Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong

  • PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong

     abrahamchandra updated 6 years, 9 months ago 14 Members · 96 Posts
  • ktfd

    Member
    16 April 2014 at 12:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan,

    oh… yg b ini ye…
    oke kamsia & kamsaamida bung.

  • Hanif

    Member
    16 April 2014 at 12:20 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by hanif:
    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan,

    oh… yg b ini ye…
    oke kamsia & kamsaamida bung.

    Siiip….

    Salam

  • Hanif

    Member
    16 April 2014 at 12:20 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by hanif:
    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan,

    oh… yg b ini ye…
    oke kamsia & kamsaamida bung.

    Siiip….

    Salam

  • Hanif

    Member
    16 April 2014 at 12:20 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by hanif:
    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan,

    oh… yg b ini ye…
    oke kamsia & kamsaamida bung.

    Siiip….

    Salam

  • lasmasitumeang

    Member
    23 April 2014 at 10:14 am

    Mohon bantuan rekan
    Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)
    ( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)
    bisa bantu saya metode penghitungan nya

  • lasmasitumeang

    Member
    23 April 2014 at 10:14 am

    Mohon bantuan rekan
    Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)
    ( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)
    bisa bantu saya metode penghitungan nya

  • lasmasitumeang

    Member
    23 April 2014 at 10:14 am

    Mohon bantuan rekan
    Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)
    ( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)
    bisa bantu saya metode penghitungan nya

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Mohon bantuan rekan
    Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)

    PPh umum biasa

    Originaly posted by lasmasitumeang:

    ( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)

    yup, setuju

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Mohon bantuan rekan
    Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)

    PPh umum biasa

    Originaly posted by lasmasitumeang:

    ( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)

    yup, setuju

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Mohon bantuan rekan
    Penghasilan Badan Januari – Juli 2013 penghitungannya pakai metode yang mana ya ? ( noted : penghasilan perusahaan dibawah 4,800.000.000)

    PPh umum biasa

    Originaly posted by lasmasitumeang:

    ( sewaktu saya ke AR beliau bilang semua penghasilan diakumulasikan dulu baru koreksi penghasilan dan biaya yg sudah kena effect PP 46 baru sisanya (noted penghasilan – baiya jan-juli dikenakan pajak)

    yup, setuju

  • lasmasitumeang

    Member
    23 April 2014 at 11:05 am

    Tarif yang ini kan rekan
    a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak

  • lasmasitumeang

    Member
    23 April 2014 at 11:05 am

    Tarif yang ini kan rekan
    a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak

  • lasmasitumeang

    Member
    23 April 2014 at 11:05 am

    Tarif yang ini kan rekan
    a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak

  • tendou

    Member
    23 April 2014 at 2:48 pm

    Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46

  • tendou

    Member
    23 April 2014 at 2:48 pm

    Agar lebih memudahkan, ke depannya lebih baik mengurus ke KPP untuk mendapat pernyataan bahwa perusahaan bapak/ibu tidak terpotong PPh 23 karena sudah penghasilannya terpotong PPh Final atau termasuk kategori dalam PP 46

Viewing 31 - 45 of 96 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now