Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong
PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong
- Originaly posted by hanif:
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan,
oh… yg b ini ye…
oke kamsia & kamsaamida bung. - Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by hanif:
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan,oh… yg b ini ye…
oke kamsia & kamsaamida bung.Siiip….
Salam
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by hanif:
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan,oh… yg b ini ye…
oke kamsia & kamsaamida bung.Siiip….
Salam
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by hanif:
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan,oh… yg b ini ye…
oke kamsia & kamsaamida bung.Siiip….
Salam
Mohon bantuan rekan
Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)
( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)
bisa bantu saya metode penghitungan nyaMohon bantuan rekan
Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)
( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)
bisa bantu saya metode penghitungan nyaMohon bantuan rekan
Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)
( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)
bisa bantu saya metode penghitungan nya- Originaly posted by lasmasitumeang:
Mohon bantuan rekan
Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)PPh umum biasa
Originaly posted by lasmasitumeang:( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)
yup, setuju
- Originaly posted by lasmasitumeang:
Mohon bantuan rekan
Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)PPh umum biasa
Originaly posted by lasmasitumeang:( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)
yup, setuju
- Originaly posted by lasmasitumeang:
Mohon bantuan rekan
Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)PPh umum biasa
Originaly posted by lasmasitumeang:( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)
yup, setuju
Tarif yang ini kan rekan
a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena PajakTarif yang ini kan rekan
a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena PajakTarif yang ini kan rekan
a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena PajakAgar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46
Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46