Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 Lagi….
- Originaly posted by hanif:
sambil nunggu pendapat rekan lain
Bagaimana jika dari Rutin tidaknya dan Jumlahnya?
Jika Rutin dan Jumlahnya besar dibanding Penghasilan dari Pekerjaan maka menjadi usaha (selain telah memiliki ijin usaha seperti Pak Hanif katakan).
Jika Tidak Rutin dan Jumlahnya kecil maka menjadi Penghasilan Lain2.Kalau secara Akuntingnya ada definisinya?
- Originaly posted by hanif:
pendapat rekan lain
pengertian sederhana yg saya tahu :
Usaha, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil.
Perusahaan, yaitu suatu kegiatan usaha yang umumnya bersifat tetap, terus menerus dan dikelola dengan baik, dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa.
Badan Usaha, yaitu kesatuan hukum yang bertujuan mencari keuntungan.Salam
- Originaly posted by hanif:
pendapat rekan lain
pengertian sederhana yg saya tahu :
Usaha, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil.
Perusahaan, yaitu suatu kegiatan usaha yang umumnya bersifat tetap, terus menerus dan dikelola dengan baik, dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa.
Badan Usaha, yaitu kesatuan hukum yang bertujuan mencari keuntungan.Salam
- Originaly posted by hanif:
pendapat rekan lain
pengertian sederhana yg saya tahu :
Usaha, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil.
Perusahaan, yaitu suatu kegiatan usaha yang umumnya bersifat tetap, terus menerus dan dikelola dengan baik, dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa.
Badan Usaha, yaitu kesatuan hukum yang bertujuan mencari keuntungan.Salam
- Originaly posted by hanif:
sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?
Salam
saya sih ingin menunggu pendapat rekan yang lain tapi sepertinya sepi-sepi saja, baiklah saya coba menjawab terkait postingan ini,
Mengapa saya kasih clue penjelasan PP 46, karena yang buat sepertinya bingung mendefinisikan apa itu "usaha", sehingga hanya dibuat briging di penjelasan. Yang menjadi sasaran PP 46 ini adalah poin b-nya yaitu
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada
Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan
sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta
tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan
penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk
usaha;dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.Misal untuk koperasi simpan pinjam, penghasilan bunga yang diterima adalah penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud diatas. Namun bagi perusahaan yang kebetulan memiliki idle cash dan memberikan pinjaman, atas bunga yang diterima atas pinjaman tersebut bukan merupakan penghasilan dari usaha, melainkan penghasilan dari modal sebagaimana dimaksud dalam poin c.
Termasuk juga misalnya, perusahaan yang usahanya melakukan penyewaan kendaraan/rental (contohnya bus Hiba Utama), maka penghasilan tersebut merupakan penghasialn dari usaha.
Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.
- Originaly posted by hanif:
sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?
Salam
saya sih ingin menunggu pendapat rekan yang lain tapi sepertinya sepi-sepi saja, baiklah saya coba menjawab terkait postingan ini,
Mengapa saya kasih clue penjelasan PP 46, karena yang buat sepertinya bingung mendefinisikan apa itu "usaha", sehingga hanya dibuat briging di penjelasan. Yang menjadi sasaran PP 46 ini adalah poin b-nya yaitu
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada
Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan
sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta
tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan
penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk
usaha;dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.Misal untuk koperasi simpan pinjam, penghasilan bunga yang diterima adalah penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud diatas. Namun bagi perusahaan yang kebetulan memiliki idle cash dan memberikan pinjaman, atas bunga yang diterima atas pinjaman tersebut bukan merupakan penghasilan dari usaha, melainkan penghasilan dari modal sebagaimana dimaksud dalam poin c.
Termasuk juga misalnya, perusahaan yang usahanya melakukan penyewaan kendaraan/rental (contohnya bus Hiba Utama), maka penghasilan tersebut merupakan penghasialn dari usaha.
Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.
- Originaly posted by hanif:
sambil nunggu pendapat rekan lain, apa karakteristik penghasilan dari sewa yang dapat dimasukkan ke dalam formulir 1770 S tersebut?
Salam
saya sih ingin menunggu pendapat rekan yang lain tapi sepertinya sepi-sepi saja, baiklah saya coba menjawab terkait postingan ini,
Mengapa saya kasih clue penjelasan PP 46, karena yang buat sepertinya bingung mendefinisikan apa itu "usaha", sehingga hanya dibuat briging di penjelasan. Yang menjadi sasaran PP 46 ini adalah poin b-nya yaitu
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada
Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan
sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta
tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan
penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk
usaha;dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.Misal untuk koperasi simpan pinjam, penghasilan bunga yang diterima adalah penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud diatas. Namun bagi perusahaan yang kebetulan memiliki idle cash dan memberikan pinjaman, atas bunga yang diterima atas pinjaman tersebut bukan merupakan penghasilan dari usaha, melainkan penghasilan dari modal sebagaimana dimaksud dalam poin c.
Termasuk juga misalnya, perusahaan yang usahanya melakukan penyewaan kendaraan/rental (contohnya bus Hiba Utama), maka penghasilan tersebut merupakan penghasialn dari usaha.
Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.
- Originaly posted by priadiar4:
Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.
trims atas pendapatnya rekan pri…
kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
Bukan begitu rekan pri…?Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.
trims atas pendapatnya rekan pri…
kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
Bukan begitu rekan pri…?Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Nah untuk OP yang melakukan kegiatan penyewaan kendaraan ini saya lebih cenderung bukan masuk PPh Final, karena saya mengikuti "pendapat" bahwa usaha ini merupakan kegiatan sehari-hari WP, rutin dan berkesinambungan tiap tahun. Seperti halnya PPh 25 yang menjadi dasar angsuran adalah penghasilan teratur dan sifatnya rutin.
trims atas pendapatnya rekan pri…
kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
Bukan begitu rekan pri…?Salam
- Originaly posted by hanif:
trims atas pendapatnya rekan pri…
kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
Bukan begitu rekan pri…?Salam
yup begitulah rekan hanif
- Originaly posted by hanif:
trims atas pendapatnya rekan pri…
kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
Bukan begitu rekan pri…?Salam
yup begitulah rekan hanif
- Originaly posted by hanif:
trims atas pendapatnya rekan pri…
kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
Bukan begitu rekan pri…?Salam
yup begitulah rekan hanif
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hanif:
trims atas pendapatnya rekan pri…
kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
Bukan begitu rekan pri…?Salam
yup begitulah rekan hanif
Trims banget atas responnya…
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hanif:
trims atas pendapatnya rekan pri…
kelihatannya kita sependapat bahwa WP OP dalam kasus ini tidak selayaknya dikenakan PPh final.
Bukan begitu rekan pri…?Salam
yup begitulah rekan hanif
Trims banget atas responnya…
Salam