumeang:
Tarif yang ini kan rekan
a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajakiya, dan soal Penghasilan Kena Pajak ini perhitungan dari Penghasilan Neto Fiskal Jan sd Juni 2013 saja
- Originaly posted by lasmasitumeang:
Tarif yang ini kan rekan
a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajakiya, dan soal Penghasilan Kena Pajak ini perhitungan dari Penghasilan Neto Fiskal Jan sd Juni 2013 saja
- Originaly posted by lasmasitumeang:
Tarif yang ini kan rekan
a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajakiya, dan soal Penghasilan Kena Pajak ini perhitungan dari Penghasilan Neto Fiskal Jan sd Juni 2013 saja
ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?
ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?
ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?
- Originaly posted by lasmasitumeang:
ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?
buka saja PERDIRJEN 32/2013, lebih lengkapnya
- Originaly posted by lasmasitumeang:
ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?
buka saja PERDIRJEN 32/2013, lebih lengkapnya
- Originaly posted by lasmasitumeang:
ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?
buka saja PERDIRJEN 32/2013, lebih lengkapnya
berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?
berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?