• PP 46 Lagi….

     Simonalim updated 10 years, 2 months ago 7 Members · 100 Posts
  • Simonalim

    Member
    19 March 2014 at 9:07 am
    Originaly posted by hanif:

    sambil nunggu pendapat rekan lain

    Bagaimana jika dari Rutin tidaknya dan Jumlahnya?
    Jika Rutin dan Jumlahnya besar dibanding Penghasilan dari Pekerjaan maka menjadi usaha (selain telah memiliki ijin usaha seperti Pak Hanif katakan).
    Jika Tidak Rutin dan Jumlahnya kecil maka menjadi Penghasilan Lain2.

    Kalau secara Akuntingnya ada definisinya?

  • Yudiak

    Member
    19 March 2014 at 11:01 am
    Originaly posted by hanif:

    pendapat rekan lain

    pengertian sederhana yg saya tahu :
    Usaha, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil.
    Perusahaan, yaitu suatu kegiatan usaha yang umumnya bersifat tetap, terus menerus dan dikelola dengan baik, dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa.
    Badan Usaha, yaitu kesatuan hukum yang bertujuan mencari keuntungan.

    Salam

  • Yudiak

    Member
    19 March 2014 at 11:01 am
    Originaly posted by hanif:

    pendapat rekan lain

    pengertian sederhana yg saya tahu :
    Usaha, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil.
    Perusahaan, yaitu suatu kegiatan usaha yang umumnya bersifat tetap, terus menerus dan dikelola dengan baik, dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa.
    Badan Usaha, yaitu kesatuan hukum yang bertujuan mencari keuntungan.

    Salam

  • Yudiak

    Member
    19 March 2014 at 11:01 am
    Originaly posted by hanif:

    pendapat rekan lain

    pengertian sederhana yg saya tahu :
    Usaha, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil.
    Perusahaan, yaitu suatu kegiatan usaha yang umumnya bersifat tetap, terus menerus dan dikelola dengan baik, dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa.
    Badan Usaha, yaitu kesatuan hukum yang bertujuan mencari keuntungan.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?

    Salam

    saya sih ingin menunggu pendapat rekan yang lain tapi sepertinya sepi-sepi saja, baiklah saya coba menjawab terkait postingan ini,

    Mengapa saya kasih clue penjelasan PP 46, karena yang buat sepertinya bingung mendefinisikan apa itu "usaha", sehingga hanya dibuat briging di penjelasan. Yang menjadi sasaran PP 46 ini adalah poin b-nya yaitu
    Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada
    Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
    pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
    praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan
    sebagainya;
    b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta
    tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan
    penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk
    usaha;dan
    d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    Misal untuk koperasi simpan pinjam, penghasilan bunga yang diterima adalah penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud diatas. Namun bagi perusahaan yang kebetulan memiliki idle cash dan memberikan pinjaman, atas bunga yang diterima atas pinjaman tersebut bukan merupakan penghasilan dari usaha, melainkan penghasilan dari modal sebagaimana dimaksud dalam poin c.

    Termasuk juga misalnya, perusahaan yang usahanya melakukan penyewaan kendaraan/rental (contohnya bus Hiba Utama), maka penghasilan tersebut merupakan penghasialn dari usaha.

    Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?

    Salam

    saya sih ingin menunggu pendapat rekan yang lain tapi sepertinya sepi-sepi saja, baiklah saya coba menjawab terkait postingan ini,

    Mengapa saya kasih clue penjelasan PP 46, karena yang buat sepertinya bingung mendefinisikan apa itu "usaha", sehingga hanya dibuat briging di penjelasan. Yang menjadi sasaran PP 46 ini adalah poin b-nya yaitu
    Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada
    Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
    pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
    praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan
    sebagainya;
    b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta
    tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan
    penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk
    usaha;dan
    d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    Misal untuk koperasi simpan pinjam, penghasilan bunga yang diterima adalah penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud diatas. Namun bagi perusahaan yang kebetulan memiliki idle cash dan memberikan pinjaman, atas bunga yang diterima atas pinjaman tersebut bukan merupakan penghasilan dari usaha, melainkan penghasilan dari modal sebagaimana dimaksud dalam poin c.

    Termasuk juga misalnya, perusahaan yang usahanya melakukan penyewaan kendaraan/rental (contohnya bus Hiba Utama), maka penghasilan tersebut merupakan penghasialn dari usaha.

    Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?

    Salam

    saya sih ingin menunggu pendapat rekan yang lain tapi sepertinya sepi-sepi saja, baiklah saya coba menjawab terkait postingan ini,

    Mengapa saya kasih clue penjelasan PP 46, karena yang buat sepertinya bingung mendefinisikan apa itu "usaha", sehingga hanya dibuat briging di penjelasan. Yang menjadi sasaran PP 46 ini adalah poin b-nya yaitu
    Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada
    Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
    pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
    praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan
    sebagainya;
    b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta
    tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan
    penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk
    usaha;dan
    d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    Misal untuk koperasi simpan pinjam, penghasilan bunga yang diterima adalah penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud diatas. Namun bagi perusahaan yang kebetulan memiliki idle cash dan memberikan pinjaman, atas bunga yang diterima atas pinjaman tersebut bukan merupakan penghasilan dari usaha, melainkan penghasilan dari modal sebagaimana dimaksud dalam poin c.

    Termasuk juga misalnya, perusahaan yang usahanya melakukan penyewaan kendaraan/rental (contohnya bus Hiba Utama), maka penghasilan tersebut merupakan penghasialn dari usaha.

    Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.

  • Aries Tanno

    Member
    19 March 2014 at 7:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.

    trims atas pendapatnya rekan pri…
    kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
    Bukan begitu rekan pri…?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 March 2014 at 7:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.

    trims atas pendapatnya rekan pri…
    kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
    Bukan begitu rekan pri…?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 March 2014 at 7:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.

    trims atas pendapatnya rekan pri…
    kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
    Bukan begitu rekan pri…?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 7:25 am
    Originaly posted by hanif:

    trims atas pendapatnya rekan pri…
    kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
    Bukan begitu rekan pri…?

    Salam

    yup begitulah rekan hanif

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 7:25 am
    Originaly posted by hanif:

    trims atas pendapatnya rekan pri…
    kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
    Bukan begitu rekan pri…?

    Salam

    yup begitulah rekan hanif

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 7:25 am
    Originaly posted by hanif:

    trims atas pendapatnya rekan pri…
    kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
    Bukan begitu rekan pri…?

    Salam

    yup begitulah rekan hanif

  • Aries Tanno

    Member
    21 March 2014 at 12:09 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    trims atas pendapatnya rekan pri…
    kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
    Bukan begitu rekan pri…?

    Salam

    yup begitulah rekan hanif

    Trims banget atas responnya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 March 2014 at 12:09 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    trims atas pendapatnya rekan pri…
    kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
    Bukan begitu rekan pri…?

    Salam

    yup begitulah rekan hanif

    Trims banget atas responnya…

    Salam

Viewing 76 - 90 of 100 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now