Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong

  • PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong

     abrahamchandra updated 6 years, 9 months ago 14 Members · 96 Posts
  • tendou

    Member
    23 April 2014 at 2:48 pm

    Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by tendou:

    Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46

    mungkin maksudnya SKB ya..

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by tendou:

    Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46

    mungkin maksudnya SKB ya..

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by tendou:

    Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46

    mungkin maksudnya SKB ya..

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:50 pm
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Tarif yang ini kan rekan
    a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak

    iya, dan soal Penghasilan Kena Pajak ini perhitungan dari Penghasilan Neto Fiskal Jan sd Juni 2013 saja

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:50 pm
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Tarif yang ini kan rekan
    a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak

    iya, dan soal Penghasilan Kena Pajak ini perhitungan dari Penghasilan Neto Fiskal Jan sd Juni 2013 saja

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:50 pm
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Tarif yang ini kan rekan
    a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak

    iya, dan soal Penghasilan Kena Pajak ini perhitungan dari Penghasilan Neto Fiskal Jan sd Juni 2013 saja

  • lasmasitumeang

    Member
    23 April 2014 at 3:55 pm

    ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?

  • lasmasitumeang

    Member
    23 April 2014 at 3:55 pm

    ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?

  • lasmasitumeang

    Member
    23 April 2014 at 3:55 pm

    ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?

    buka saja PERDIRJEN 32/2013, lebih lengkapnya

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?

    buka saja PERDIRJEN 32/2013, lebih lengkapnya

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    ohhhh terimakasih rekan. Apakah prosedur yg akan dijalankan untuk mendapatkan SKB ?

    buka saja PERDIRJEN 32/2013, lebih lengkapnya

  • Leyla

    Member
    24 April 2014 at 6:53 am

    berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?

  • Leyla

    Member
    24 April 2014 at 6:53 am

    berarti untuk tahun 2014 tidak ada potong pungut pph-23 ya pak….?

Viewing 46 - 60 of 96 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now